PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan untuk tidak berkampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan. Ini sehubungan nama-nama Daftar Calon Tetap (DCT) atau calon legislatif (caleg) tetap akan diumumkan lusa sejak Sabtu 4 November 2023.
"Curi start kampanye bisa dipidana dan digugurkan."
"Kami (Bawaslu) bisa memberikan rekomendasi kepada KPU agar peserta Pemilu yang melanggar aturan ini dibatalkan atau digugurkan menjadi DCT," kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pekanbaru, Reni Purba dalam konferensi pers, Kamis (2/11).
Ia menegaskan caleg yang nekat tetap berkampanye sebelum jadwal bisa dijerat hukum pidana hingga dibatalkan statusnya sebagai caleg.
Reni menjelaskan, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 492 menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000
Bawaslu Kota Pekanbaru mengungkap akan mulai melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Alat Peraga Kampanye (APK) dan alat peraga lain yang telah dipasang para bakal caleg selama ini mulai 5 November 2023 atau pasca pengumuman DCT.
Sedangkan masa kampanye resmi sesuai ketetapan KPU dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Seluruh peserta Pemilu dilarang berkampanye sebelum dan sesudah masa tersebut.
Pihak Bawaslu Pekanbaru juga akan laksanakan Operasi Penurunan Alat Peraga para caleg yang bertebaran di setiap sudut Kota Bertuah. Itu dilakukan pasca Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan pada 4 November 2023 nanti.
Operasi itu dilakukan Bawaslu Pekanbaru bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Pekanbaru. Tim operasi akan turun langsung ke lapangan untuk menindak Alat Peraga Sosial (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Proses ini akan kami lakukan mulai tanggal 4 November 2023 hingga 27 November 2023, lalu pada 28 November 2023 baru dimulai masa kampanye yang resmi. Pada tanggal 28 itulah seluruh peserta Pemilu baru dipersilahkan melakukan berbagai strategi berkampanye mereka yang sah sesuai aturan yang berlaku," kata Taufik menambahkan.
Taufik menilai, Bawaslu Pekanbaru beserta jajarannya yaitu Panwaslu Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan juga akan diturunkan untuk menertibkan APS serta APK terutama di tempat-tempat terlarang.
Tempat terlarang yang dimaksud seperti rumah ibadah, pohon, tiang listrik, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintahan serta fasilitas umum milik pemerintah.
"Kami meminta bantuan masyarakat untuk ikut mengawasi masa tahapan ini. Laporkan jika ada peserta Pemilu yang kedapatan melanggar aturan agar ditindak," pungkasnya. (*)
Tags : pemilu 2024, curi start kampanye, caleg curi start, pemasangan baliho dan spanduk menyalah, pemasangan apk bisa dipidana ,