SOSIAL- Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama soal mengonsumsi ikan beserta 'isinya'. Ikan menjadi salah satu sumber protein hewani yang paling digemari masyarakat.
Berbagai bentuk penyajian membuat rasanya semakin lezat. Bahkan, konsumsi daging ikan sering kali dikaitkan dengan pemenuhan gizi dan upaya meningkatkan kecerdasan anak.
Menurut syariat Islam, ikan termasuk jenis binatang yang halal dikonsumsi. Malahan, bangkai ikan pun berstatus halal. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Artinya, “Laut adalah suci menyucikan airnya. Halal bangkai binatangnya” (HR Abu Daud dan At-Tirmidzi dan disahihkan olehnya).
Beragamnya ukuran ikan kadang kala menimbulkan "tantangan" tersendiri. Orang sering kali sukar mengeluarkan kotoran dari ikan-ikan kecil, semisal teri. Lantas, bagaimana hukum mengonsumsi ikan beserta kotorannya yang ikut termakan?
Dilansir dari laman NU Online, mazhab Syafii secara jumhur menegaskan, kotoran hewan berstatus najis. Ini termasuk kotoran ikan walaupun bangkai dagingnya adalah suci dan halal.
Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab Syafii berkaitan dengan hukum mengonsumsi ikan yang ikut tertelan kotorannya.
Imam Al-Qamuli dalam kitab Al-Jawahir mengutip beragam pendapat kalangan Syafi’i. Ada yang tidak memperbolehkan mengonsumsi ikan beserta kotorannya, baik ikan ukuran besar maupun kecil.
Sebaliknya, menurut Imam an-Nawawi dan ar-Rafi’I, boleh mengonsumsi ikan beserta kotorannya, yakni untuk jenis ikan kecil. Sebab, sulitnya membersihkan kotoran dari dalamnya.
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menegaskan:
وَنَقَلَ فِي الْجَوَاهِرِ عَنِ الْأَصْحَابِ لَا يَجُوْزُ أَكْلُ سَمَكٍ مُلِحَ وَلَمْ يُنْزَعْ مَا فِيْ جَوْفِهِ أَيْ مِنَ الْمُسْتَقْذَرَاتِ وَظَاهِرُهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ كَبِيْرِهِ وَصَغِيْرِهِ لَكِنْ ذَكَرَ الشَّيْخَانِ جَوَازَ أَكْلِ الصَّغِيْرِ مَعَ مَا فِيْ جَوْفِهِ لِعُسْرِ تَنْقِيَّةِ مَا فِيْهِ
Artinya, “Al-Qamuli dalam kitab Al-Jawahir mengutip dari kalangan Syafi’i bahwa tidak diperbolehkan mengonsumsi ikan asin yang tidak dibersihkan kotoran-kotoran di dalamnya. Zhahir dari kutipan Al-Qamuli ini tidak membedakan antara ikan besar dan kecil. Namun, dua guru besar mazhab Syafi’i (Al-Nawawi dan Ar-Rafi’i) menyebutkan, diperbolehkan mengonsumsi ikan kecil beserta kotoran di dalam perutnya, sebab sulitnya membersihkan kotoran tersebut.”
Bahkan menurut Imam ar-Ramli, kebolehan mengonsumsi ikan beserta kotorannya juga berlaku untuk ikan yang besar. Syekh Ahmad bin Umar As-Syathiri dalam Syarah Bughyatul Mustarsyidin juz 1 menegaskan.
وَقَدِ اتَّفَقَ ابْنَا حَجَرٍ وَزِيَادٍ وَ م ر وَغَيْرُهُمْ عَلَى طَهَارَةِ مَا فِيْ جَوْفِ السَّمَكِ الصَّغِيْرِ مِنَ الدَّمِ وَالرَّوْثِ وَجَوَازِ أَكْلِهِ مَعَهُ وَأَنَّهُ لَا يَنْجُسُ بِهِ الدُّهْنُ بَلْ جَرَى عَلَيْهِ م ر الْكَبِيْرَ أَيْضاً (قوله في الكبير أيضا) وَاعْتَمَدَ ابْنُ حَجَرٍ وَابْنُ زِيَادٍ عَدَمَ الْعَفْوِ عَمَّا فِيْ جَوْفِهِ مِنَ الرَّوْثِ لِعَدَمِ الْمَشَقَّةِ فِي إِخْرَاجِهِ إِذَا كَانَ كَبِيْراً.
Artinya, “Ibnu Hajar, Ibnu Ziyad dan Ar-Ramli sepakat sucinya (dalam arti ma’fu) darah dan kotoran ikan kecil dan diperbolehkan mengonsumsi ikan tersebut beserta darah dan kotorannya serta tidak dapat menajiskan minyak.
Bahkan, ar-Ramli memberlakukan hukum tersebut untuk ikan besar juga. Sementara, Ibnu hajar dan Ibnu Ziyad tidak menghukumi ma’fu kotoran ikan besar, sebab tidak ada masyaqqah (keberatan) dalam membersihkannya."
Kesimpulannya, mengonsumsi ikan beserta kotorannya diperbolehkan menurut sebagian ulama.
Namun, jika masih memungkinkan bagi seseorang membersihkan kotoran ikan saat mengolahnya, maka hal itu lebih baik.
Tags : halal, halal haram, mengonsumsi ikan, kotoran ikan ,