Internasional   2021/03/02 16:33 WIB

Mantan Presiden Prancis Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara Karena Kasus Korupsi

Mantan Presiden Prancis Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara Karena Kasus Korupsi
Sarkozy bersama istrinya, Carla Bruni.

INTERNASIONAL - Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy,dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap, dua tahun di antaranya merupakan hukuman percobaan.

Sarkozy bersalah karena berusaha menyogok hakim pada tahun 2014 atau sesudah dia tidak lagi menjabat presiden. Dalam sidang yang berlangsung Senin (01/03), Sarkozy terbukti menjanjikan jabatan prestisius bagi seorang hakim demi mendapatkan informasi soal investigasi dana kampanyenya. Sarkozy yang kini berusia 66 tahun adalah mantan presiden Prancis pertama yang jatuhi hukuman pidana.

Kuasa hukum Sarkozy berencana mengajukan banding terhadap vonis itu. Sarkozy akan tetap bebas selama proses banding yang diperkirakan berlangsung lebih dari satu tahun itu. Dalam memori putusan, hakim Christine Mee menyebut bahwa politikus konservatif itu menyadari perbuatannya merupakan sebuah kejahatan. Mee menyatakan, perbuatan Sarkozy dan sejumlah pengacaranya sangat mencoreng citra hukum.

Kejahatan yang dilakukan Sarkozy tergolong memperjualbelikan pengaruh dan pelanggaran atas kewajiban menjaga kerahasiaan. Putusan ini adalah sebuah tonggak peradilan Prancis pasca periode peperangan abad ke-20. Bekas Presiden Prancis yang menjabat sebelum Sarkozy, Jacques Chirac, pada tahun 2011 juga dijatuhi hukuman percobaan selama dua tahun.

Saat menjabat Wali Kota Paris, Chirac terbukti membuat jabatan palsu untuk sejumlah orang di koalisi yang menyokongnya. Jika upaya banding Sarkozy gagal, dia harus menjalani masa pemenjaraan di rumah dengan perangkat pemantauan elektronik. Istri Sarkozy yang merupakan penyanyi dan model kenamaan, Carla Bruni, menyebut vonis itu tidak berprikemanusiaan. Dia berkata, "perjuangan berlanjut dan kebenaran akan terungkap."

Sarkozy menjabat Presiden Prancis selama satu periode, dari tahun 2007 hingga 2012. Dia menerapkan kebijakan antiimigrasi yang keras. Selama pemerintahannya, dia juga berusaha mereformasi perekonimian Prancis yang dibayangi krisis finansial global. Citra Sarkozy sebagai selebritas semakin kuat setelah ia menikah dengan Bruni tahun 2008. Pada tahun 2012, Sarkozy dikalahkan politikus sosialis, Fracois Hollande, dalam pemilihan presiden.

Sejak saat itu, sejumlah investigasi kasus kriminal diarahkan kepada Sarkozy. Pada tahun 2017 Sarkozy berusaha kembali ke perpolitikan. Namun langkah itu gagal karena partainya, Les Republicains, tidak mengajukan Sarkozy menjadi calon presiden. Dalam persidangan atas kasusnya, Sarkozy menjadi terdakwa bersama kuasa hukumnya, Thierry Herzog dan hakim senior bernama Gilbert Azibert.

Kasus suap ini berpusat pada perbincangan via telepon antara Sarkozy dan Herzog tahun 2014. Percakapan mereka itu disadap kepolisian. Jaksa menyebut bahwa Sarkozy menerima uang haram dari ahli waris L'Oreal, Liliane Bettencourt, untuk dana kampanyenya tahun 2007. Terkait uang itu, pihak penuntut meyakinkan persidangan bahwa Sarkozy dan Herzog berusaha menyuap hakim Azibert dengan jabatan bergengsi di Monaco.

Sebagai imbalan, Sarkozy meminta Azibert membocorkan informasi terkait proses investigasi dana kampanyenya. Media massa di Prancis menerbitkan laporan bahwa Sarkozy terdengar berkata kepada Herzog, "Saya akan mempromosikannya. Saya akan membantunya". Sarkozy berbincang dengan Herzog melalui nomor telepon rahasia yang dibuat dengan nama palsu, Paul Bismuth.

Pada sidang vonis yang sama, Herzog dan Azibert juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Dua tahun di antaranya merupakan hukuman percobaan. Nicolas Sarkozy tidak asing dengan proses penyidikan. Sejak turun dari kursi kepresidenan, dia sudah menghadapi setidaknya enam kasus. Namun selama ini Sarkozy belum pernah dinyatakan bersalah setelah berbagai investigasi itu digelar. Ada sejumlah tuduhan, tapi tak ada yang terbukti.

Sidang selama setengah jam di pengadilan Palais de Justice di Paris mengubah hal itu. Hakim Christine Mee membacakan putusan tanpa tedeng aling aling. Sarkozy, Herzog, dan Azibert tahu persis apa yang mereka perbuat, kata Mee. Mereka bertukar informasi rahasia demi keuntungan jabatan. Siapa pun akan menyebut itu sebagai perbuatan korupsi. Namun vonis itu bukan akhir dari perkara ini. Proses banding dapat berlangsung selama bertahun-tahun.

Tim kuasa hukum Sarkozy akan terus menuding bahwa jaksa menggunakan alat yang tidak sah, yaitu hasil penyadapan perbicangan antara seorang klien dan kuasa hukumnya. Bagaimanapun, sejak vonis ini citra Sarkozy telah berubah. Sebelumnya dia dipandang sebagai mantan presiden yang diperlakukan secara tidak pantas dan yang berjuang melawan komplotan aparat penegak hukum beraliran kiri. Sekarang Sarkozy sudah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan.

Bulan depan Sarkozy akan menjalani persidangan untuk kasus Bygmalion. Dalam persoalan ini, dia dituduh menggunakan anggaran yang melampaui batas pada kampanye pilpres tahun 2012. Para jaksa juga menyelidiki dugaan bahwa pada tahun 2007 Sarkozy menerima dana kampanye dari Muammar Gaddafi, yang kala itu merupakan pemimpin Libya. Sementara itu, Sarkozy sudah terbebas dalam tuduhan menerima dana kampanye haram dari pewaris L'Oreal, Lilliane Bettencourt. Sarkozy balik menuding bahwa investigasi yang dilakukan terhadapnya didorong kepentingan politik tertentu. Meski terus dirundung persoalan hukum, Sarkozy tetap populer di kalangan kelompok sayap kanan, setidaknya hingga satu tahun sebelum pemilihan presiden tahun 2022. (*)

Tags : Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy, Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara, Kasus Korupsi,