INDRAGIRI HULU - Para aktivis menyatakan keprihatinan mendalam melihat kondisi kebudayaan suku pedalaman yang kini semakin terancam punah dan hilang tergerus zaman.
"Modernisasi yang tidak terkendali, alih fungsi lahan adat, serta kurangnya perlindungan hukum menjadi faktor utama yang mempercepat hilangnya tradisi leluhur mereka."
"Faktor utama pemicu ancaman suku pedalaman ini, yakni eksploitasi lahan adat. Pembukaan hutan untuk industri dan perkebunan merusak ruang hidup serta memutus hubungan generasi muda dengan ritual adat," kata Ketua Masyarakat Peduli Rakyat Berwawasan Nasional (MPR BerNas), Hatta Munir dalam menyikapi suku pedalaman yang ada di Indragiri Hulu (Inhu), Riau ini tadi, Kamis.
Ia menilai, adanya modernisasi tanpa filter. Masuknya budaya luar secara agresif membuat pemuda adat mulai meninggalkan bahasa ibu dan pakaian tradisional.
Selain itu, tentu masih minimnya dokumentasi. Banyak tradisi, mantra, dan obat herbal yang hanya diwariskan secara lisan, sehingga rawan hilang saat para tetua adat wafat.
Menurutnya, permasalahan yang muncul dari berbagai kebudayaan yang ada di Indonesia terjadi sebuah pasang surut dalam mempertahankan kebudayaanya, sehingga dia lebih bangga kepada kebudayaan yang datang dari luar dari pada mempetahankan kebudayaanya sendiri.
"Lambat laun kebudayaan yang ada akan terkikis dimakan oleh waktu."
Suku Talang Mamak memiliki kebudayaan yaitu kelahiran, mendanau, kumantan, gawai gadang dan kematian.
Dalam konteks civic culture terdapat nilai saling percaya, sikap kemampuan bekerja sama, kepercayaan (religius), tanggung jawab, solidaritas, musyawarah, kebersamaan, dan gotong royong. Sehingga budaya suku Talang Mamak masih eksis walaupun diterpa oleh arus peradaban yang sangat pesat seperti saat sekarang ini.
Seperti disebutkan Ketua Pengurus Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Indragiri Hulu, Gilung, wilayah adat nya ini telah dirampas oleh perkebunan, pertambangan, Hutan Tanaman Industri, Taman Nasional dan wilayah konservasi lainnya, melalui perizinan pemerintah dan kebijakan yang tidak berpihak kepada Masyarakat Adat.
Gilung menyampaikan dalam maklumat “Gawai Gedang” di Talang Sungai Limau, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu yang dilakukan pada 7-8 Desember 2018 lalu itu disebutkan bahwa akibat dari perampasan wilayah adat tersebut, mereka kehilangan mata pencaharian yang berdampak pada pemiskinan kehidupan.
Gilung menggambarkan atas realitas dari kehidupan Masyarakat Adat di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Penyusunan dokumen pengajuan wilayah adat di rumah AMAN Indragiri Hulu sudah dilakukan pada 19 Oktober 2023.
Dikatakannya, kalimat tersebut bagian dari maklumat dan resolusi yang lahir dari sebuah acara perhelatan
“Kami mengalami kerusakan struktur sosial dan perpecahan. Budaya kami terancam punah,” demikian akhir dari maklumat tersebut.
Gilung mengatakan saat ini, Masyarakat Adat Talang Mamak khawatir akan ancaman yang menghampiri keberlangsungan hutan adat mereka, yaitu perizinan konsesi dan hutan produksi terbatas.
Ia menyebut ada lebih dari 20 perusahaan yang memiliki izin Hak Guna Usaha yang berada di dalam wilayah adat Talang Mamak. Bahkan, ada wilayah kelompok tani Masyarakat Adat yang masuk ke dalam kawasan hutan serta kawasan konsesi sebuah perusahaan.
Maka dari itu, katanya, menjadi begitu penting untuk terus mendorong pengakuan keberadaan Masyarakat Adat Talang Mamak beserta hak-hak mereka di Kabupaten Indragiri Hulu.
Gilung menjelaskan untuk mewujudkan semua ini, Masyarakat Adat Talang Mamak akan melanjutkan perjalanan panjangnya dengan menjalankan unit-unit usaha yang sudah terbentuk, percepat pemetaan wilayah adat, melestarikan kearifan lokal, mendesak pemangku kebijakan, serta meningkatkan pengetahuan lokal Masyarakat Adat.
“Kita harus kembali meneguhkan kebersamaan untuk menghadapi keprihatinan-keprihatinan serta tantangan dari luar yang terus menggerus persaudaraan dan persatuan,” ungkap Gilung.
