PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Kota [Pemko] Pekanbaru akan memberi snksi bagi Rumah Pangan Kita [RPK] yang melanggar aturan penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan [SPHP].
"Harga beras di Kota Pekanbaru masih tinggi sedangkan harga beras premium kini sudah dijual hingga Rp16.500 per kilogramnya."
"Surat Bapanas ini mengacu pada hasil pelaksanaan rapat koordinasi evaluasi penyaluran beras SPHP tanggal 12 oktober 2023 lalu. Dimana diperlukan upaya percepatan terhadap penyaluran beras SPHP sebagai upaya untuk meredam gejolak harga beras di masyarakat," kata Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan Disketapang Kota Pekanbaru, Dina Husna, Sabtu (21/10).
Untuk melakukan stabilisasi harga beras tersebut, Disketapang Kota Pekanbaru, akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Dina Husna mengatakan, monitoring dan evaluasi ini berdasarkan Surat Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 1371/S.02.03/13.2/10/2023 tentang Rekomendasi Downline/Outlet dan Monev Beras SPHP.
Dalam monitoring dan evaluasi (Monev) tersebut, Bapanas menunjuk Dinas yang menangani urusan pangan di tingkat provinsi serta Kabupaten dan Kota untuk melakukan monitoring dan evaluasi.
Disketapang Pekanbaru akan menggelar monitoring dalam beberapa hari ke depan. Petugas di lapangan akan memantau langsung bagaimana perkembangan harga beras dan kelancaran dari penyaluran beras SPHP tersebut.
Ia menyebut, petugas akan dilengkapi dengan tanda pengenal. Pemantauan dilakukan mulai dari outlet hingga ke Rumah Pangan Kita (RPK). Petugas juga akan memastikan agar outlet dan RPK memasang spanduk RPM dan mencantumkan Harga Eceran Tertinggi di depan outletnya.
"Jadi Outlet atau RPK harus mencantumkan kegiatan mereka di depan tempat usaha, serta disebutkan HET untuk pembelian kepada masyarakat. HET untuk beras SPHP adalah Rp57.500 per kemasan 5 kilogram," jelasnya.
Monitoring ini juga sekaligus akan memastikan bahwa beras yang disalurkan melalui outlet dan RPK yang sudah bekerja sama dengan Bulog melakukan penjualan langsung beras SPHP kepada masyarakat.
"RPK atau outlet tidak boleh melakukan penjualan beras SPHP kepada penjual yang lebih rendah, yang bisa menyebabkan terjadinya kenaikan harga di tengah masyarakat," katanya.
Berkaitan dengan monitoring ini, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi RPK ataupun outlet yang kedapatan melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam upaya memastikan distribusi beras SPHP ini benar-benar sampai ke masyarakat.
"Sanksi akan diputuskan secara berjenjang. Akan ada peringatan. Namun, bila tak juga dipatuhi, kebijakannya bisa sampai pada blacklist, atau pemutusan kerjasama penyaluran," tegasnya.
Saat ini kata Dina, di Pekanbaru tak kurang dari ratusan outlet/RPK yang telah terdaftar. Outlet atau RPK ini tersebar di seluruh kecamatan juga kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru.
Setiap bulannya, masing-masing RPK mendapatkan alokasi sebanyak 1 ton beras SPHP untuk dipasarkan langsung kepada masyarakat. (rp.sul/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Beras SPHP, Pemko Beri Sanksi RPK yang Menyalah, News Kota,