Headline Sorotan   2021/09/20 13:33 WIB

Warga Khawatir Dampak Tower di Tengah Permukiman Penduduk, Sampai 'Menunggu Datangnya Maut'

Warga Khawatir Dampak Tower di Tengah Permukiman Penduduk, Sampai 'Menunggu Datangnya Maut'
Tiang tower dengan ketinggian mencapai 40 meter lebih berada di tengah permukiman penduduk Jalan Adi Sucipto Gang Ihklas, Pekanbaru.

"Tiang tower dengan ketinggian mencapai 40 meter lebih berada di tengah permukiman penduduk dikhawatirkan memiliki dampak radiasi maupun kematian yang terus mengancam"

arga di lingkungan Rukun Tetangga [RT] 03/RW01, Kelurahan Sidomulio Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru mengalami 'Buah Simalakama' bahkan pasrah menunggu kedatangan maut yang mengincar yang bisa berakibat fatal bagi keselamatan nyawa banyak orang.

"Kalau sedari awal saya sudah tak setuju pendirian tower ponsel berdiri di tengah pemukiman ini. Tetapi penolakan saya tempo hari itu kan kenyataannya tak digubris?," kata Ny Eti, yang berprofesi sebagai guru disalah satu SMP Negeri di Kota Pekanbaru itu menceritakan kegelisahaanya saban hari tiang tower berdiri tegak lurus menjulang tinggi yang terlihat persis didepan rumahnya itu.

"Mau menolak pendirian tower ponsel kenyataannya sipemilik tanah tak menggubris ketidaksetujuan kita, tetapi saya juga tak mengerti awal pendiriannya sipemilik tower dan lahan mendapat persetujuan warga mana".

Alhasil, pendirian tower dengan ketinggian mencapai 40 meter lebih itu yang berada di tengah permukiman warga di Gang Iklas tetap berdiri sudah 10 tahun terakhir. Warga setempat terus merasa dihantui ancaman bahaya, merasa khawatir akan terkena dampak radiasi maupun dampak lainnya yang ditimbulkan.

M Majid [Le Majid], salah satu warga setempat juga menaruh khawatir yang diakuinya saban hari dirinya memandangi terus tiang baja berdiri tegak di antara sisi rumah tetangganya.Tower milik salah satu profider tepat berada di depan rumahnya itu berjarak sekitar 20 meter ditengah permukiman dirinya merasa khawatir dengan dampak yang ditimbulkan jika pemancar telekomunikasi itu suatu ketika tanpa disadari jatuh/tumbang.

”Tergantung arahnya kemana jika tiang tower itu tumbang, ya kan bila ke arah barat maka bisa dipastikan rumah sayalah yang akan roboh tertimpa." 

"Ada tiga dampak yang ditimbulkan sejak beroperasinya tower itu. Di antaranya, dampak radiasi, sambaran petir, sama efek robohnya,” katanya.

Majid memperkirakan, radiasi itu bisa menyebabkan gangguan kesehatan, seperti vertigo, telinga berdenging, kanker, kerusakan DNA pada janin, sehingga dapat menyebabkan bayi lahir cacat, dan gangguan metabolisme tubuh.

Namun belakangan warga sempat mencemaskan dengan tiang tower yang berdiri kokoh ini, pemasangan penangkal petir diketahui tidak sampai tanah yang menyebabkan pantulan ke rumah warga yang berakibat getaran tanah dan mengeluarkan arus sengatan listrik. Belakangan pemilik profider telah memperbaikinya, sehingga kerugian yang dialami warga tidak "berkepanjangan".

”Tapi selama tiang tower itu beroperasi warga disini mengalami kerugian tak sedikit alat elektronik mengalami kerusakan. Seperti TV, Kulkas dan handphone,” kata Yoyon warga yang mengontrak rumah petakan yang persis berdampingan dengan tower.

Tak hanya itu, lokasi berdirinya tower ditengah permukiman warga membuat dirinya juga khawatir jika suatu saat terjadi angin kencang. Apalagi, saat musim hujan. ”Sering terjadinya angin kencang di sekitar tower. Dan ini dapat meningkatkan risiko jatuhnya material tower, bahkan robohnya tower,” tandasnya.

Hal senada diungkapkan warga lainnya, Riko. Dia mengaku menolak adanya pendirian tower tersebut dengan alasan yang sama. Dia berharap dari semula tower tersebut tidak sampai beroperasi. ”Saya tidak sangat tidak setuju. Karena nantinya akan berdampak pada warga sekitar,” ujarnya.

