JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyuarakan desakan agar lembaga parlemen tersebut menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 di tengah rapat paripurna pada Selasa 5 Maret 2024.
Akan tetapi, suara-suara yang diutarakan melalui interupsi itu belum dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna perdana sejak penyelenggaraan pemilu ini.
Dalam rapat paripurna itu, desakan agar DPR menggunakan hak angketnya pertama kali diutarakan oleh Aus Hidayat Nur dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan profesional,” kata Aus Hidayat Nur ketika menginterupsi rapat paripurna.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir dalam rapat tersebut karena sedang melakukan kunjungan kerja ke Paris, Perancis.
Berdasarkan siaran pers dari tim medianya, Puan disebut menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketua Parlemen perempuan dunia.
Wacana hak angket mengemuka setelah kubu pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendorong partai pendukungnya untuk mengajukan ini.
Dalam perkembangannya, kubu pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pun turut menggaungkan.
Survei Litbang Kompas pada 26-28 Februari 2024 juga menunjukkan bahwa 62,2% responden setuju jika DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid juga sempat menyatakan bahwa lima fraksi di parlemen masih berkomitmen untuk mengajukan hak angket. Kelima fraksi itu yakni PKS, Nasdem, PKB, PDI-Perjuangan, dan PPP.
Namun dalam rapat paripurna tersebut, hanya anggota DPR dari Fraksi PKS, PKB, dan PDIP yang menyinggung soal hak angket.
Bagaimana suara para anggota di DPR?
Dalam interupsinya, Aus Nur Hidayat mengatakan ingin menyampaikan aspirasi masyarakat agar DPR RI menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas permasalahan Pemilu 2024.
“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam Undang-Undang Dasar, dan Undang-Undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” kata Aus.
Apabila kecurigaan itu terbukti, maka bisa ditindaklanjuti sesuai UU. Kalaupun tidak terbukti, menurutnya ini bisa menjadi sarana untuk mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu.
Lulu Nur Hamidah dari Fraksi PKB juga menyatakan “menerima begitu banyak aspirasi dari banyak pihak” terkait hak angket.
“Saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberi kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat, kejujuran, keadilan, etika yang tinggi. Di sini lah fungsi kita yang sedang ditunggu oleh rakyat,” tuturnya.
“Kita tidak boleh tinggal diam,” sambung Lulu.
Sementara itu, Aria Bima dari PDIP menyatakan “berharap” pimpinan DPR dapat menyikapi seruan mengenai “hal-hal yang perlu dicermati terkait pemilu ke depan”.
“Kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi, interpelasi, atau angket atau apapun supaya kualitas pemilu ke depan itu harus ada hal-hal yang dilakukan dengan koreksi aturan kita dan mengoptimalkan fungsi pengawasan kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, tidak ada marwahnya di dalam pelaksanaan pemilu kemarin. Walaupun tanda-tanda itu sudah kelihatan dari awal,” ujar Aria.
Di sisi lain, politisi dari Fraksi Gerindra dan Demokrat menyatakan sebaliknya.
Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat mempertanyakan hal-hal apa yang perlu didalami melalui hak angket tersebut.
“Apa yang sesungguhnya akan kita angketkan, kita dalami, kita selidiki perjelas dulu. Sehingga tidak serta merta menuduh kecurangan, bahkan mendegradasi hak konstitusional rakyat, hak suara rakyat yang telah dicurahkan di dalam pemilu. Kalau brutal, brutalnya di mana?” tutur Herman.
Dia menyarankan agar hak angket diajukan saja apa substansinya dan itu akan mereka bahas bersama.
Sedangkan Kamrussamad dari Fraksi Gerindra mengeklaim bahwa aspirasi yang “mendesak” bagi masyarakat adalah isu pengangguran dan lapangan kerja.
“Bukan hak angket,” kata Kamrussamad.
Apa syarat hak angket DPR?
Hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yangpenting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan ketentuan pada pasal 199, hak angket dapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi di DPR.
Usulan tersebut baru dinyatakan sebagai hak angket apabila disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah anggota DPR, dan disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.
Bagaimana perkembangan upaya hak angket sejauh ini?
Meski Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa lima fraksi "solid berkomitmen" untuk mengajukan hak angket, anggota Fraksi Partai PPP di DPR, Syaifullah Tamliha justru mengaku "tidak berminat" menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Sampai saat ini, anggota Fraksi PPP tidak berminat untuk menggunakan hak angket,” kata Syaifullah pada Senin malam, dikutip dari Tempo.
Syaifullah beralasan bahwa anggota PPP masih sibuk mengurusi proses penghitungan suara pemilihan legislatif di daerahnya masing-masing.
Padahal PPP adalah salah satu partai pengusung pasangan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Wacana terkait hak angket ini pun mulanya diutarakan oleh Ganjar. Sehari setelah pemilu digelar, Ganjar mendorong partai pengusungnya yakni PDI-P dan PPP untuk mengajukan hak interpelasi hingga hak angket.
Kemudian pada Sabtu (02/03), Mahfud MD pun menegaskan bahwa tim paslon tiga akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan DPR dibuka.
“Tim tetap jalan, nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, wah itu gertakan saja tidak diajukan. Diajukan ke mana kau tidak ada siang?” kata Mahfud dikutip dari Tempo.
Dukungan soal hak angket juga mengemuka dari kubu pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Muhaimin alias Cak Imin mengeklaim pihaknya sedang menyusun hak angket.
"Ya DPR baru sidang tanggal 5 (Maret 2024), mulai dan hak angket ini merupakan hak anggota dari fraksi-fraksi. Tentu kita tunggu saja. Kabarnya masih pada menyusun draf untuk diajukan di sidang DPR yang pertama," kata Cak Imin di Jakarta pada Sabtu. (*)
Tags : Politik, Pilpres 2024, Indonesia, Pemilu 2024,