Headline Korupsi   2022/07/28 21:43 WIB

Mantan Gubri Annas Maamun Sudah Tua, 'Cuma Bisa Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta'

Mantan Gubri Annas Maamun Sudah Tua, 'Cuma Bisa Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta'
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/7/2022) sore.

Annas Maamun yang kini sudah berumur tua (83) juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan saat hadir mengikuti sidang vonis secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp100 juta yang bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dahlan.

Hakim menilai, Annas Maamun dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan kedua, pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Annas Maamun dinyatakan bersalah telah memberikan uang kepada sejumlah Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014. Gratifikasi sebesar Rp1,01 miliar ini diberikan dengan maksud agar anggota DPRD yang akan habis masa jabatan agar segera mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBDP 2014 dan RAPBD menjadi APBD 2015.

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan hukuman untuk Annas Maamun yang sebelumnya sudah pernah dihukum atas perkara tipikor lainnya. Diantaranya terdakwa sudah berusia 83 tahun, bersikap sopan dan menghormati proses persidangan.

Atas putusan tersebut, Pengacara Annas Maamun, Maman menyatakan menerima vonis tersebut.

"Terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan JPU atas putusan ini. Klien kami menerima putusan ini," kata Maman.

Sementara itu jaksa KPK ketika ditanya hakim terkait putusan tersebut menyatakan akan berpikir lebih dulu. 

"Kami akan pikir-pikir yang mulia,'' kata JPU KPK.

Mendengar tanggapan masing-masing pihak tersebut, Dahlan memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU KPK untuk pikir-pikir.

Perlu diketahui, pada 30 Maret 2022, KPK menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru. Penjemputan dilakukan karena Annas dinilai selalu mangkir tak kooperatif saat dipanggil penyidik.

Pemanggilan itu karena Annas diduga memberu suap anggota DPRD Riau untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran (R-APBDP TA) 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau. (*)

Tags : Mantan Gubri Annas Maamun, Annas Maamun Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Annas Maamun Sudah Berumur Tua,