PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Kota [Pemko] Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan melarang petugas juru parkir [Jukir] memungut retribusi di minimarket area Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum [SPBU].
"Area SPBU dilarang untuk memungut retirbusi parkir."
"Itu kan lokasi mereka, kita pemerintah membuat surat pemberitahuan kepada mereka bahwa di sana memang bebas parkir. Imbauan bebas parkir tersebut mereka yang buat dan dipasang," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar, Senin (25/9).
Toko ritel di dalam areal Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) tidak diperkenankan untuk dipungut biaya parkir.
Setidaknya ada empat minimarket di dalam kawasan SPBU di Pekanbaru yang bebas parkir.
Ia mengatakan keempat titik tersebut masing-masing retail di area SPBU Jalan Kaharuddin Nasution, SPBU Jalan Arifin Achmad, SPBU di Jalan HR Soebrantas (depan pasar Selasa) dan SPBU di Jalan SM Amin.
UPT Perparkiran telah menyurati toko ritel dan juga pihak SPBU. "Tujuannya agar tidak ada lagi oknum juru parkir yang memungut biaya parkir di toko ritel maupun ATM area SPBU yang bebas parkir tersebut," ujar Radinal Munandar.
Ia mengatakan, surat yang disampaikan kepada toko ritel maupun SPBU itu sebagai bentuk pemberitahuan dan penyampaian bahwa toko ritel maupun ATM center di area SPBU tersebut bebas parkir. Sehingga tidak ada lagi oknum Jukir yang memungut jasa parkir.
UPT Perparkiran juga tetap melakukan pengawasan atau patroli mengawasi oknum jukir nakal. Patroli untuk memastikan tidak ada lagi jukir yang mengutip uang parkir di toko ritel dan ATM Center di dalam area SPBU. (rp.sul/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : petugas juru parkir, jukir, pungut retribusi parkir, dilarang pungut retribusi parkir di minimarket area spbu,