PEKANBARU - Pemerintah Pusat akhirnya menetapkan Kota Pekanbaru berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
"Sejumlah indikator untuk turun dari level 2 ke level 1 kota Pekanbaru sudah terpenuhi."
"Iya, sesuai Instruksi mendagri, Kota Pekanbaru saat ini berada di PPKM level 1," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih, Selasa (1/2/2022).
Penetapan PPKM Level 1 itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Penerapan PPKM Level 1 ini, kata Zaini, akan berlangsung selama dua pekan hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Ia menyebut, bahwa Kota Pekanbaru sudah memenuhi indikator untuk masuk PPKM level 1. Sejumlah indikator itu yakni capaian vaksinasi Covid-19 bagi warga lanjut usia (lansia) sudah 63,35 persen.
Kemudian, capaian vaksinasi secara umum sudah lebih dari 108,7 persen. Pemerintah Kota Pekanbaru juga sudah menggelar vaksinasi anak yang saat ini sudah mencapai 42 persen.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru juga terus mengoptimalkan penelusuran kontak erat. Penelusuran kontak erat ini sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.
Meski telah berada pada PPKM Level 1, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. (*)
Editor: Indera Kurniawan
Tags : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM, Kota Pekanbaru Turun ke PPKM Level 1,