Pekanbaru   2023/10/22 20:44 WIB

Dinas Ketahanan Pangan Pantau Penyaluran Beras SPHP, 'RPK Dilarang Jual ke Pengecer'

Dinas Ketahanan Pangan Pantau Penyaluran Beras SPHP, 'RPK Dilarang Jual ke Pengecer'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Pekanbaru memulai langkah-langkah penting dengan menggelar monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayah Kota Pekanbaru.

"DKP mulaia melakukan pemantauan penyaluran beras SPHP."

"Surat Bapanas ini mengacu pada hasil pelaksanaan Rakor evaluasi penyaluran beras SPHP pada tanggal 12 oktober 2023," kata Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan DKP Kota Pekanbaru, Dinal Husna, Sabtu (21/10).

"Kami perlu mengambil tindakan cepat dalam penyaluran beras SPHP untuk meredam gejolak harga beras di masyarakat," sebut Dinal Husna.

Dinal Husna menjelaskan, tindakan ini dilakukan sesuai dengan Surat Bapanas Nomor 1371/S.02.03/13.2/10/2023 yang memberikan rekomendasi kepada instansi yang menangani urusan pangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

Dalam upaya ini, DKP Pekanbaru akan melakukan monitoring dalam beberapa hari ke depan. Tim petugas akan melakukan pemantauan langsung terhadap perkembangan harga beras dan kelancaran penyaluran beras SPHP, dari outlet hingga Rumah Pangan Kita (RPK).

Dinal Husna menegaskan, petugas akan dilengkapi dengan tanda pengenal resmi. Pemantauan akan mencakup pemastian outlet dan RPK memasang spanduk RPM dan mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di depan tempat usaha mereka.

"Outlet atau RPK harus mencantumkan kegiatan mereka di depan tempat usaha, serta disebutkan HET untuk pembelian kepada masyarakat. HET untuk beras SPHP adalah Rp57.500 per kemasan 5 kilogram," tambahnya.

Selain itu, monitoring ini juga bertujuan untuk memastikan beras yang disalurkan melalui outlet dan RPK yang telah bekerja sama dengan Bulog untuk penjualan langsung beras SPHP kepada masyarakat.

Upaya ini bertujuan untuk mencegah penjualan beras SPHP dengan harga lebih rendah, yang dapat menyebabkan kenaikan harga beras di kalangan masyarakat.

Dalam rangka memastikan distribusi beras SPHP sampai ke masyarakat, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi outlet atau RPK yang melanggar ketentuan yang telah disepakati.

Dinal Husna menegaskan, sanksi akan diterapkan secara berjenjang, dengan peringatan pertama. Namun, jika pelanggaran berlanjut, bisa mencapai langkah pemutusan kerjasama penyaluran beras SPHP.

Dinal Husna mengungkapkan, di Pekanbaru terdapat ratusan outlet dan RPK yang telah terdaftar. Mereka tersebar di seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Pekanbaru.

Setiap bulan, masing-masing outlet menerima alokasi 1 ton beras SPHP untuk dipasarkan langsung kepada masyarakat.

Tindakan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya serius untuk memastikan program SPHP berjalan dengan lancar dan beras yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (rp.sul/*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : beras stabilisasi pasokan harga pangan, sphp, pekanbaru, dkp pantau penyaluran beras sphp,