Headline Pekanbaru   2021/04/14 14:54 WIB

Pemko Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan, Kecuali 'Hotel Bintang Lima'

Pemko Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan, Kecuali 'Hotel Bintang Lima'

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menutup tempat hiburan umum, seperti karaoke, pub, dan diskotik selama bulan Ramadan.

"Apabila terjadi pelanggaran maka akan ditindaklanjuti oleh tim yustisi Pekanbaru sesuai dengan aturan yang berlaku," kata  Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Simatupang, melalui Kabid PPUD Fachruddin dirilis antarariau, Rabu (14/4).

Fachruddin mengatakan, Walikota Pekanbaru Firdaus, telah mengeluarkan Instruksi Walikota, tentang pelaksanaan kegiatan-kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan ditengah Pandemi COVID-19. Dalam intruksi ini, tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel bintang lima dikecualikan. Mereka dapat buka mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. 

Kemudian untuk pijat kesehatan atau refleksi ditutup selama bulan Ramadan untuk menghindari penyebaran Covid-19. Untuk pelaku usaha restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan dan sejenisnya dapat buka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang. Dari pukul 22.00 WIB hingga waktu imsak dapat menggunakan layanan kurir. 

Lalu untuk usaha penjualan snack dan bakery dapat buka selama bulan Ramadan hingga pukul 22.00 WIB. Namun tidak melayani makan ditempat.  Hotel, restoran, kafe dan rumah makan melayani buka puasa bersama dengan muatan 50 persen dari kapasitas pengunjung. Serta menjalankan protokol kesehatan. 

Bagi restoran atau rumah makan non muslim dapat buka selama bulan Ramadan dengan waktu 07.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Namun tidak melayani makan ditempat. Kemudian memasang spanduk bertuliskan "restoran/rumah makan yang tidak beragama Islam".

Untuk pelaku usaha warung internet (Warnet) dan playstation tutup selama bulan Ramadan. "Bila masyarakat menemukan pelanggaran dari instruksi Walikota ini, dapat menghubungi call centre Satpol PP Kota Pekanbaru," terangnya.

Masyarakat dapat mengadukan di nomor 085336374646. Para pelaku usaha diminta untuk mengikuti instruksi Walikota ini. "Selain itu, nantinya kita juga akan turun patroli rutin," pungkasnya. (*)

Tags : Pemko Pekanbaru, Ramadan, Tutup Tempat Hiburan ,