Sorotan   2021/09/25 21:58 WIB

Penambangan Pasir Memiliki Nilai Ekonomi, Tapi Juga 'Air Sungai Mengeruh dan Berdampak Negatif'

Penambangan Pasir Memiliki Nilai Ekonomi, Tapi Juga 'Air Sungai Mengeruh dan Berdampak Negatif'
Usamah Khan ST MT, Redaktur Exekutif

"Fungsi produksi sumberdaya alam menjadi suatu pendorong bagi pertumbuhan ekonomi. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa jika suatu sumberdaya dilipatgandakan penggunaannya maka pertumbuhan keluaran atau hasil dapat pula ditingkatkan"

umberdaya yang dimaksud adalah yang bersifat heterogen dan kompleks dan sudah dalam bentuk sumberdaya siap pakai bukan sumberdaya alam yang masih tersimpan di alam.

Salah satu masalah dan kelemahan dalam pengelolaan sumberdaya alam seperti tambang pasir di Kabupaten Kampar sepertinya sudah dalam bentuk usaha-usaha mengejar pertumbuhan ekonomi dengan cara eksploitasi besar-besaran dari sumberdaya alamnya tanpa memperhatikan dampak buruknya terhadap lingkungan sekitarnya.

Seperti penambangan pasir yang secara terus menerus dilakukan akibatnya akan terjadi kerusakan suatu ekosistem. Usaha di bidang pertambangan ini dapat menimbulkan berbagai masalah.

Masalah yang timbul bukan hanya mengenai sumberdaya tambangnya, akan tetapi juga masalah menyangkut lingkungan hidup. Beberapa jenis bahan galian yang ada di Kabupaten Kampar, saat ini yang paling banyak dimanfaatkan adalah pasir, kerikil, batu kali dan tanah urug, dimana kegiatan penambangannya dilakukan di badan sungai.

Penambangan pasir pada badan sungai, memberikan andil yang sangat besar bagi kelestarian lingkungan. Hal ini akan berpengaruh terhadap kualitas fisik, kimia maupun biologi perairan.

Masalah utama yang dihadapi oleh sumberdaya air meliputi kualitas air yang sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan yang terus meningkat dan kualitas air untuk kebutuhan domestik yang terus menurun.

"Kegiatan penambangan di bantaran sungai berdampak negatif terhadap sumberdaya air, antara lain menyebabkan penurunan kualitas air."

Tumpukan batu kerikil hasil pengerukan di sungai yang siap dijual.

Hasil pantauan dilapangan, daerah aliran sungai (DAS) adalah wilayah yang sering menjadi lokasi penambangan pasir di Kampar.

DAS yang merupakan wilayah sungai yang dipisahkan dari wilayah lain karena keadaan topografi yang berupa punggung bukit, di mana air hujan yang jatuh akan mengalir dan meresap ke sungai yang kemudian bermuara di laut.

Salah satu desa yang dilalui penambang seperti di Desa Petapahan dari 25 desa yang berada di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Pada Desa Petapahan terdapat 3.394 jumlah kepala keluarga, dari seluruh jumlah kepala keluarga di desa Petapahan terdapat III Dusun, yaitu ; Dusun I terdiri dari 990 Kepala keluarga, Dusun II terdiri dari 1559 Kepala keluarga, dan Dusun III terdiri dari 930 Kepala keluarga. dengan Jumlah penduduk Laki-laki sebanyak 6.129 jiwa, dan jumlah penduduk Perempuan sebanyak 5.467 jiwa. 

Sungai Kampar terletak di Kabupaten Kampar melewati beberapa desa ditemukan penambangan pasir baik secara tradisional maupun menggunakan alat-alat yang modern.

Hasil observasi lapangan menunjukkan terjadi keluhan masyarakat sekitar tambang pasir yang menyatakan air sungai menjadi keruh akibat dari kegiatan penambangan pasir.

Sehingga dapat mengganggu aktifitas masyarakat pemanfaat air sungai. Sekitar 50%–60% masyarakat desa memanfaatkan aliran sungai Kampar untuk keperluan MCK (mandi, cuci, kakus).