Bangun Sitepu, mantan RT03 juga pernah mengakui, dengan adanya tower di tengah perkampungan itu dirinya khawatir terhadap radiasi yang ditimbulkan bisa berakibat fatal terhadap anak-anak yang bermain di sekitar tower tesebut. ”Imbasnya itu banyak. Seperti ke anak kecil yang main di situ,” katanya.

Memang disekitar tower dipagari kawat yang tinggi, di sisi lain, lanjut dia, selama ini belum ada sosialisasi yang difasilitasi pemerintah dikelurahan. Sehingga menambah kekhawatiran. ”Tidak ada sosialisasi sama sekali. Tiba-tiba sudah berdiri. Nah, kalau nantinya terjadi apa-apa sipa yang bertanggung jawab,” tandasnya.

Lurah Sidomulyo Timur, Edwar Brata Putra, S.IP saat penyelenggaraan pemilihan RT/RW serentak se Kelurahan Sidomulyo Timur beberapa waktu lalu mengungkapkan, pihaknya memang tidak memfasiltasi sosialisasi. Sebab hal tersebut dinilai menjadi kewenangan antara pemilik lahan dan warga setempat. Dirinya hanya bisa memberikan izin jika warganya yang berada di area tower sudah sepakat. ”Saya serahkan sepenuhnya kepada warga. Karena ini bukan hajatnya Kelurahan. Kalau warga setuju ya monggo (silakan, Red). Tapi, kalau tidak setuju tidak berani apa-apa,” tandasnya.

Warga bertanya-tanya

Berdiri sebuah tower milik operator seluler ditengah permukiman penduduk di lingkungan RT03 ini yang sudah berjalan 10 tahun terakhir, pemilik lahan Hj Suratman dikabarkan tidak akan menyambung masa kontrak sewanya. Mengingat desakan ketidaksetujuan warga yang mulai kuat mengemuka dan penolakan dilakukannya perpanjangan kontrak antara pemilik lahan dengan operator seluler selaku pemilik tower atau warga minta supaya tower tersebut dirobohkan dan pindah dari tempat lain sudah didengar pemilik lahan.

Warga juga bertanya-tanya bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk menolak perpanjangan kontrak sewa tersebut sedangkan pemilik lahan sudah memperpanjang masa sewa lahan? Termasuk melapor ke dinas atau departemen mana saja.

Ketua RT03, Indra Kurniawan SH menyikapi ini menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud dengan tower milik operator seluler. Menurutnya asumsinya bahwa tower milik operator seluler tersebut adalah Menara Telekomunikasi sebaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“PermenKominfo 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).

Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri, Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul, dimana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan dengan sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.

Dia tidak menampik dengan asumsi bahwa Menara sudah berdiri, maka perizinan Menara tersebut telah terpenuhi. Sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri, Pembangunan Menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur. Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 10 Permenkominfo 2/2008).

 Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri mengatur bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri disebutkan pesyaratan administratif yang terdiri dari:

  • Status kepemilikan tanah dan bangunan;
  • Surat keterangan rencana kota;
  • Rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu;
  • Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Dephumkam (Kemenkumham);
  • Surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka;
  • Informasi rencana penggunaan bersama negara;
  • Persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara;
  • Dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset.

Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut di atas, dengan asumsi bahwa operator seluler telah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan Menara (karena Menara telah berdiri) dan masa berlaku Izin Mendirikan Bangunan Menara belum habis, maka persetujuan dari warga sekitar tersebut harusnya sudah didapatkan oleh operator seluler.

Dalam hal warga setempat merasa dirugikan dengan adanya pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut, warga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut. Dengan demikian, seandainya warga merasa dirugikan dengan adanya Menara tersebut, warga dapat menggugat ke PTUN atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut. Namun apabila Izin Mendirikan Bangunan Menara dari operator seluler telah habis masa berlakunya, maka dengan ini warga dapat menolak perpanjangan izin tersebut dengan tidak menandatangani permintaan persetujuan perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan Menara dari operator seluler, jelasnya.

Sementara sejauh ini adanya tower di tengah pemukiman penduduk yang bisa mengancam keselamatan nyawa warga itu, pihak Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] Kota Pekanbaru belum melakukan penyegelan. Sejauh inipun warga belum mengadukan perihal tersebut bahkan protes keberadaan menara itu belum dikemukakakn kepada pejabat terkait, namun rasa kekhawatir adanya menara itu terus memuncak.

