Headline News   2023/04/07 15:38 WIB

Pemerintah Bolehkan Asing dan Swasta Cari Harta Karun Dibawah Laut, 'Tapi Minta Izin Dulu ke Mendikbud'

Pemerintah Bolehkan Asing dan Swasta Cari Harta Karun Dibawah Laut, 'Tapi Minta Izin Dulu ke Mendikbud'
Mencari harta karun bawah laut dengan teknologi canggih

JAKARTA - Pemerintah kini memperbolehkan investor asing dan swasta dalam negeri mencari harta karun di bawah laut Indonesia.

"Perburuan harta karun berupa benda muatan kapal tenggelam (BMKT) diperbolehkan."

"Tapi pemanfaatan dan Perburuan BMKT di bawah laut Indonesia oleh investor asing harus mendapat izin dulu dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbud, Fitra Arda didepan wartawan, Jumat (5/3).

Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan menyatakan bahwa pemanfaatan dan perburuan BMKT di Bawah laut Indonesia oleh investor asing harus mendapat izin dari Mendikbud RI.

Yang dimaksud sebagai harta karun dalam hal ini adalah benda muatan kapal tenggelam (BMKT).

Meski demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa pemanfaatan dan perburuan BMKT di bawah laut Indonesia oleh investor asing harus mendapat izin dari Mendikbud Nadiem Makarim.

"Kalau dia (investor) mengangkat itu (harta karun), intinya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menangani kebudayaan izin dulu. Nanti ada arahan-arahannya," terang Fitra Arda.

Fitra menjelaskan bahwa prosedur tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Nantinya, jika ada investor mengajukan izin untuk mengeruk BMKT, Kemendikbud akan menelusuri lokasi dan asal benda tersebut.

Apabila benda tersebut diduga memiliki nilai sejarah dan berpotensi menjadi cagar budaya, maka Kemendikbud akan mewajibkan adanya penelitian terlebih dahulu sebelum benda tersebut bisa dimanfaatkan oleh investor.

Adapun penelitian untuk mengetahui asal dan nilai sejarah benda tersebut akan melibatkan berbagai ahli.

Setelah penelitian selesai dilakukan, maka benda tersebut akan diberi sertifikat sebagai cagar budaya dan dicatat oleh negara. Menurut Fitra, benda yang masuk dalam kategori cagar budaya boleh diperjualbelikan atau dimiliki pihak selain negara. Hanya saja benda tersebut tak boleh disimpan di luar negeri.

"Enggak boleh (disimpan di luar negeri). Harus di Indonesia," ungkap Fitra. "Kalau dibawa keluar dalam rangka pameran, nanti balik lagi ke Indonesia."

Seluruh benda yang ditemukan dari hasil pencarian harta karun itu disebut Fitra harus terdaftar melalui registrasi nasional. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan kepemilikan dan lokasi benda tersebut.

Di sisi lain, Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP BMKTI) memperkirakan nilai ekonomi harta karun bawah laut Indonesia mencapai USD 12,7 miliar atau setara Rp 127,6 triliun. Menurut APPP BMKTI, ada 464 lokasi kapal tenggelam di seluruh wilayah perairan Indonesia. Nilai ekonomi di setiap lokasi BMKT tersebut berkisar antara USD 80 ribu hingga USD 18 juta. (*)

Tags : harta karun, perburuan harta karun, asing dan swasta cari harta karun, harta karun dibawah laut, izin perburuan harta karun, news,