News Kota   2022/10/22 7:41 WIB

Obat Tradisional Mengandung Zat Berbahaya, 'Hati-hati dan Cek Saat Pembelian

Obat Tradisional Mengandung Zat Berbahaya, 'Hati-hati dan Cek Saat Pembelian

PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan makanan (BBPOM) Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan banyaknya peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.

"Obat tradisional masihbanyak mengandung BKO."  

"Karena itu, penambahan BKO sildenafil sitrat dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian," kata Kepala BBPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan, Kamis (6/10).

Kandungan BKO pada obat tradisional sangat berisiko bagi kesehatan, ujarnya.

Tren penambahan BKO masih didominasi sildenafil sitrat pada produk obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria, serta BKO deksametason, fenilbutazon dan parasetamol pada produk obat tradisional untuk mengatasi pegal linu.

"Kemudian, disusul obat tradisional mengandung BKO efedrin dan pseudoefedrin HCL dengan klaim yang digunakan secara tidak tepat untuk penyembuhan dan pencegahan pada masa pandemi Covid-19," bebernya.

Penggunaan BKO deksametason, fenilbutazon dan parasetamol, kata Yosef, dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal dan kerusakan hati.

"Untuk penggunaan efedrin dan pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi ruam, gatal, kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan mulut, bibir dan wajah atau kesulitan buang air kecil," sebutnya.

Selain itu kata Yosef, pihaknya juga menemukan pada kosmetika yang dapat membahayakan kesehatan.

"Temuan ini didominasi bahan pewarna yang dilarang, yaitu merah K3 dan merah K10 yang merupakan bahan berisiko menyebabkan kanker bersifat karsinogenik," jelasnya.

Oleh sebab itu, BBPOM Pekanbaru mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional.

"Baik itu suplemen kesehatan, maupun kosmetika. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," sebutnya.

BPOM sendiri telah melakukan beberapakali operasi, menemukan banyak obat tradisional dan jamu yang dicampur zat atau BKO berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"BKO yang dicampurkan pada umumnya tergolong obat keras yang penggunaannya harus sesuai anjuran dokter," katanya saat menggelar kegiatan penta heliks.

"Karena kalau tidak sesuai anjuran, dapat menimbulkan efek samping pada penggunanya, bahkan terkadang ada BKO yang sudah kadaluwarsa," ungkap Yosef.

Ia juga menjelaskan, efek yang dapat ditimbulkan dengan mengkonsumsi obat ilegal yang mengandung dosis tanpa anjuran dokter, diantaranya gagal jantung, alergi, efek moonface akibat konsumsi deksametason atau prednison tanpa anjuran dokter, serta kerusakan hati karena konsumsi paracetamol berlebihan.

"Di samping itu, berdasarkan data BBPOM Pekanbaru tahun 2022 di Pekanbaru 25 persen sarana distribusi obat tradisional yang diperiksa Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), dan pada tahun 2022 meningkat menjadi 50 persen sarana yang TMK. Temuan didominasi produk obat tradisional tanpa izin edar karena mengadung zat berbahaya.

Sementara Dosen Fakultas Kedokteran Unri, dr Inayah menyebutkan golongan obat termasuk BKO yang terkandung dalam Obat Tradisional (OT) itu ada 10 golongan, diantaranya Anti Inflamasi Non Steroid (AINS), analgetik-antiperetik dan agonis adrenergic-dekongesten.

"Kemudian, kortikosteroid, antihistamin, analgetik opioid, anti gout kronik, fosfodiesterase 5 inhibitor, diuretik, obat anti obesitas dan Smstimulan SSP. Ini harus diwaspadai masyarakat karena bisa mengganggu kesehatan," terangnya.

Untuk diketahui, selama melakukan penindakan periode 2021 BBPOM Pekanbaru berhasil menemukan dan mengamankan sekitar 200 item obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung BKO, atau dalam jumlah pieces sebanyak 2,8 juta pieces dengan nilai ekonomi sebesar Rp13,3 miliar.

Sedangkan pada tahun 2022 ditemukan sekitar 168 item obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung BKO atau dalam jumlah pieces sebanyak 260 ribu pieces dengan nilai ekonomi sebesar Rp3,1 miliar.

Masyarakat Riau juga diimbau menjadi konsumen cerdas, dan tidak mudah tergiur iklan dan hasil instan. Selalu cek tanggal kedaluwarsa, perhatikan bacaan peringatan atau perhatian, dan jangan gunakan obat-obatan tersebut bersamaan dengan resep dokter, kalau untuk mengetahui lebih lanjut mengenai OT mengandung BKO, bisa kunjungi website Badan POM (www.pom.go.id). (*)

Tags : Obat Tradisional, Bahan Kimia Obat, Obat Tradisional Mengandung BKO, Masyarakat Hati-hati Saat Melakukan Pembelian Obat Tradisional, News Kota,