Pekanbaru   2026/07/08 14:55 WIB

Pemko Berlakukan Siaga Darurat Karhutla untuk Hadapi Kemarau dan El Nino

Pemko Berlakukan Siaga Darurat Karhutla untuk Hadapi Kemarau dan El Nino

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah mengoptimalkan penanganan kebakaran di tengah musim kemarau yang melanda wilayah tersebut.

"Siaga darurat Karhutla untuk hadapi kemarau dan El Nino."

"Kami sudah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran lahan dan hutan di Kota Pekanbaru, guna mengoptimalkan penanganan kebakaran lahan," kata Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, Senin (6/7).

Status siaga diberlakukan hingga 30 November 2026 seiring meningkatnya potensi kebakaran akibat cuaca panas dan fenomena El Nino.

Agung Nugroho, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi cuaca yang memasuki musim kemarau serta meningkatnya kejadian kebakaran lahan dalam beberapa waktu terakhir.

Ia menjelaskan, penetapan status siaga juga didasarkan pada laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru yang mencatat luas lahan terbakar telah mencapai lebih dari 35 hektare.

Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, serta rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.

"Hasil rapat disepakati untuk merekomendasikan kepada Walikota Pekanbaru untuk menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan," terangnya.

Agung menambahkan, berdasarkan prakiraan BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, wilayah Kota Pekanbaru diperkirakan mengalami musim kemarau dengan pengaruh El Nino berkategori moderat hingga kuat.

Kondisi tersebut diprediksi berlangsung dengan puncak pada periode Juni hingga November 2026, sehingga potensi kebakaran lahan perlu diantisipasi sejak dini.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan kebakaran lahan kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.

Pemko Pekanbaru sudah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla hingga 30 November 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran lahan di tengah musim kemarau yang melanda wilayah Kota Pekanbaru.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan penetapan status siaga dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi cuaca yang dipengaruhi fenomena El Nino serta meningkatnya kejadian kebakaran lahan dalam beberapa waktu terakhir.

"Kami telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru guna mengoptimalkan penanganan kebakaran lahan," ujar Agung.

Agung menjelaskan, keputusan tersebut juga didasarkan pada laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru yang mencatat luas lahan terbakar telah mencapai lebih dari 35 hektare.

Selain itu, penetapan status siaga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta rekomendasi hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.

Menurutnya, berdasarkan prakiraan BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, wilayah Kota Pekanbaru diperkirakan mengalami musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino dengan intensitas moderat hingga kuat.

Puncak musim kemarau diprediksi berlangsung pada periode Juni hingga November 2026.

Pemko Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan maupun membakar sampah menggunakan api karena berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan kejadian kebakaran melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) Pekanbaru Aman 112 agar proses penanganan dapat dilakukan secara cepat dan mencegah meluasnya kebakaran.

Pemerintah Kota Pekanbaru berharap langkah antisipasi yang dilakukan sejak dini mampu menekan jumlah kejadian karhutla selama musim kemarau sekaligus meminimalkan dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. (rp.ind/*)

Tags : kebakaran hutan dan lahan, karhutla, musim kemarau, pekanbaru, el Nnino, pemko berlakukan siaga darurat karhutla,