News Daerah   2026/09/24 11:20 WIB

Pekerjaan yang Telah Rampung pada 2025 Masih Jadi Beban Bagi Anggaran Daerah pada 2026

Pekerjaan yang Telah Rampung pada 2025 Masih Jadi Beban Bagi Anggaran Daerah pada 2026

PEKANBARUPemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah rampung pada 2025 masih menjadi bagian dari beban anggaran daerah pada 2026.

Pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk menyelesaikan tunda bayar tersebut di tengah upaya menekan belanja dan menjaga kemampuan fiskal daerah.

Persoalan tunda bayar menjadi salah satu titik penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (APBD-P) Riau Tahun Anggaran 2026.

Sebab, penyelesaian kewajiban lama harus berjalan bersamaan dengan kebutuhan membiayai program dan kegiatan pemerintah pada tahun berjalan.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Rabu (23/9).

Menurut SF Hariyanto, pemerintah daerah tidak hanya menghadapi kebutuhan penyesuaian struktur anggaran, tetapi juga harus memenuhi kewajiban kepada kontraktor atau pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan pada tahun sebelumnya.

“Pada saat yang sama, Pemerintah Daerah juga masih memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan pada Tahun 2025,” kata SF Hariyanto.

Ia menegaskan, kewajiban tersebut telah diperhitungkan dalam APBD Riau 2026. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian tunda bayar sembari melakukan pengendalian terhadap belanja daerah.

“Karena itu, dalam APBD Tahun Anggaran 2026 telah dialokasikan anggaran untuk penyelesaian tunda bayar,” ujarnya.

Masuknya kewajiban tahun sebelumnya ke dalam APBD 2026 menunjukkan bahwa sebagian ruang fiskal pemerintah daerah harus digunakan untuk menyelesaikan beban yang berasal dari pekerjaan 2025.

Kondisi tersebut membuat penataan belanja menjadi penting. Pemerintah tidak hanya dituntut memastikan pembayaran kepada pihak ketiga berjalan, tetapi juga harus menjaga agar pembiayaan program prioritas dan pelayanan publik tetap memiliki dukungan anggaran yang memadai.

SF Hariyanto menyebut penyelesaian tunda bayar dilakukan bersamaan dengan efisiensi belanja serta upaya menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Dengan demikian, pembahasan APBD Perubahan 2026 menjadi momentum untuk melihat kembali kemampuan anggaran secara keseluruhan, termasuk posisi kewajiban yang belum terselesaikan dan dampaknya terhadap belanja daerah.

Wakil Ketua I DPRD Riau, Parisman Ihwan mengatakan, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 akan menjadi ruang bagi legislatif dan eksekutif untuk mencermati kembali struktur anggaran yang telah berjalan.

Menurutnya, pembahasan tidak berhenti pada penyesuaian angka anggaran, tetapi juga harus mengacu pada dokumen pendukung serta mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Hal ini sejalan dengan Peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2025 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Riau pada Pasal 19 Ayat (1),” kata Parisman.

Ia menjelaskan, pembahasan akan melibatkan Badan Anggaran DPRD Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Riau.

Koordinasi kedua pihak diperlukan agar perubahan APBD dapat dibedah secara menyeluruh, termasuk memastikan alokasi untuk penyelesaian tunda bayar memiliki dasar dan dukungan dokumen yang jelas.

“Setelah dilakukannya Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 disampaikan, kita dapat melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Tags : apbd 2026, anggaran bayar utang, pekerjaan yang rampung jadi beban, apbd 2026 bayar utang untuk pekerjaan yang rampung pada 2025, pekerjaan yang rampung pada 2025 jadi tunda bayar, News Daerah ,