Penambangan pasir yang dilakukan di desa-desa itu sering kali menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, akan tetapi indikasi kuantitatif dari pengaruh penambangan tersebut terhadap lingkungan terutama kualitas air belum teridentifikasikan.

Tetapi pantauan selama ini khususnya terhadap kualitas perairan dianggap penting untuk menjaga ekosistem, kualitas air serta kelestarian lingkungan lainnya terutama di sekitar sungai.

Sementara kualitas air mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air.

Salah satu metode yang digunakan untuk menentukan status mutu kualitas air sungai adalah dengan metode STORET. Parameter yang telah memenuhi atau melampaui baku mutu air dapat diketahui dengan metode STORET.

Secara prinsip metode STORET adalah membandingkan antara data kualitas air dengan baku mutu air yang disesuaikan dengan peruntukannya guna menentukan status mutu air.

Aktivitas usaha penambangan pasir yang menahun

Aktivitas usaha penambangan pasir galian C di Kampar diperkirakan ada 88 usaha kegiatan.

Seperti di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau masih dipertanyakan soal Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk pengelolaan Produksi Pasir dan batu di bantaran sungai Kampar.

Dari puluhan titik lokasi tambang dilakukan perorangan maupun maupun atas nama perusahaan. 

"Aktivitas penambangan pasir galian C dilakukan perorangan belum memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau," kata Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ir M. Ridwan Dermawan melalui Staf Khusus Analisis Perkembangan ESDM Provinsi Riau, Azwir pada media.

Pengerukan pasir di aliran sungai Kampar terus terjadi tanpa melihat imbas terjadinya kerusakan lingkungan.

Menurutnya, Proses pengurusan IUP tidak gampang, karena Ijin dikeluarkan oleh Gubernur.

“Pertama urus wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) di daftar dulu, baru masuk IUP eksplorasi, kemudian setelah ada kegiatan yang dilakukannya baru keluar IUP operasi produksi. Sekarang semua pengurusan sudah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tapi tujuan ke Gubernur,” terang Azwir.

Aktivitas Penambangan Pasir galian C yang telah mendapatkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kampar sejauh ini ada sembilan, baik perorangan maupun atas nama perusahaan.

Namun kebanyakan IUP nya hampir berakhir, karena jangka waktu IUP hanya lima tahun. Daftar nama usaha yang sudah memiliki IUP Produksi Batuan di Kabupaten Kampar dan telah diakui Dinas ESDM Provinsi Riau dinataranya;

  1. Eka Sumahamid Lokasi di desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, IUP berakhir tanggal 30 April 2020
  2. Jeri Vamatra Lokasi di desa muara uwai, Kecamatan Bangkinang, IUP berakhir tanggal 4 Juli 2019
  3. PT Pantian Ragi Perkasa Lokasi di desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, IUP berakhir tanggal 29 Desember 2019
  4. Ral Mulyadi Lokasi di desa ganting damai, Kecamatan Salo, IUP berakhir 31 Desember 2019
  5. Omar Yudistira Lokasi di desa Terantang, Kecamatan Tambang, IUP berakhir tanggal 31 Oktober 2019
  6. Asmen Lokasi di desa Muara Takus, Kecamatan XIII Koto Kampar, IUP berakhir 9 Maret 2020
  7. CV Mitra Anugerah Lokasi di desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar kiri hulu. IUP berakhir tanggal 29 Desember 2021
  8. Anasril Lokasi di desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang. IUP berakhir tanggal 18 November 2019
  9. Syamsurizal DT Reno Lokasi di desa Pongkai Istiqomah, Kecamatan XIII Koto Kampar. IUP berakhir tanggal 31 Desember 2019

Azwir menambahkan, pihaknya bisa memantau usaha pertambangan di provinsi Riau apabila setiap usaha tersebut memiliki IUP. Azwir membedakan fungsi pengawasan hukum dengan institusinya untuk bagi yang tidak memiliki IUP.