Masyarakat Adat Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, telah melalui perjalanan panjang dalam memperjuangan hak dan sejarah adat mereka untuk diakui secara hukum di pemerintah daerah hingga ke pusat.
Perjalanan panjang itu dimulai pada 12 Maret 2012, saat itu Masyarakat Adat dan tetua adat melakukan musyawarah di rumah kediaman Ketua Adat Batin Talang Perigi dalam acara Gawai Gedang (ritual pernikahan adat suku Talang Mamak).
Mereka membedah persoalan yang terjadi di wilayah adat Talang Mamak.
Kala itu, seluruh partisipan yang terlibat membicarakan tentang sejarah suku Talang Mamak serta wilayah adatnya. Hal ini guna menyatukan pengetahuan tentang wilayah adat suku Talang Mamak melalui kearifan lokal berdasar sejarah-sejarah yang telah mereka lalui.
Lebih rinci, poin-poin bahasan pada musyawarah kala itu berjumlah 12 butir, diantaranya sejarah wilayah adat, hutan, hewan, pangan, seni budaya dan lain sebagainya.
Dua belas butir tersebut dibahas dengan mengumpulkan dan menyatukan pengetahuan-pengetahuan seluruh partisipan Gawai Gedang, termasuk para batin dan tetua adat.
Musyawarah awal ini menjadi penting sebagai landasan persatuan tiap lapis Masyarakat Adat Talang Mamak, termasuk didalamnya sebagai panduan adat masyarakat dan anak muda Talang Mamak dalam kehidupan sehari-hari.
Musyawarah ini menghasilkan pengetahuan sejarah dan aturan adat yang lebih komprehensif.
Selanjutnya pada 12-13 Januari 2013, para pimpinan dan tetua adat Talang Mamak kembali mengadakan musyawarah yang dihadiri sekitar 500 anggota suku Talang Mamak.
Musyawarah Adat ini kembali diadakan melalui perhelatan Gawai Gedang. Tujuannya untuk membicarakan capaian-capaian yang mesti dilakukan menuju kedaulatan Masyarakat Adat Talang Mamak.
Musyawarah ini menghasilkan beberapa rencana tindak lanjut, yaitu: melakukan pemetaan wilayah adat, mengumpulkan data sosial dan spasial, serta kesepakatan bersama bahwa rencana selama tiga tahun ke depan ini harus tercapai.
Hasil musyawarah ini ditandatangani oleh seluruh batin Talang Mamak dan disaksikan oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Untuk menindaklanjuti ketiga rencana tersebut, orang-orang muda adat, tetua adat, dan batin kembali berkumpul, didampingi pengurus AMAN Indragiri Hulu.
Pertemuan ini untuk membicarakan teknis lapangan dalam melakukan pemetaan dan mengumpulkan data sekaligus melakukan pelatihan.
Selain itu, mengambil titik koordinat wilayah adat dengan melibatkan orang muda Talang Mamak.
Mereka mengambil titik koordinat situs-situs penting seperti tanah keramat, makam, sumber daya alam, ekowisata, dan lainnya yang wajib dilindungi oleh Masyarakat Adat Talang Mamak.
Orang muda Talang Mamak dibagi dalam 15 tim untuk mengambil titik koordinat di 23 wilayah adat dengan didampingi pengurus AMAN Indragiri Hulu.
Setelah pengambilan titik koordinat selesai, orang-orang muda Talang Mamak kemudian diberangkatkan ke Pekanbaru untuk memasukkan milimeter blok dan kalker selama kurang lebih tiga bulan.
Selama enam tahun mulai dari tahun 2014 hingga 2020, sebanyak 23 peta wilayah adat suku Talang Mamak dapat diselesaikan dengan bantuan dari beberapa lembaga.
Pada 14-15 Mei 2015, dilaksanakan peluncuran peta wilayah adat suku Talang Mamak di kantor Kecamatan Batang Cenaku dalam upacara adat pengukuhan para batin yang berada di wilayah Kecamatan Batang Cenaku.
Acara ini melibatkan perempuan adat yang bertanggung jawab atas perlengkapan upacara adat tersebut.
Di acara yang sama, batin Parit Irasan yang bersama pimpinan adat lainnya menyerahkan dokumen peta dan sejarah adat suku Talang Mamak kepada Direktorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mendorong pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak.
Penyerahan ini disaksikan oleh instansi pemerintahan terkait di Kabupaten Indragiri Hulu serta ratusan anggota Masyarakat Adat Talang Mamak.
Di tahun 2016, Ketua PHD AMAN Indragiri Hulu Gilung bersama tim-nya menyerahkan naskah akademik ke Sekretaris Daerah (Sekda) Bupati Kabupaten Indragiri Hulu.
