JAKARTA - Terhitung per Minggu 1 Oktober 2023 pemerintah kembali melakukan penyesuaian tarif dasar listrik.
Berdasarkan tabel tarif listrik terbaru yang dirilis, terjadi kenaikan tarif listrik bagi golongan non-Subsidi.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tarif listrik baru ini reesmi berlaku mulai 1 Oktober 2023
Sedangkan tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi pada kuartal IV sepanjang Oktober-Desember 2023 tetap alias tidak mengalami perubahan.
Alasan pemerintah melakukan penyesuain tarif listrik per 1 Oktober 2023 sampai Desember dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu.
"Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," kata Jisman pada Rabu 13 September 2023, dikutip dari laman Kementerian ESDM.
Parameter penentuan tarif listrik
Dalam penetapan tarif listrik Oktober-Desember 2023, ada sejumlah parameter ekonomi makro yang digunakan.
Parameter tersebut adalah Mei, Juni, dan Juli Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp 14.927,54/USD, ICP sebesar 71,51 USD/barrel,.
Inflasi sebesar 0,15 persen, dan Harga HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan," jelas Jisman.
Tarif listrik pelanggan bersubsidi tidak berubah
Jisman juga menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Pelanggan bersubsidi, kata dia, juga masih diberikan subsidi listrik.
Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM.
"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," terang Jisman.
Rincian tarif listrik Oktober-Desember 2023
PLN telah mengumumkan rincian tarif listrik Oktober-Desember 2023 setelah diputuskan tetap oleh Kementerian ESDM, seperti yang dilansir dari tribunnews.
Dilansir dari laman PLN, berikut rinciannya:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh. (*)
Tags : listrik, tarif listrik, tarif dasar listrik, pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik, listrik mulai naik per 1 Oktober 2023,