Pekanbaru   2023/04/16 12:9 WIB

Pejabat Pemko Pekanbaru Ramai-ramai Mangkir Melaporkan Harta Kekayaan ke LHKPN, 'yang Sudah Seperti Kebijakan Tanpa Taji'

 Pejabat Pemko Pekanbaru Ramai-ramai Mangkir Melaporkan Harta Kekayaan ke LHKPN, 'yang Sudah Seperti Kebijakan Tanpa Taji'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Hingga pertengahan April 2023, masih ada pejabat Pemko Pekanbaru yang belum melaporkan harta kekakayaan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Batas pelaporan harta kekayaan pejabat terakhir 31 Maret 2023."

"Data per tanggal 4 April 2023, masih ada 23 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Plt Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy, Rabu (12/4) kemarin.

Menurutnya, ada 23 pejabat Pemko Pekanbaru yang belum lapor harta kekayaan hingga pertengahan April 2023.

"Masih ada puluhan pejabat Pemko Pekanbaru yang belum menyampaikan ke LHKPN tahun 2022," katanya lagi.

Dari 23 pejabat itu, salah satu diantaranya adalah pejabat eselon II atau Kepala OPD di salah satu Dinas di Kota Pekanbaru.

Ia menyebut, pejabat yang belum menyampaikan LHKPN ini banyak beralasan lupa. Padahal, pihaknya sudah jauh-jauh hari menyampaikan kepada para pejabat bersangkutan agar segera menyampaikan LHKPN.

Bahkan, pihaknya juga sudah menyurati yang bersangkutan agar segera melaporkannya.

"BKPSDM sudah jauh-jauh hari menyampaikan imbauan agar bisa segera melakukan laporan. Bahkan itu sudah kita sampaikan sejak akhir tahun 2022 lalu, namun masih saja ada pejabat yang tak juga melaporkan," ungkapnya.

Bagi pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya, pihaknya masih memberikan waktu satu bulan lagi kepada pejabat bersangkutan. Jika dalam waktu sebulan ini tidak juga melaporkan, maka akan ada sanksi yang diberikan.

"Tentu kita mempertimbangkan banyak hal, dan tetap mengimbau akan segera melaporkan LHKPN pada batas waktu yang sudah ditentukan. Kita berikan tambahan waktu satu bulan lagi. Kalau tetap tak melaporkan, ada ada sanksi yang diberikan," tegasnya.

Tetapi bagi pejabat yang sudah melapor sebelum tanggal 31 Maret lalu, Ia menilai kepatuhan pejabat tersebut bagus.

Ia mengaku iri dengan kabupaten/kota lain yang menyampaikan LHKPN-nya sudah 100 persen. Padahal pihaknya sudah berusaha maksimal agar LHKPN ini disampaikan tepat waktu.

Terkait kepatuhan para pejabat yang bersangkutan, Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan. Para pejabat sudah diberi waktu untuk menyampaikan harta kekakayaannya, namun tidak dilaksanakan.

Ia menyebut, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan merupakan perintah undang-undang.

Jadi, melaporkan harta kekakayaan ini sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. (rp.sul/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : lapor harta kekayaan, pekanbaru, pejabat lapor harta kekayaan ke lhkpn, pejabat pemko mangkir lapor harta kekayaan,