NATUNA - Nasib nelayan Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kian memprihatinkan.
"Nasib nelayan memprihatinkan ditangkap di negeri orang."
"Setelah kesulitan melaut di perairan sendiri karena maraknya intrusi kapal ikan asing (KIA), nelayan memutuskan mencari ikan ke perairan Malaysia. Namun, sesampai di Malaysia mereka ditangkap aparat setempat," kata Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANN) Hendri, Senin (19/9).
Hendri meminta Pemerintah Indonesia untuk dapat memberikan rasa aman pada nelayan Natuna.
"Pemerintaah Indonesia diharapkan menjalin komunikasi dengan pihak pemerintah Malaysia agar nelayan yang ada di Natuna bisa berkomunikasi yang ditangkap pihak Malaysia."
”Kalau perlu Pemda harus berangkat kesana, bawa keluarga nelayan, inikan kasihan keluarga nelayan mencemaskan mereka. Jangan sampai Pemerintah Indonesia telat melakukan pendampingan sehingga dua nelayan sudah di proses hukum secara sepihak,” tuturnya.
Penangkapan nelayan Natuna itu dilakukan oleh kapal Penjaga Pantai Malaysia pada Rabu, 07 September 2022 lalu.
Diketahui dua nelayan bernama Kasnadi dan Johan, dianggap aparat Maritim Malaysia melakukan penangkapan ikan ilegal sekitar 68 mil laut Barat Tanjung Jerijeh, Malaysia. Kasnadi menggunakan kapal berukuran 3 gross tonnage (GT).
Penangkapan dua nelayan Natuna ini disampaikan melalui website resmi Penjaga Pantai Malaysia (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia/APMM). Direktur Zona Maritim Tanjung Manis, Komandan Kelautan APMM Gilbert Tinggak Anak Numpang mengatakan, pada 7 September sekitar pukul 10.26 WIB, Kapal Kelautan (KM) Semilang melakukan patroli OP Permai di sekitar perairan Jerijeh.
Mereka kemudian mendeteksi sebuah perahu nelayan yang tidak memiliki nomor registrasi di kapal dan bergerak dalam kondisi mencurigakan.
Petugas Maritim Malaysia kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut dioperasikan oleh nahkoda dan awak kapal Indonesia.
“Diduga melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Perikanan 1985, yaitu menangkap ikan di perairan Malaysia tanpa izin Dirjen Perikanan dan Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963 karena tidak ada tanda pengenal yang sah,” kata Gilbert dalam laman APMM itu dua hari setelah penangkapan.
Dalam keterangan yang sama, nelayan Indonesia yang ditangkap mengaku berasal dari Natuna Besar, Indonesia.
Tidak hanya kedua awak kapal yang ditangkap, tetapi Petugas Penjaga Pantai Malaysia juga mengamankan alat tangkap serta sejumlah ikan ikut disita.
“Kapal dan hasil sita digiring ke Dermaga Terminal Tanjung Manis untuk diserahkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Tetapi Hendri menyikapi itu menyebutkan, dia meminta Pemerintah Indonesia untuk turun tangan menyelamatkan dua nelayan Natuna tersebut.
Nelayan terpaksa melaut ke perbatasan Malaysia karena tangkapan ikan di Laut Natuna Utara terus menurun.
“Akibat maraknya kapal asing dan kapal cantrang,” katanya.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan, sebenarnya ada perjanjian bilateral antara Malaysia dan Indonesia berkaitan dengan penanganan nelayan asal kedua negara yang dipandang melanggar tapal batas.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Polisi Diraja Laut Malaysia bertindak sebagai pelaksana MoU tersebut.
Kemudian katanya, melihat dari kasus yang dialami oleh nelayan kecil asal Natuna, Bakamla perlu segera berkomunikasi dengan Polisi Diraja Laut Malaysia untuk pemulangan dua nelayan asal Natuna tersebut.
“Hal lainnya, Konsulat Jenderal RI di Malaysia perlu memberikan pendampingan hukum atas kasus yang dialami oleh dua nelayan asal Natuna tersebut agar hak-haknya tidak dilanggar oleh Polisi Diraja Laut Malaysia,” kata Halim.
Begitu juga yang dikatakan, Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Abdi Suhufan.
