Hukrim   2025/04/16 16:25 WIB

Mantan Pj Wako Bersama dua Staf Tersangka Korupsi Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

Mantan Pj Wako Bersama dua Staf Tersangka Korupsi Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

PEKANBARU - Mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru, dipindahkan penahanannya ke Pekanbaru pada Selasa (15/4/2025).

Ketiga tersangka sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2/12/2024).

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dugaan korupsi ini dinyatakan lengkap oleh tim penyidik KPK.

Para tersangka akan segera menjalani proses peradilan yang dijadwalkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pemindahan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta ke Rutan Pekanbaru dilaksanakan pada hari ini, Selasa (15/4/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemindahan penahanan tersebut.

Adapun pemindahan tahanan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penahanan penuntut umum atas terdakwa yang berjumlah 3 orang, yang ditahan di Rutan Pekanbaru.

"Adapun terdakwa adalah Novia Karmila, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution," kata dia.

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berencana melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin, 21 April 2025 mendatang. (rp.abd/*)

Editor: Surya Dharma Panjaitan

Tags : Mantan Pj Wako Bersama dua Staf Tersangka Korupsi Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru,