PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Provinsi [Pemprov] Riau bakal melakukan blacklist [pemutusan kegiatan] pada 3 perusahaan karena realisasi fisik proyek di bawah target.
"Sorotan tajam mengarah pada tiga perusahaan di Riau."
"Iya, ada tiga (perusahaan) yang putus kontrak, tapi untuk blacklist saya harus minta audit review-nya di inspektorat. Karena baru putus kontraknya kemarin, ini kami audit dululah," kata Kadis PUPR-PKPP Riau, Arief Setiawan pada media, Rabu (3/1).
Di blacklist karena realisasi fisik proyek di bawah target. Dan kontrak proyek fisiknya diputus.
Pekerjaan yang seharusnya selesai pada akhir tahun 2023 kini menimbulkan konsekuensi serius bagi rekanan yang belum menyelesaikan tugasnya.
Meski menolak memberikan rincian nama perusahaan yang terancam diblacklist, Arief memberikan petunjuk dengan menyebutkan lokasi proyek yang tidak selesai.
"Jalan enok batas jambi, kemudian jembatan sungai piang hulu di Rohul dan jembatan duplikat sungai masjid di dumai," ujar Arief.
Arief membenarkan, pemutusan kontrak dan ancaman blacklist ini tak terelakkan akibat ketiga proyek fisik tersebut belum mencapai kemajuan yang memadai.
"Sekitar 40 sampai 50 persen, saya tak hapal persisnya, tapi masih jauh dari target," tandasnya.
Dengan realisasi di bawah 60 persen hingga akhir tahun 2023, ketiga perusahaan ini mendapat sanksi serius.
Sementara progres keuangan dan fisik di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau hingga 31 Desember 2023 mencapai 95,82 persen, menggarisbawahi ketidaksetaraan dalam pencapaian proyek-proyek tertentu. (*)
Tags : perusahaan di blacklist, riau, pemprov blacklist perusahaan, realisasi fisik proyek di bawah target, News,