Rokan Hulu   2020/12/16 21:56 WIB

Paslon Sukiman- Indra Gunawan Unggul Tipis, Tapi 'Terancam Digugat'

Paslon Sukiman- Indra Gunawan Unggul Tipis, Tapi 'Terancam Digugat'

ROKAN HULU - Pasangan Calon [Paslon] Petahana Sukiman-Indra Gunawan nomor urut 2 dinyatakan menang tipis hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu [Rohu], tapi masih membuka peluang terjadinya tuntutan ke Mahkamah Konstitusi [MK] RI.

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU di pusatkan di Hotel Sapadia Rohul Paslon nomor urut 2 H.Sukiman - H.Indra Gunawan berhasil unggul tipis dengan meraih suara terbanyak mendapatkan 92.394 suara dengan pengawalan 286 personel gabungan di Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] Rokan Hulu [Rohul] 2020, Rabu (16/13) tadi. Paslon nomor urut 1 Hamulian-M Sahril Topan, menerima hasil rapat pleno terbuka KPU itu. Namun saksi Paslon nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal akan mengajukan gugatan ke MK.

Paslon Sukiman-Indra memperoleh suara 92.394 suara atau unggul 2.148 suara, disusul Paslon nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal memperoleh 90.246 suara, dan Paslon nomor urut 1 Hamulian-Topan hanya memperoleh 49.155 suara.  Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka, jumlah suara sah 231.795, suara tidak sah 3.621dan jumlah suara sah dan tidak sah 235.416.

Ketua KPU Rohul, Elfendri, berharap dengan selesainya rapat pleno terbuka, warga Rohul dapat menerima hasilnya, dan tidak terjadi perpecahan. "Kembali kita seperti biasanya, menunggu dari penetapan pasangan calon, baik hasil PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ataupun tidak," jelas Elfendri.

Terkait adanya keberatan dari Saksi Paslon nomor urut 3, Elfendri mengatakan, sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2020, bila keberatan diajukan di akhir acara, maka dituangkan dalam formulir D Keberatan Saksi. "Sedangkan untuk penetapan calon Bupati dan Wabup Rohul periode 2021-2024, KPU masih menunggu keputusan dari MK, termasuk bila ada putusan pemilihan suara ulang [PSU] di beberapa TPS, maka akan dilaksanakan.

Edy Syarifuddin selaku saksi Paslon nomor urut 3 menjelaskan, di Pilkada Rohul 2020 timnya jauh lebih dinamis, namun ada masalah, yakni dugaan dan indikasi Pelanggaran Sistematis dan Masif (PSM) di sejumlah kecamatan. "Dugaan kecurangan selama proses pencoblosan dan pasca pencoblosan di sejumlah kecamatan pada Pilkada Rohul pada Rabu 9 Desember 2020 kemarin, akan menjadi bahan tuntutan Tim Koalisi Rakyat Rokan Hulu Bersatu di MK," katanya.

Menurutnya dugaan kecurangan,  terjadi di beberapa TPS yang terkonsentrasi di Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai, Kecamatan Kabun, Kecamatan Kepenuhan Hulu, dan beberapa desa di Kecamatan Kepenuhan, "dugaan kecurangan itu sendiri polanya hampir sama di seluruh TPS yang terindikasi dan terkonsentrasi di TPS yang ada di lingkungan perusahaan perkebunan," paparnya.

Ada dugaan kuat dan terindikasi ada suatu bentuk upaya agar memenangkan salah satu pasangan calon, sehingga merugikan dua pasangan calon lain, khususnya pasangan calon kami, nomor urut 3. Pengajuan keberatan Saksi Paslon nomor urut 3 sebenarnya sudah dilakukan di pleno tingkat kecamatan, dan selanjutnya di rapat pleno tingkat kabupaten. Dia berharap, banding Pilkada Rohul yang akan diajukan tim Paslon nomor urut 3 diterima MK. Namun demikian dia menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim [MK] RI nantinya.

Penulis: Rian Alfian
Editor: Elfi Yandera

Tags : Pilkada 2020, Pilkada di Rohul, Paslon Sukiman- Indra Gunawan Unggul Tipis, Sengketa Pilkada di Rohul,