Indragiri Hulu   2026/09/27 1:39 WIB

Penertiban Kawasan Hutan Kembali Ditegakkan Satgas PKH yang Fokus dengan Denda Hingga Penguasaan

Penertiban Kawasan Hutan Kembali Ditegakkan Satgas PKH yang Fokus dengan Denda Hingga Penguasaan

INDRAGIRI HULU - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan sosialisasi penertiban kawasan hutan di Inhu.

Penertiban kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai disosialisasikan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, perusahaan dan masyarakat.

Kebijakan tersebut mencakup penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan hingga pemulihan aset yang berada di dalam kawasan hutan.

Sosialisasi digelar Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Mapolres Inhu, Jumat 25 September 2026.

Kegiatan tersebut diselenggarakan tim dari BIK Mabes Polri yang terdiri dari Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H. dan Kombes Pol David Hernedy Tampubolon, S.I.K., M.H.

Sejumlah unsur terkait hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya perwakilan Pemerintah Kabupaten Inhu, kepolisian, Dinas Kehutanan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) KPH Indragiri DLHK Riau, pemerintah kecamatan dan desa, perusahaan, serta tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Kelayang dan Batang Cenaku.

Bupati Inhu Ade Agus Hartanto diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, Bakri, S.T. Sementara Kapolres Inhu diwakili Kabag Ops Polres Inhu Kompol Adi Gunawan, S.H., M.H.

Hadir pula Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Inhu Endang M, para pejabat utama Polres Inhu, Kapolsek Kelayang AKP Agus F, Kapolsek Batang Cenaku, Camat Batang Cenaku, para kepala desa, personel Intelkam Polres Inhu, perwakilan KSO Mitra PT Agrinas Palma Nusantara, serta unsur masyarakat.

Dalam sambutannya, Kompol Adi Gunawan mengatakan sosialisasi diperlukan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan penertiban kawasan hutan, terutama kepada pemerintah desa, tokoh masyarakat dan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan diperlukan agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban dan ketentuan yang berlaku dalam pemanfaatan kawasan hutan.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan terbangun komunikasi dan sinergi yang semakin baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, UPT KPH, tokoh masyarakat serta seluruh masyarakat,” ujarnya.

Setelah sambutan, Tim Satgas PKH memaparkan materi mengenai mekanisme penertiban kawasan hutan.

Penertiban tersebut antara lain dapat dilakukan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Tim juga menjelaskan objek penertiban yang mencakup kegiatan pertambangan, perkebunan dan kegiatan lainnya di dalam kawasan hutan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, tim membedakan penanganan berdasarkan fungsi kawasan hutan, termasuk kawasan hutan konservasi, hutan lindung (HL) dan hutan produksi (HP).

Materi berikutnya menyangkut struktur Satgas PKH yang terdiri atas unsur pengarah dan pelaksana. Masing-masing unsur memiliki tugas dan kewenangan dalam menjalankan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan, koordinasi penegakan hukum, perbaikan tata kelola serta optimalisasi penerimaan negara.

Satgas PKH juga dapat melibatkan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta maupun pihak lain yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Satgas dapat membentuk kelompok kerja dan kelompok ahli sesuai kebutuhan.

Persoalan penertiban kemudian masuk ke sesi tanya jawab. Peserta mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari penyitaan objek, penerapan denda administratif dan ketentuan pidana, status lahan yang menjadi objek penertiban, hingga penanganan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.

Pertanyaan juga menyangkut kendala pengelolaan lahan oleh pihak yang ditugaskan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Menanggapi pertanyaan mengenai objek yang dapat disita dan penanganan dugaan tindak pidana, Tim Pokja Kamtib Satgas PKH meminta peserta berpedoman pada ketentuan serta petunjuk teknis yang berlaku.

Tim Satgas PKH juga menegaskan bahwa penanganan kawasan yang menjadi objek penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara untuk lahan yang telah ditertibkan, Tim Satgas PKH menjelaskan bahwa tugas Satgas berada pada aspek penertiban.

Adapun pengelolaan lahan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk PT Agrinas Palma Nusantara dalam persoalan pemanfaatannya. (*)

Tags : penertiban kawasan hutan, Satgas PKH, Inhu, Kuasai hutan di denda,