PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Komisi Pemiliha Umum [KPU] Riau mengumumkan untuk pergantian calon lesgislatif bisa dilakukan sebelum 4 November 2023.
"Parpol bisa ganti Caleg sebelum 4 November 2023."
"Kami dari KPU sedang melakukan pencermatan perubahan rancangan DCT, maka kami tunggu sampai 3 Oktober, untuk perubahan dan penggantian calon dari partai politik," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus, Rabu (27/9).
Mengenai mekanisme pergantian Caleg oleh Partai Politik (Parpol), KPU Riau menjelaskan itu masih bisa dilakukan.
Saat ini pihaknya dalam tahapan pencermatan perubahan rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024.
Maka itu KPU masih menunggu perubahan nama-nama bakal caleg dari partai politik.
Seperti sekrang, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sudah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Gubri ke DPRD Riau.
"Ini syarat bagi kepala daerah yang mau nyaleg," katanya.
Artinya Syamsuar diyakini bakal mengantikan salah satu Caleg dari Partai Golkar. Nopa Ropiansah yang Caleg DPR RI Nomor Urut 1 DCS Golkar Dapil Riau 1, diyakini akan digantikan Syamsuar jelang DCT.
Firdaus menyebut sesuai jadwal tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan KPU, jadwal pencermatan rancangan DCT 24 September sampai dengan 3 Oktober 2024.
Untuk itu saat ini KPU masih memberikan waktu kepada partai politik untuk melakukan perubahan nama caleg sebelum DCT.
Parpol masih bisa mengganti dan mengubah nama caleg mereka sebelum ditetapkan Daftar Caleg Tetap yang 4 November mendatang.
"Sebelum itu kami akan melakukan penyusunan dan penetapan DCT," tutupnya. (*)
Tags : partai politik, calon legislatif bisa lakukan pergantian sebelum 4 November 2023, KPU Riau umumkan pergantian caleg, parpol bisa ganti caleg ,