Agama   2021/07/12 14:58 WIB

Menag Tetapkan Hari Raya Idul Adha  20 Juli, Shalat Id di Rumah dan Kurban Terbatas

Menag Tetapkan Hari Raya Idul Adha  20 Juli, Shalat Id di Rumah dan Kurban Terbatas

JAKARTA – Pemerintah menetapkan 1 Dzulhijah 1442 H jatuh pada Ahad, 11 Juli 2021. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijah) 1442 H jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas  dalam telekonferensi usai memimpin  sidang itsbat (penetapan) awal Dzulhijah 1442 H, yang digelar secara daring, Sabtu 10 Juli 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyampaikan, dalam menghadapi Hari Raya Idul Adha, ia telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah, khususnya di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” kata dia.

Menag menerangkan, aktivitas peribadatan di rumah ibadah yang berada di wilayah PPKM Darurat, mutlak ditiadakan. Hal ini demi mengatasi pandemi Covid-19 yang harus dilakukan secara bersama-sama, melalui kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, serta antara pemerintah dan pemeluk agama. 

Selain meniadakan aktivitas peribadatan di rumah ibadah di wilayah PPKM Darurat, Kementerian Agama juga meniadakan takbiran dan shalat Idul Adha di yang berada di wilayah PPKM Darurat. "Kami minta supaya takbiran dan shalat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat itu dilakukan di rumah. Sedangkan di luar wilayah PPKM Darurat, dan bukan zona merah dan zona oranye,  takbiran dan shalat Idul Adha dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan dalam edaran Nomor 16/2021," kata Menag.

Dalam hal ini, Menag telah menerbitkan dua surat edaran sekaligus. Pertama adalah edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah PPKM Darurat.

Kedua, yaitu edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.  

Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran. “Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrean dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Menag dirilis Republika.co.id, Senin (12/7).

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar kurban dilaksanakan dalam beberapa hari. "Penyembelihan hewan kurban bisa dibagi dalam tiga hari, mulai 10 sampai 13 Dzulhijah atau 20-23 Juli sebelum Maghrib," kata Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan.

Selain itu, MUI menyarankan agar penyembelihan hewan kurban dikerjasamakan atau diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH). Jika pengurus masjid memilih untuk memotong sendiri, aspek disiplin protokol kesehatan (prokes) dan higienitas harus betul-betul diperhatikan. MUI lantas meminta pemerintah untuk ikut menjaga dan mengawasi, sehingga pelaksanaan kurban sesuai syariah namun tetap disiplin prokes.

Untuk shalat Id, MUI mengimbau pelaksanaannya mengacu pada Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban saat Wabah Covid-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah dengan dasar mewujudkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya mafsadat.

PP Muhammadiyah juga sudah menerbitkan Panduan Idul Adha 1442 H. Melalui surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, salah satu ormas Islam terbesar di Tanah Air ini menyatakan, takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah.

Sedangkan shalat Id di lapangan atau masjid atau tempat fasilitas umum sebaiknya ditiadakan. Shalat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing. 

Tags : kurban, id, idul adha,