Namun sejauh itu, berdirinya menara-menara tower yang menyalahi aturan tidak sedikit terjadi di Kota Pekanbaru. Pihak Satpol PP bisa menindak apabila ada laporan dari warga yang selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pekanbaru. Satpol PP Pekanbaru, bisa melakukan pembongkaran menara semisal ditemukan ilegal dan memiliki unsur masalah. 

Pemko Pekanbaru bahas menara tower

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah mendapat laporan dan membahas beberapa menara tower yang berakhir bermasalah. "Tahun lalu sudah ada yang dicabut moratorium pembangunan menara telekomunikasi atau tower," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra kepada wartawan.

Eka mengakui yang terjadi selama ini, meski sudah izin, namun untuk lokasi pembangunan dan jenis tower ke depannya harus sesuai atau mengacu pada regulasi baru yang ditetapkan Pemerintah Kota. "Dalam regulasi baru, semuanya sudah diatur. Seperti lokasi, itu ada titik-titik yang ditentukan, tidak boleh dibangun sembarang tempat. Titik ini rencananya di atas lahan pemerintah, tujuannya meminimalisir konflik dengan masyarakat," terang Eka.

Untuk jenis tower, akan disesuaikan dengan zona. Terdapat 4 zona yang diizinkan pembangunan tower oleh Pemerintah Kota di antaranya pusat kota, lapisan kedua, ketiga dan kawasan pinggiran. "Di tengah kota, itu jenisnya monopole atau jenis tiang saja seperti tiang lampu PJU (Penerangan Jalan Umum). Karena sesuai kemajuan teknologi, maka akan banyak tower tipe 4G, tidak perlu tinggi, hanya saja jangkauannya pendek, jadi akan membutuhkan banyak tower," ujar Eka.

"Kemudian pinggiran kota, itu khusus untuk pembangunan tower jenis kaki empat," sambung Eka.

Lantaran pembangunan tower kaki 4 atau Rectangular Tower hanya dizinkan di kawasan pinggiran, namun Eka memastikan yang sudah terlanjur didirikan di tengah kota tidak akan langsung ditertibkan. "Tidak langsung kita potong, karena itu sudah investasi. Namun, ke depan hanya akan dikurangi, umurnya 20 tahun baru dibongkar. Jadi untuk pembongkaran ini tidak bisa serta merta, harus ada kepastian hukum. Kita juga harus memberi dan memastikan kenyamanan bagi investor yang sudah berinvestasi," tutur Eka.

Dewan perhatian serius 

Banyaknya menara tower di Kota Pekanbaru juga menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. Sebelumnya dewan sudah sering melakukan pantauan langsung terhadap pembangunan menara ini. Pantauan dilakukan karena adanya laporan warga terkait keberadaan menara ini.

Sigit Yuwono dari Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru di depan media belum lama ini, menyatakan pihaknya perlu melakukan langkah ini sebagai upaya mengetahui peristiwa sebenarnya. Penataan pembangunan menara telekomunikasi di Kota Pekanbaru hendaknya sesuai aturan dan berjarak dengan pemukiman warga. Dia juga mempertanyakan ijin yang dipegang.

“Sejauh ini kami ingin mengetahui pembangunan menara tersebut ada ijinya atau belum. Jika belum tentunya belum bisa diteruskan karena melanggar aturan dan belum ada ijin. Petugas Satpol PP dan bagian perijinan harus bisa memantau lokasi pendirian tower telekomunikasi yang berada ditengah permukiman penduduk ini,” jelasnya.

Menurutnya, penataan dan proses pembangunan tower di wilayah permukiman penduduk kian hari semakin banyak. Perlu diperjelas ijinnya agar sejauh mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pembangunan tower di Kota Pekanbaru. Pihaknya bukan tidak pernah melakukan pengkajian kebijakan yang diambil pemerintah tersebut. "Hal ini terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup. Sejauh ini Komisi IV juga berharap pengelolaan lingkungan hidup hendaknya berdampak positif bagi warga," sebutnya. (rp.sdp/*)

Tags : tower, tower profider, Sorotan, Tower Telekomunikasi Pekanbaru, Tower Berdiri di Permukiman Penduduk,