PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuat pengetatan pergerakan masyarakat saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Saat ini Bapak Presiden belum ada mengarahkan untuk pengetatan, tapi lebih mengarahkan kepada protokol kesehatan, kemudian kewaspadaan," kata Walikota Pekanbaru Firdaus dalam keterangan persnya, Selasa (21/12).
"Arahan pusat masih ditunggu untuk melakukan pengetatan pergerakan masyarakat saat Natal dan tahun baru (Nataru)."
"Arahan secara pengetatan di akhir tahun tidak ada diakui belum ada."
"Hanya saja pengetatan dalam pengawasan protokol kesehatan itu dilakukan jika ada arahan dari satgas pusat," kata Walikota.
"Pengetatan baik dari Polri, Kemenhub belum ada. Kalau arahannya berkaitan dengan Covid-19, tentu dari Satgas pusat," jelasnya.
Menurutnya, protokol kesehatan dan kewaspadaan mesti diperhatikan lagi. Hal itu mengingat di tengah-tengah masyarakat telah berkembang jika Kota Pekanbaru telah terbebas dari pendemi Covid-19.
"Walaupun kita sudah di (PPKM) level 1, level 2, tetapi sesungguhnya kita sedang dalam pandemi," tegasnya.
Dengan protokol kesehatan yang ketat, Walikota berharap Covid-19 omicron tidak sampai mewabah di Pekanbaru. Ia berharap masyarakat Pekanbaru tidak terpapar kasus itu.
"Sekarang kan baru ditemukan di Jakarta. Di Pekanbaru belum ada dan mudah-mudahan tidak ada. Untuk itu, kita terus mengingatkan kepada warga agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya. (*)
Editor: Syamsul Bachri
Tags : Pemerintah Ota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru, News Kota, Pengetatan Pergerakan Masyarakat, Natal dan Tahun Baru,