Riau   2026/08/01 12:30 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai 1 Agustus 2026 dengan Hapus Denda Juga Beri Hadiah Emas pada Pemilik Kenderaan

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai 1 Agustus 2026 dengan Hapus Denda Juga Beri Hadiah Emas pada Pemilik Kenderaan
Penarikan Hadiah Undian Samsat Provinsi Riau Tahap II di Pekanbaru, Senin (27/7/2026).

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama Agustus 2026.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk kado bagi masyarakat dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.

Program yang berlangsung mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026 tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Melalui kebijakan ini, sejumlah tunggakan pokok pajak kendaraan pada tahun-tahun sebelumnya dibebaskan, sementara sanksi administrasi atau denda juga dihapuskan.

Dengan demikian, masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena memiliki tunggakan panjang dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk kembali menertibkan administrasi kendaraannya.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan, program pemutihan tersebut sengaja diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus kita memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat," kata SF Hariyanto, Jumat (31/7).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga program berakhir. Sebab, kebijakan tersebut hanya diberikan dalam waktu terbatas dan penerimaan dari sektor pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

"Saya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu satu bulan ini. Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Riau," ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari menjelaskan, mekanisme pemutihan pajak kendaraan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026.

Keputusan itu mengatur pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terutang sekaligus penghapusan sanksi administrasi dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Riau ke-69.

Salah satu poin yang menjadi perhatian masyarakat adalah keringanan bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak selama beberapa tahun.

Ninno memberikan gambaran, apabila sebuah kendaraan tercatat menunggak pajak selama 5 tahun, pemilik kendaraan tidak diwajibkan membayar seluruh pokok pajak dari lima tahun tersebut.

Dalam program pemutihan, wajib pajak hanya membayar pokok pajak untuk satu tahun tunggakan terakhir dan satu tahun pajak berjalan.

Sementara tunggakan pokok pada tahun-tahun sebelumnya dibebaskan, termasuk sanksi atau denda administrasinya.

"Jadi maksudnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan cuma dua tahun. Kalau misalnya kendaraannya menunggak 5 tahun, yang dibayar cuma dua tahun, yaitu satu tahun yang sudah tertunggak dan satu tahun berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya," jelas Ninno.

Kebijakan ini membuat program pemutihan menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak cukup lama untuk menyelesaikan kewajibannya dengan nilai pembayaran yang lebih ringan.

Program pemutihan PKB tersebut berlaku selama satu bulan penuh, yakni 1-31 Agustus 2026.

Pelayanan diberikan melalui seluruh unit pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di wilayah Provinsi Riau.

Bapenda Riau mengajak masyarakat segera memanfaatkan program tersebut, terutama pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dan ingin mengurus kembali administrasi kendaraannya.

"Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan momen ini untuk segera menyelesaikan administrasi pembayaran pajak kendaraannya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Agustus," tutup Ninno.

Pemprov Riau bersama Tim Pembina Samsat kembali memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Sebanyak 136.607 wajib pajak mengikuti Penarikan Hadiah Undian Emas Samsat Provinsi Riau Tahap II sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan membayar pajak tepat waktu.

Pengundian yang berlangsung di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Senin (27/7/2026), dihadiri jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Riau serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Supriyadi.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Riau, Muhammad Hidayat, mengatakan peserta undian merupakan wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB pada periode 1 April hingga 30 Juni 2026.

Tingginya jumlah peserta dinilai mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Penarikan undian periode kedua menyediakan hadiah berupa lima keping emas, terdiri atas satu logam mulia 5 gram, dua logam mulia masing-masing 2,5 gram, dan dua logam mulia masing-masing 1 gram. Selain itu, tersedia hadiah utama berupa satu unit sepeda motor Yamaha Gear. Kami berharap apresiasi ini semakin mendorong masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu," ujar Muhammad Hidayat.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengapresiasi sinergi Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.

Menurutnya, selain memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat, pemerintah juga akan menghadirkan program keringanan pajak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Riau.

Program tersebut berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta penghapusan pokok pajak kendaraan yang telah menunggak lebih dari dua tahun. Kebijakan itu berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

"Bersempena HUT Riau, mulai 1 hingga 31 Agustus kami melaksanakan penghapusan denda pajak dan pokok pajak di atas dua tahun. Kebijakan dari Pak Plt Gubernur ini diharapkan dapat meringankan masyarakat yang mengalami kendala pembayaran sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah," kata Ninno.

Dalam pengundian tersebut, enam wajib pajak berhasil meraih hadiah utama dengan rincian sebagai berikut:

  • Emas 1 gram: Fredy Hasiolan Sitorus (BM 4329 AB), Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
  • Emas 1 gram: Warsono Nugroho (BM 2725), Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu.
  • Emas 2,5 gram: Nopriza Salvia (BM 3820 DAY), Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
  • Emas 2,5 gram: Rimayanti (BM 998 AQ), Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
  • Emas 5 gram: Rubiyanti (BM 1557 NN), Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
  • Hadiah utama satu unit Yamaha Gear: Rustam (BM 2749 ABB), Kota Pekanbaru.

Program apresiasi tersebut diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah. (*)

Tags : pajak, pajak kenderaan, pemutihan pajak kendaraan, riau, hapus denda, pemutihan pajak kendaraan berhadiah emas,