PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru memperjuangkan hibah sekitar 18 aset eks Caltex di kawasan Rumbai agar dapat dikelola sebagai aset daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Aset yang diperjuangkan bukan sekadar tanah. Di dalamnya terdapat pelabuhan, kantor pemerintahan, sekolah, fasilitas olahraga, lahan yang direncanakan untuk ruang terbuka hijau (RTH), hingga tanah tempat pemakaman umum (TPU).
Ke-18 aset tersebut sebelumnya diajukan Pemko Pekanbaru untuk pinjam pakai kepada SKK Migas pada Januari 2022. Kini Pemko mendorong agar aset-aset tersebut dapat memperoleh hibah melalui mekanisme yang berlaku.
Dari daftar yang diungkapkan, sejumlah aset yang diperjuangkan antara lain:
Daftar tersebut merupakan aset yang disebutkan dalam informasi yang dipublikasikan, sementara total pengajuan Pemko mencapai 18 aset.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menegaskan proses hibah belum selesai. Artinya, aset-aset tersebut belum resmi menjadi milik Pemko Pekanbaru.
“Kami sedang mengupayakan agar aset-aset ini bisa dihibahkan ke kami,” ujar Zulhelmi.
Pemko masih melengkapi administrasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait proses pengalihan aset.
“Masih dalam proses. Kami sedang melakukan proses hibah,” jelasnya.
Khusus Pelabuhan Rumbai, statusnya masih pinjam pakai. Pemko juga mempertimbangkan keberadaan warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas di kawasan tersebut.
“Banyak masyarakat di situ yang menggantungkan hidup. Kami harus lebih bijak menyikapinya. Bagaimana masyarakat kita tetap hidup dan tetap bisa makan,” kata Zulhelmi.
Dengan demikian, perjuangan Pemko bukan sekadar menambah daftar aset daerah. Tantangannya adalah memastikan aset yang nantinya berhasil dihibahkan memiliki status hukum yang jelas, dapat dikelola dengan baik, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pekanbaru. (rp.ind/*)
Tags : Aset, Eks Caltex, Chevron, SKK Migas, Pekanbaru, Pemko, Hibah, Pemko Perjuangkan Aset,