PEKANBARU - Pemerintah Provinsi [Pemprov] Riau dan Pemerintah Kota [Pemko] Pekanbaru sepakat keluarkan pernyataan untuk membolehkan kawasan zona hijau dan kuning Salat Idul Adha di Masjid.
Seperti disebutkan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar terkait dengan pelaksanaan salad Iduladha 1442 H/2021 dan sekolah tatap muka boleh atau tidaknya dilaksanakan tergantung dari zona daerahnya masing-masing. "Jadi, untuk pelaksanaan salad Iduladha dan sekolah tatap muka ini dilihat dulu zonanya. Nanti keputusan atau kebijakannya akan diserahkan langsung kepada pemerintah kabupaten/kota masing-masing," kata Gubri pada pers, Selasa (13/7) kemarin.
Ia menjelaskan, daerah yang diperbolehkan melaksanakan salat Iduladha dan sekolah tatap muka ini adalah daerah yang berzona hijau dan kuning. Itu pun diperbolehkan dengan syarat dapat melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. "Zona hijau dan kuning dibolehkan dengan syarat dapat melaksanakan prokes yang ketat. Dan untuk daerah yang berzona merah dan oranye, itu memang tidak dibolehkan, artinya melaksanakan salad Iduladha di rumah dan sekolah daring," ujarnya.
Menurutnya, peraturan ini mengacu kepada Surat Edaran (SE) dari Menteri Agama karena mengingat saat ini kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Riau yang masih tinggi. "Kasus corona kita masih tinggi, untuk masyarakat marilah kita bersama-sama dapat menerapkan prokes yang ketat dan disiplin di manapun dan kapan pun," imbaunya.
"Hal ini dilakukan tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama. Terlebih saat ini Riau sendiri juga memiliki potensi masuknya virus corona varian Delta. Sebab itulah kita harus waspada dan tetap jalankan prokes dengan baik," tukasnya.
Pemko keluarkan pernyataan sama
Sementara Walikota Pekanbaru, Firdaus mempersilakan kelurahan yang masuk zona hijau dan zona kuning di Pekanbaru menggelar Salat Iduladha 1442 H berjamaah di masjid. Sedangkan di zona merah dan oranye Covid-19 tidak bisa menggelar Salat Ied. "Kesimpulannya untuk di Kota Pekanbaru pelaksanaan Salat Iduladha, yang diberi izin hanya kelurahan zona hijau dan zona kuning," kata Firdaus usai rapat penyelenggaraan Iduladha 1442 H, Selasa.
Firdaus mengingatkan, masyarakat yang berada di kedua zona itu disiplin menerapkan protokol kesehatan saat menggelar salat Iduladha. Ada tim yang mengawasi guna memastikan penyelenggaraan Salat Ied tidak berlangsung di lapangan. Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru juga menyebut bahwa kebijakan ini sesuai arahan Menteri Agama RI. Mereka memilah zona sesuai sebaran kasus di kelurahan.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Apalagi Pekanbaru masih rawan penularan Covid-19. Saat ini, Kota Pekanbaru masih memberlakukan pengetatan PPKM mikro. Rencananya berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. (*)
Tags : Idul Adha 1442 Hijriyah, Pekanbaru, Riau, Pemerintah Sepakat Kawasan Zona Hijau dan Kuning Boleh Salat Idul Adha,