Di tahun 2016 itu pula, Gilung bersama perwakilan anggota Masyarakat Adat Talang Mamak juga berdiskusi bersama Ketua DPRD Indragiri Hulu untuk membicarakan dokumen yang sama.
Sayangnya, upaya ini tidak ada tindak lanjut dari pemangku kebijakan. Gilung bersama perwakilan anggota Masyarakat Adat Talang Mamak kembali menanyakan ke Pemerintah Daerah sudah berlangsung sejauh mana proses pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak.
Mereka bertemu dengan Kepala Bagian Hukum dan Sekda Bupati Kabupaten Indragiri Hulu dan mendapatkan jawaban bahwa Surat Keputusan (SK) Panitia Pengakuan Masyarakat Adat Talang Mamak sudah ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hulu pada 23 Januari 2018.
“Ini sebuah penantian panjang,” kata Gilung.
Tetapi semakin banyak perusahaan kebun sawit yang telah mengelilingi wilayah mereka, dikhawatirkan Hatta Munir, bisa menyebabkan apa yang disebut sebagai "etnosida" atau pemusnahan budaya, terhadap salah satu suku terbesar di Riau ini.
"Pengembangan perkebunan kelapa sawit mulai membongkar hutan dan lahan rawa sejak pada 2024—masih berlangsung sampai sekarang. Setidaknya ada 10 perusahaan besar telah mengantongi konsesi hingga puluhan ribu hektare."
Bagi suku Talang Mamak, hutan adalah "tempat mata pencaharian" dan akar jati diri mereka.
Hutan adalah tempat "sakral", tempat manusia pedalaman diciptakan. Pembongkaran hutan sama artinya dengan kepunahan.
Proyek perkebunan sawit yang dimulai sejak masa pemerintahan orde baru memicu diskusi di kalangan suku Talang Mamak dan para akademisi tentang pelucutan budaya sejak masa penjajahan, gelombang pendatang, hingga kehadiran perusahaan yang menawarkan modernitas.
"Waktu awal dari zaman Belanda itu, kita orang sudah ditindas. Ketika ada perjanjian lagi transmigrasi masuk, tanah-tanah yang di lokasi ini diambil cuma-cuma begitu," kata batin Parit Irasan menambahkan.
"Pemerintah langsung dia bilang, 'Tanah ini saya punya, ini sudah disertifikatkan, ini sudah keputusan pemerintah'. Kita punya tanah banyak yang sudah hilang cuma-cuma saja."
Menurut Irasan membenarkan, masyarakat mengeluhkan tanah adat mereka yang dirampas, salah satunya dengan kehadiran perusahaan perkebunan sawit.
"Negara telah melakukan kejahatan dengan merampas tanah adat kami. Perampasan tanah adat ini terjadi di seluruh tanah Talang Mamak," kata dia.
"Ini berkaitan dengan keberlangsungan hidup kami orang Talang Mamak, khususnya orang asli di Riau," katanya.
Hatta Munir, Ketua MPR BerNas yang juga mantan Anggota DPRD Inhu ini juga berbicara adat istiadat Talang Mamak.
Bagi orang Talang Mamak, kata dia, tanah, pohon dan hewan-hewan mewakili leluhur mereka, termasuk kehidupan dan diri mereka sendiri.
"Ketika dia tanahnya hilang, dia berpaling antara [tali] pusar dengan dia punya tanah. Dia terputus. Dia sudah tidak punya tujuan hidup lagi, mau ke mana," kata Hatta Munir.
Ia menambahkan, "penyambungan tanah ini terjadi karena persatuan antara laki dan perempuan... makanya dianggap sakral karena itu".
Ia menjelaskan relasi laki-laki dan perempuan Talang Mamak dilakukan "di tanah leluhur mereka yang disakralkan".
Hampir di seluruh ragam subetnik Talang Mamak mengasosiasikan hutan, rawa dan sungai, yang bagi mereka adalah tempat-tempat sakral, sebagai tanah leluhurnya.
Tapi tempat-tempat sakral itu semakin terdesak napas pembangunan dengan kehadiran pembalakan liar, pemukiman, dan yang terbaru kehadiran perusahaan perkebunan sawit.
Hal ini ia hubungkan dengan populasi Talang Mamak yang akan mempengaruhi perkembangannya.
Dengan keberagaman suku bangsa dan banyak pulau, Indonesia kaya akan budaya dan adat istiadat. Hatta Munir juga mengkhawatirkan, beberapa suku asli Indonesia ini berada di ambang kepunahan.
Jadi intinya, kata dia hak tanah wilayah desa Talang Mamak, bagi perusahaan yang terlanjur menanam sawit dan HTI wajib untuk dikembalikan. (*)
Tags : masyarakat adat, talang mamak, inhu, riau, talang mamak dikelilingi kebun sawit, di balik kebun sawit ada suku pedalaman,