Pekanbaru   2023/12/15 20:5 WIB

Pemko Pekanbaru Tertibkan Bangunan Langgar GSB, 'yang Sudah Ganggu Ketertiban'

Pemko Pekanbaru Tertibkan Bangunan Langgar GSB, 'yang Sudah Ganggu Ketertiban'
Bangunan melanggar GSB di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru

PEKANBARU, RIAUPAG.COM - Satu unit bangunan permanen di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru diduga berdiri di atas Garis Sempadan Bangunan (GSB).

"Bangunan langgar GSB ditertibkan."

"Kita jelas terganggu lah, keberadaan bangunan itu juga dipertanyakan legalitasnya, apa ada izinnya?," tanya Sodikin selaku pemilik tanah yang berada di belakang bangunan itu, Kamis (14/12).

Bangunan semi permanen yang berada sebelum Universitas Terbuka (UT) tersebut berada di atas GSB.

Saat ini bangunan tersebut dijadikan tempat usaha menjual makanan.

Melihat kondisi itu, Sodikin mengaku terganggu dengan keberadaan bangunan tersebut. Dirinya pun mempertanyakan legalitas atau izin dari bangunan tersebut.

Sodikin menyebut, pihaknya akan membangun rumah toko (Ruko) di atas tanah tersebut. Pihaknya pun juga mengurus izin untuk membangun di lokasi itu.

"Saat akan melakukan penimbunan, kita mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), saat itu kita diberi tahu bahwa pembangunan harus mundur beberapa meter karena termasuk GSB jalan," ungkapnya.

Kemudian dirinya bersama penghuni warung kayu saat itu bermusyawarah saat akan melakukan penimbunan. Dengan maksud digunakan untuk lahan parkir bersama.

"Karena itu lah kita melakukan penimbunan berikut pemagaran, namun setelah berjalan waktu tiba-tiba muncul bangunan," ungkapnya.

Dirinya berharap pemerintah kota dapat melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan yang diduga ilegal tersebut.

Terkait hal itu, Pemko Pekanbaru, melalui DPMPTSP Pekanbaru menyebut, salah satu bangunan yang berada di Jalan Arifin Ahmad tak kantongi izin.

Bangunan yang berada tak jauh dari UT ini melanggar GSB dan berdiri di daerah milik jalan (DMJ). Posisi bangunan semi permanen ini berada tepat dibelakang drainase jalan.

Ada dua bangunan yang dioperasikan sebagai warung makan di lokasi tersebut yang melanggar GSB. Pemko Pekanbaru mulai melakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut.

"Itu jelas tidak ada izinnya. Di jalan arifin ahmad itu untuk GSB jaraknya 40 meter dari as jalan," tegas Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto, Kamis (14/12/2023).

Menurutnya, Pemko Pekanbaru sudah mulai mengirimkan surat rekomendasi ke Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan penertiban bangunan liar yang ada di sejumlah titik di Jalan Arifin Ahmad.

Ada sejumlah bangunan liar yang didata DPMPTSP Pekanbaru. Posisinya berada di pinggir jalan tersebut. Pemerintah kota segera menertibkan bangunan tersebut.

"Semalam ada beberapa bangunan yang langgar GSB kita minta tertibkan, kita sudah koordinasi dengan Satpol PP, sudah disurati," tegasnya. (*)

Tags : garis sempadan bangunan, bangunan langgar gsb, pekanbaru, pemko pekanbaru tertibkan bangunan langgar gsb,