Headline News   2023/09/20 11:54 WIB

OJK Riau Kembali Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap Modus Penawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

OJK Riau Kembali Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap Modus Penawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Otoritas Jasa Keuangan [OJK] memberikan peringatan kepada masyarakat, khususnya di Provinsi Riau, untuk selalu waspada terhadap modus penawaran investasi yang tidak sah dan tawaran pinjaman online ilegal.

"OJK Riau memberi peringatan investasi bodong dan pinjol ilegal."

"Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat atau tanpa risiko," kata Kepala OJK Provinsi Riau, M Lutfi, Selasa (19/9).

"Selain itu, mereka juga harus berhati-hati terhadap pinjaman online yang menawarkan suku bunga yang tidak wajar atau meminta informasi pribadi yang sensitif," sebutnya.

Ia menegaskan betapa pentingnya bagi masyarakat untuk dapat mengidentifikasi ciri-ciri penawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi serta tawaran pinjaman online yang ilegal, demi melindungi diri dari potensi kerugian finansial.

Menurutnya, penipuan investasi bodong dan pinjaman online ilegal semakin marak terjadi, terutama dengan adanya kemajuan teknologi yang memudahkan para penipu untuk beroperasi.

Disamping itu, Satgas Waspada Investasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sepanjang Agustus 2023 telah mendapatkan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah situs, aplikasi, dan sosial media.

"Atas hal tersebut Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut," ungkap Lutfi.

Bahkan, sejak 2017 s.d. 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan total 7.200 entitas keuangan ilegal.

"Sebanyak 7.200 entitas keuangan ilegal ini terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Semua diblokir," jelasnya. (*)

Tags : Otoritas Jasa Keuangan, OJK Riau, Masyarakat Waspada pada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, Modus Penawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, News,