JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi kebijakan pemerintah memberikan subsidi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan keagamaan warga negara.
"Ini bukti negara hadir terhadap urusan warga negara," ujar Niam, Kamis (8/10).
Dia menjelaskan, dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu bentuk fasilitasi negara kepada masyarakat.
Menurut dia, pola subsidi semacam ini juga terdapat pada berbagai sektor lain, seperti pendidikan, energi, dan bidang sosial.
"Ada subsidi sektor pendidikan, dengan pendidikan dasar tanpa biaya, ada subsidi bidang energi, dan juga subsidi insentif bidang sosial. Nah, ini subsidi bidang keagamaan," ucapnya.
Niam juga menegaskan, adanya subsidi dari pemerintah tidak membuat ibadah haji menjadi tidak sah jika dikaitkan dengan konsep istithaah atau kemampuan dalam menunaikan ibadah haji.
Menurut dia, istithaah merupakan kemampuan yang menjadi sebab adanya kewajiban seseorang untuk menunaikan ibadah haji.
Sumber kemampuan tersebut dapat berasal dari berbagai jalan, termasuk rezeki yang diberikan Allah melalui pihak lain.
"Istithaah itu adalah kemampuan yang menyebabkan adanya kewajiban menunaikan ibadah haji. Jalannya bisa beragam, termasuk jika dikasih rezeki oleh Allah melalui orang lain," kata dia.
Niam juga mengapresiasi DPR dan pemerintah yang telah merampungkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Dengan kepastian pembiayaan yang ditetapkan lebih awal, menurut dia, persiapan penyelenggaraan haji dapat dilakukan lebih dini.
Hal itu diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas layanan kepada jamaah haji.
”Dengan demikian, persiapan penyelenggaraan haji bisa lebih dini, sehingga dapat memberikan layanan optimal," jelas dia.
Namun, Prof Niam menekankan pentingnya pemerintah menjelaskan secara rinci dan transparan komponen BPIH kepada masyarakat.
Penjelasan tersebut diperlukan agar jamaah memiliki pemahaman yang utuh mengenai hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Transparansi tersebut, lanjut dia, juga penting bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memudahkan pemerintah dalam memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran haji.
Setelah aspek pembiayaan diselesaikan, Niam berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), dapat memastikan aspek layanan ibadah haji berjalan dengan baik.
DPR juga diharapkan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan tersebut.
"Diharapkan, setelah tuntas aspek pembiayaan haji, Pemerintah, dalam hal ini Kemenhaj dengan pengawasan DPR memastikan aspek layanan ibadah hajinya, agar syarat rukun haji dapat difasilitasi pelaksanaannya secara baik, sempurna, dan sah," ujar dia.
Selain itu, dia berharap pemerintah dapat memberikan fasilitas bagi jamaah untuk menjalankan berbagai ibadah sunah sebagai bagian dari upaya menyempurnakan pengalaman ibadah mereka.
Prof Niam menilai sejumlah layanan haji juga membutuhkan diplomasi antarpemerintah.
Di antaranya layanan safari wukuf bagi jamaah yang tidak dapat melaksanakan wukuf secara normal, layanan bagi jamaah yang sakit, jamaah penyandang disabilitas, serta berbagai aspek lain dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Selain layanan jamaah, dia juga menyoroti persoalan dam bagi jamaah haji.
Menurut Prof Niam, pemerintah Indonesia perlu memastikan pengelolaan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah sekaligus regulasi yang berlaku di Arab Saudi.
Dia mengatakan pemerintah Arab Saudi telah memfasilitasi penyembelihan dam dan melakukan modernisasi dalam pengelolaannya.
Penyembelihan dam juga diarahkan dilakukan melalui platform resmi yang disediakan pemerintah Saudi.
"Karenanya Kemenhaj perlu berkoordinasi dengan Saudi, khususnya Adahi, untuk mengoptimalkan layanan, termasuk mengoptimalkan dagingnya bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan," kata Niam.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI mengumumkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp 98.466.351,35 per jamaah.
Namun, besaran biaya yang harus dibayarkan jamaah justru turun sekitar Rp 3,4 juta.
Dari total BPIH tersebut, beban yang ditanggung langsung oleh jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp 54.648.825,00, sementara proporsi dari Nilai Manfaat (NM) ditanggung sebesar 44,50 persen atau rata-rata Rp 43.817.526,35.
Lebih lanjut, struktur pelunasan Bipih jamaah pada 2027 juga mengalami penyesuaian yang meringankan beban jamaah.
Dari total Bipih sebesar Rp 54.648.825,00, jumlah tersebut dikurangi dengan setoran awal jemaah sebesar Rp 25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp 3,4 juta, serta adanya subsidi pemerintah sebesar Rp 3,2 juta, sehingga sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jamaah menjadi rata-rata sebesar Rp 23.048.825,00. (*)
Tags : asrorun niam, bpih 2027, biaya haji, biaya haji indonesia, jamaah haji indonesia, bipih 2027 ,