Nasional   2026/04/16 13:24 WIB

Menhut Nilai Skema Perhutanan Sosial Buka Peluang untuk Potensi Ekonomi Karbon

Menhut Nilai Skema Perhutanan Sosial Buka Peluang untuk Potensi Ekonomi Karbon

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, skema perhutanan sosial membuka peluang strategis untuk mengembangkan potensi ekonomi karbon yang diharapkan mampu berperan dalam kesejahteraan masyarakat.

Menhut, dalam Rapat Kerja bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Pertanian, dan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, mengatakan hal ini turut didukung dengan perhutanan sosial yang dinilai menjadi lokasi ideal proyek karbon berbasis alam (nature-based solutions).

“Dengan target nasional sekitar 12,7 juta hektare, skema ini tidak hanya berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat melalui Insentif Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial (NEK PS),” kata Raja Antoni.

Dari aspek biofisik, lanjutnya, hutan alam yang tersisa di area perhutanan sosial berperan menjaga stok karbon yang sudah ada (carbon stock protection), sementara praktik agroforestri dan rehabilitasi lahan kritis mampu meningkatkan stok karbon jangka panjang.

“Selain itu, pendekatan ini relatif memerlukan biaya rendah karena memanfaatkan ekosistem yang sudah ada serta partisipasi lokal,” ujar Menhut.

Selain perhutanan sosial, potensi mekanisme perdagangan karbon juga dapat ditemukan di kawasan konservasi, melalui restorasi ekosistem area terdeforestasi dan terdegradasi.

“Area Open Land Area di Kawasan Konservasi kurang lebih seluas 1,27 juta hektare yang berada pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan taman Buru berpotensi serapan karbon tahunan dari restorasi mencapai 4,5-50 ton CO2e per hektare per tahun,” jelas Raja Antoni.

Melalui upaya restorasi, Menhut mengatakan, kawasan-kawasan ini mampu menyerap karbon antara 4,5 hingga lebih dari 50 ton CO2e per hektar per tahun, terutama pada dekade awal pemulihan.

“Dengan pendekatan yang realistis dan berkelanjutan, dalam jangka waktu 40 tahun, setiap hektare bahkan berpotensi menyerap hingga 600 sampai lebih dari 1.000 ton CO2e. Apabila diilustrasikan, pada skala proyek seluas 10.000 hektare saja, selama 40 tahun kita dapat menghasilkan penyerapan karbon 6 hingga 10 juta ton CO2e,” ujarnya.

“Hal ini menegaskan bahwa kawasan konservasi memiliki potensi besar untuk dikembangkan dalam mekanisme perdagangan karbon melalui restorasi ekosistem area terdeforestasi dan terdegradasi,” imbuhnya.

Lebih dari itu, Menhut menilai hal ini juga membuka peluang sebagai solusi inovatif untuk menjawab kesenjangan anggaran konservasi, dengan melibatkan peran aktif sektor swasta.

“Melalui mekanisme Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon di KPA (Kawasan Pelestarian Alam) dan Taman Buru, kita tidak hanya menjaga kelestarian alam, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan,” kata Raja Antoni. (*)

Tags : Menhut, Kemenhut, Ekonomi karbon, Ekonomi hijau, Pasar karbon, Nilai ekonomi karbon,