Nasional   2020/12/09 11:17 WIB

Pilkada 2020: Pelanggaran Apa Saja yang Harus Diwaspadai?

Pilkada 2020: Pelanggaran Apa Saja yang Harus Diwaspadai?

PILKADA - Setiap pelaksanaan pemilu, baik pemilihan umum daerah, legislatif ataupun presiden biasanya rawan dengan pelanggaran ataupun kecurangan. Pelanggaran seperti apa yang harus diwaspadai dalam pelaksaan Pilkada kali ini?

Direktur Eksekutif dari Perludem (Pegiat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), Titi Anggraini, mengatakan kemungkinan kecurangan di Pilkada DKI sebenarnya lebih kecil dibandingkan di daerah lain. "Pilkada DKI sekarang ini ada keuntungan juga. Dia menjadi pilkada yang paling disorot di Indonesia. Kalau orang bekerja di bawah sorotan biasanya akan bekerja lebih optimal dalam menjalankan kerjanya," kata Titi dirilis BBC News Indonesia.

Meski begitu tidak dapat dipungkiri pilkada DKI Jakarta tahun ini adalah pilkada yang paling 'panas' di antara daerah-daerah lain dan juga dibandingkan pilkada sebelumnya. "Sekarang di Pilkada DKI ada tiga pasangan calon yang kalau kita elaborasi latar belakangnya mewakili tiga kepentingan politik besar yang berbeda. Bagaimana koalisi-koalisi di dalamnya menjadi koalisi yang sangat kompetitif yang memiliki kekuatan dan akarnya masing-masing", terang Titi.

Sehingga banyak pengamat mengatakan bahwa 'panas'nya Pilkada tahun ini dan tipisnya selisih hasil polling elektabilitas antar kandidat berpotensi menyebabkan pelanggaran hak pilih ataupun kecurangan lain dalam Pilkada DKI Jakarta kali ini.

Lantas, apa saja potensi pelanggaran yang dapat terjadi?

Menurut Titi, "dari dulu, dari 2012 problem DKI Jakarta itu adalah problem DPT (Daftar Pemilih Tetap)." Berikut beberapa masalah DPT yang pernah atau dapat terjadi:
Pemilih yang tidak terdaftar di DPT. Pemilih yang tidak terdaftar di DPT biasanya menjadi enggan untuk datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) meski mereka tetap bisa datang ke TPS dengan menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan. "Tapi karena mereka tidak terinformasi dengan baik, mereka lebih memilih untuk tidak menggunakan hak pilih," kata Titi menambahkan akhirnya suara mereka rentan untuk disalahgunakan.

Formulir C6 tidak disebar

Formulir C6 adalah surat pemberitahuan untuk memilih yang biasanya akan diberikan kepada warga untuk menginformasikan kepada warga tentang lokasi TPS mereka. "Kalaupun tidak mendapatkan C6, bukan berarti kita tidak bisa memilih, sepanjang nama kita ada di DPT," kata Titi.

Sama seperti pemilih yang tidak terdaftar di DPT, akhirnya banyak pemilih yang menjadi enggan untuk memilih dan kemudian suara mereka rentan untuk disalahgunakan

Pemilih ganda

Pemilih ganda dapat memilih lebih dari satu kali karena terdaftar di DPT lebih dari satu kali. Salah satu kasus pemilih ganda terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada pemilu legislatif 2014. Menurut UU No. 12 Tahun 2008 Pasal 115, pemilih ganda atau orang yang menggunakan identitas palsu terancam hukuman pidana penjara. "Tahun 2004 ada yang dipidana penjara karena memilih lebih dari satu kali," kata Titi.

'Ghost voter'

Ada juga pemilih yang menggunakan hak pilih bukan atas nama dirinya atau menggunakan identitas orang lain untuk menggunakan hak pilih. Kejadian yang melibatkan pemilih ganda terjadi pada Pilkada 2015 lalu, di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Ada anggota keluarga yang terdata menggunakan hak pilih bukan mengunakan data dan identitas diri mereka. Hanya dua kasus yang tervalidasi tetapi karena itu, MK memutuskan untuk memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di tiga TPS di kabupaten itu. "Karena waktu itu selisih suara sedikit sekali, hanya 34 suara," jelas Titi.

"Kasusnya masih diproses hukum karena ketika ketahuan, kejadiannya sudah lama sedangkan di UU Pilkada kita, proses pidana atas suatu tindak kejahatan pilkada hanya bisa dilaporkan ke Bawaslu tujuh hari setelah kejadian," tambahnya. 

Selain pelanggaran terkait DPT, ada juga kecurangan yang dapat terjadi di pilkada, di antaranya:

Kecurangan logistik

Menurut Titi, ketersediaan logistik harus dihitung benar. "Sekarang kan logistik itu hanya 2,5% dari total DPT yang ada. Jangan sampai logistik kurang," kata Titi.

Alasan logistik ini juga yang membuat penting untuk memiliki rekap pemilih yang akan menggunakan suket (surat keterangan) di TPS. Selain itu, pengiriman kembali logistik untuk penghitungan kembali juga rentan dicurangi. Pada 2015 di Pilkada Halmahera Utara, Kecamatan Loloda Kepulauan, logistik hasil pilkada hilang. Pada 2016, surat suara di 20 TPS di Halmahera Selatan juga hilang.

Praktik politik uang

Hampir semua perkara di Mahkamah Konstitusi masih seputar praktik politik uang. Pada 2010 di Pilkada Kota Tangerang Selatan, MK sampai memerintahkan pemilihan ulang di seluruh TPS karena ada praktik politik uang. Di tahun yang sama di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Titi menceritakan bahwa ada setengah dari jumlah DPT di sana yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon. Mereka kemudian diberikan sertifikat untuk mendapatkan kompensasi sejumlah uang hingga sejumlah ratusan ribu rupiah. "Itu sampai calonnya didiskualifikasi oleh MK," kisah Titi.

Selain itu, dalam pilkada serentak kali ini, Titi dan timnya pun masih melihat banyak politik uang yang beredar khususnya di media sosial. "Di Aceh ditemukan foto-foto yang disebarkan melalui media sosial, amplop berisi uang dan stiker salah satu pasangan calon. Tapi kalau di media sosial kita harus konfirmasi dan klarifikasi," kata Titi.

Petugas yang tidak netral

Netralitas petugas penyelenggara pilkada terutama dalam level TPS sangat penting untuk mengantisipasi kecurangan. Titi menuturkan bahwa dalam pilkada serentak kali ini ada empat KPPS di DKI Jakarta yang dipecat karena ikut kampanye. "Kalau ini saja mereka berani terang-terangan, bagaimana proses di pemilihan?"

Di Kabupaten Sarolangun, Jambi, ada lima KPPS yang dipecat karena tidak netral. Dan dii Tasikmalaya ada 44 petugas yang dipecat, 14 diantaranya adalah petugas KPPS. Untuk meminimalisir pelanggaran dan kecurangan pilkada tersebut, maka masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif mengawasi pelaksanaan pemilu dan perhitungan hasil rekapitulasi. Warga juga dapat mengambil foto hasil suara di formulir C1 dan menggunggahnya ke media sosial atau ke aplikasi-aplikasi pemantau suara yang ada. (*)

Tags : Pilkada, Pelanggaran di Pilkada, Kecuangan Pilkada Harus Diwaspadai,