KEPRI - Pemerintah menerbitkan aturan baru pada perjalanan Internasional untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid 19 di Kepulauan Riau [Kepri].
Satuan Tugas [Satgas] menerbitkan Surat Edaran [SE] No 23 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan untuk perjalanan Internasional yang berlaku mulai hari ini 29 November 2021.
"Penanganan Covid-19 dalam SE masa karantina Pekerja Migran Indonesia [PMI] yang awalnya 3 x 24 jam menjadi 7 x 24 jam," kata Dansatgassus Perlintasan PMI Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu S.Hub Int melalui Kepala Penerangan Korem 033/Wira Pratama, Mayor Reza.
"Mereka juga wajib melaksanakan tes ulang RT-PCR," kata Reza.
Antisipasi varian baru Covid-19 Omicron, Satgassus PMI memperketat (Meningkatkan) aturan karantina menjadi 7 x 24 jam.
"Tujuan dari diterapkannya aturan ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid 19."
"Termasuk varian baru yang telah bermutasi khususnya varian baru SARS-Cov-2 B.1.1.529 (Omicron) ke Indonesia," sebut Reza.
'Apa yang telah menjadi kebijakan dari pemerintah akan kita laksanakan sesuai dengan prosedur berlaku," ujar Reza.
"Pada Senin 29 November 2021 sebanyak 149 orang PMI masuk melalui pelabuhan Internasional Batam Center."
"Para PMI tersebut melaksanakan dua tahapan tes diantaranya tes swab antigen dan tes swab PCR 1."
"Untuk sementara hasil ke 149 orang PMI seluruhnya negatif," ujar Mayor Reza.
Periode dari tanggal 9 sampai dengan 29 November 2021 ada 97 orang PMI yang terkonfirmasi positif dan seluruh PMI berasal dari Malaysia sehingga saat ini jumlah PMI yang dirawat di Rumah Sakit khusus infeksi Pulau Galang hanya 66 orang yang memiliki okupansi 14,34 persen.
"Mari kita bersama sama berdo’a semoga agar pandemi segera berakhir dan kita dapat beraktifitas normal kembali sehingga perekonomian negara kita bisa bangkit," ujarnya. (rilis)
Sumber: Kapenrem 033/WP
Tags : Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Perjalanan Internasional, Kepri, Penanganan Covid-19,