News   2024/01/01 15:32 WIB

Pasca Pengumuman Daftar Caleg, Tiga Anggota DPRD Riau Ini Tak Kunjung PAW

Pasca Pengumuman Daftar Caleg, Tiga Anggota DPRD Riau Ini Tak Kunjung PAW

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pasca pengumuman daftar nama calon legislatif (caleg) oleh KPU pada Sabtu 19 Agustus 2023 lalu, ada beberapa anggota DPRD Riau yang pindah partai.

"Tiga Anggota DPRD Riau tak kunjung dilakukan pergantian antar waktu [PAW]."

"Meski sudah keluar DCT [Daftar Caleg Tetap], tapi SK-nya sebagai anggota DPRD masih hidup. [Jadi kalau ditanya siapa yang salah], salahnya aturan. Selagi partai politiknya belum mengusulkan pemberhentian dan mengusulkan PAW, serta selagi proses di Kemendagri belum selesai, dia masih anggota DPRD," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, Sabtu (30/12) lalu.

Beberapa para anggota dewan diketahui pindah partai untuk kembali maju di kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Mereka ialah Muhammad Aulia dari fraksi Gerindra yang pindah ke partai Nasdem, kemudian Sulastri dari Golkar pindah ke partai Demokrat, Syahroni Tua dari Demokrat pindah ke partai Nasdem dan Kasir dari Hanura yang pindah ke PKB.

Tetapi sebagaimana aturan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] RI, anggota dewan yang pindah partai wajib mengundurkan diri dan harus diganti dalam proses PAW.

Namun hingga hari ini, dari empat anggota DPRD Riau yang telah pindah partai hanya Muhammad Aulia yang telah mengundurkan diri dan di-PAW.

Muhammad Aulia digantikan oleh Iwa Sirwani Bibra dan telah dilantik serta diambil sumpah jabatannya pada Kamis (26/10).

Sementara untuk tiga anggota DPRD Riau lainnya yaitu Sulastri, Kasir dan Syahroni Tua masih belum dilakukan PAW serta diketahui masih menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan seperti reses.

Artinya, mereka juga masih menerima gaji dan hak-hak lainnya meski telah mengundurkan diri dari partai sebelumnya.

Pengamat politik Rawa El Amady menyebut secara hukum seharusnya partai lama para anggota DPRD Riau itu lebih tegas dan segera menunjuk pengganti yang bersangkutan agar dapat dilakukan PAW.

Sebab, PAW memang tidak boleh dilakukan apabila partai yang bersangkutan belum memberikan usulan serta apabila Kemendagri belum memberikan instruksi.

"Secara hukum harusnya partai lamanya secara tegas mengganti posisinya," kata dia beberapa waktu lalu.

Kembali disebutkan Hardianto, mengaku bahwa aturanlah yang membuat situasi menjadi cukup pelik.

Diketahui, para peserta Pemilu saat ini masih menjalankan tahapan kampanye hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Dilanjutkan dengan masa tenang hingga hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024. (*)

Tags : anggota dewan pindah partai, pindah partai tak di paw, anggota dprd riau pindah parta tak di paw, News ,