Menurutnya, pemerintah Indonesia perlu membuka pembicaraan baru dengan Malaysia terkait aktivitas nelayan kecil kedua negara yang melakukan penangkapan ikan di perairan perbatasan.
“Apakah perlu diatur tersendiri misalnya tidak dilakukan penangkapan tetapi cukup dihalau untuk keluar dari wilayah negara masing-masing,” katanya.
Meskipun sudah ada nota kesepahaman (MoU) antar kedua negara, perlu dievaluasi pelaksanaan MoU itu agar implementasinya sesuai tujuan kerjasama.
“Jangan sampai MoU menyepakati hal lain, tetapi di lapangan tidak dapat terlaksana,” katanya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Tengku Said Arif Fadillah mengatakan, sudah mengurus pembebasan dua nelayan tersebut melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
“Sedang diproses, dugaan kitakan nelayan itu hanyut ke perairan Malaysia, semoga tidak ada hal lain, agar dibebaskan,” kata Arif.
Ia melanjutkan, sampai saat ini dua nelayan sedang menjalankan pemeriksaan, informasinya akan dibebaskan setelah 14 hari.
Arif juga membenarkan Indonesia dan Malaysia sudah menjalin perjanjian bilateral (MoU) terkait pelanggaran batas laut oleh nelayan. “Kita kawal terus, setelah 14 hari supaya dilepaskan,” katanya.
Salah seorang nelayan Natuna Dedi yang juga kenal dengan Kasnadi mengatakan, nelayan Natuna terpaksa melaut ke perairan Malaysia karena Laut Natuna sudah rusak akibat aktivitas illegal fishing kapal ikan asing, begitu juga maraknya kapal jaring cantrang dari Jawa.
“Makanya terpaksa kita melaut ke Malaysia atau tidak ke Brunei Darussalam,” katanya.
Dedi bahkan sudah beberapa kali ditangkap kapal Penjaga Pantai Malaysia tetapi tidak pernah dibawa ke darat.
“Saya sudah sering (ditangkap), tetapi tidak pernah dibawa ke tepi, hanya diambil ikan saja,” kata Dedi belum lama ini.
Ia mengaku, mencuri ikan di tempat orang tidaklah betul, tetapi kondisi saat ini Laut Natuna kapal asing melakukan konvoi mencuri ikan. Tidak hanya menghabiskan ikan, kapal jaring trawl itu juga merusak laut Natuna.
“Sehingga hasil tangkapan kita menurun terus,” katanya.
Ketua Aliansi Nelayan Natuna Hendri mengatakan, kapal asing di Natuna sudah marak beberapa tahun belakangan ini. Tidak hanya di laut perbatasan kapal asing yang menggunakan jaring trawl atau pukat harimau itu hanya berjarak 30 mill laut dari Pulau Laut Natuna.
“Mereka semakin berani, nelayan tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” kata Hendri.
Ia melanjutkan, tidak hanya kapal ikan asing trawl, laut Natuna juga dimasuki oleh kapal cantrang dari Jawa. Jaring cantrang sudah jelas dilarang digunakan dalam aturan KKP, tetapi modusnya menggunakan jaring tarik berkantong.
Beberapa kasus belakangan nelayan Natuna menangkap kapal cantrang yang kedapatan melanggar zona tangkap.
“Mereka menangkap di 12 mil, padahal aturannya mereka itu diatas 30 mil, selain melanggar zona tangkap, kapal itu juga melanggar alat tangkap (cantrang),” katanya.
Hendri sudah sering menerima laporan nelayan Natuna terkait menurunnya hingga 40-50% hasil tangkapan mereka.
“Apalagi sekarang minyak (BBM) naik, modal nelayan semakin tinggi, sedangkan hasil tangkapan sedikit,” lanjutnya.
Ia sangat berharap pemerintah daerah maupun pusat segera menghalau kapal ikan asing di Natuna Utara. Supaya nelayan tradisional bisa tenang mencari nafkah di laut sendiri.
“Kami tidak bermasalahkan dengan masuknya nelayan lain ke Natuna, tetapi yang kami tolak itu alat tangkap mereka yang merusak, ini keberlangsungan ekosistem laut untuk anak cucu kita masa akan datang,” katanya. (*)
Tags : nelayan, nasib nelayan, natuna, nelayan terusir dari laut sendiri, nasib nelayan memprihatinkan, nelayan ditangkap di negeri orang,