Pihaknya tidak bisa menindak terhadap aktivitas penambangan liar apabila IUP tidak ada. “

Tugas dinas terkait (ESDM) memantau (usaha penambangan) bagi yang punya IUP saja. Kalau sudah punya IUP sudah ada suatu kewajiban mereka, tapi kalau tidak punya IUP apa yang kita pantau?. Itu sudah urusan penegak hukum. Kita disini hanya teknis saja," jelas Azwir.

"Tambang pasir ilegal"

Tetapi aktivitas penambangan pasir galian C di sepanjang Daerah Aliran Sungai Kampar Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar di duga ilegal terus terjadi.

Aktivitasnya sudah lama berlangsung. Camat Tambang H Abuhari M.Pd mengaku wilayahnya ada praktik penambangan pasir galian C di aliran sungai Kampar. Namun soal galian C ini dirinya belum ingin menjawabnya.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Pengelolaan penambangan pasir juga harus memiliki izin baik untuk penjualan dan pengangkutan.

Diketahui, selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Sebagaimana diketahui bahwa proses perizinan di bidang minerba telah beralih kepada kementerian ESDM, hal itu diketahui bagian dari perhatian serius pemerintah terhadap laju deforestasi hutan dan rusaknya lingkungan hidup dari tahun ke tahun, sehingga perlu lebih hati-hati dalam mengembangkan perizinan yang berpotensi berdampak pada rusaknya alam dan lingkungan.

Di Dusun Tanjung Kudu dan Dusun Duyan Tandang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, terdapat quari pertambangan dengan galian C di aliran sungai Kampar yang diduga di biarkan oleh pemerintah setempat, baik kecamatan Tambang maupun dinas terkait dari Pemkab Kampar.

Tambang pasir resahkan masyarakat

Galian C (Kelas Pasir Dan Batu) dan tambang Batu Bara yang beroperasi di Kabupaten Kampar kenyataannya belum memberikan kenyamanan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Menyikapi ini Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto saat memimpin rapat Penertiban Kegiatan Aktivitas Galian C dan Tambang Batubara di Kabupaten Kampar yang diadakan di Aula Rapat Kantor Bappeda Kabupaten Kampar memberikan himbauan, "tambang pasir harus ditertibkan aktifitasnya seperti galian c dan tambang batubara".

"Kalau sudah dapat menggangu dan meresahkan masyarakat harus menjadi perhatikan jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan,” kata Catur Sugeng dalam keterangan persnya menekankan.

"Kita bentuk tim Yustisi dalam rangka penertiban galian C baik terhadap perusahaan yang telah memiliki izin apalagi yang tidak memiliki izin,” kata Catur lagi didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kampar Cokroaminoto.

Menurut Bupati ada terdapat lebih kurang 22 galian C sedangkan yang memiliki izin hanya sembilan lokasi, dan satu lokasi batu bara yang belum dieksplorasi, ini sejak kewenangan pengelolaan izin yang di keluarkan oleh Provinsi, sehingga pengendalian tidak dapat dijalankan secara maksimal.

Bupati Catur menambahkan soal tambang ini tidak hanya berkaitan dengan adanya izin, ketika izin telah dikantongi harus juga patuh terhadap aturan yang berlaku, serta menjaga keseimbangan lingkungan, "terlebih penting lagi tidak terganggunya keamanan dan kenyamanan masyarakat apalagi terhadap galian C yang tidak memiliki izin, ini tentunya menjadi sasaran penertiban,” katanya.

Maka sesuai dengan himbauan Gubernur Riau untuk pengendalian galian C agar dapat membentuk tim Yustisi agar persoalan ini tidak lagi meresahkan dan kerusakan lingkungan serta mengurus izin dan dapat beroperasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Penambangan buat air sungai mengeruh

Akibat tambang pasir yang masih beroperasi membuat pembudidaya ikan keramba di Desa Petapahan, Dusun III petani ikan mengeluhkan penambangan pasir yang ada di sekitar mereka.

Selain sulit mendapatkan air sungai yang menyurut di musim kemarau, kualitas air pun rusak karena keruh akibat adanya aktivitas para penambang pasir tradisional.

Kondisi air yang sangat keruh membuat produksi ikan terpengaruh. Terlebih musim kemarau, para pembudidaya ikan keramba semakin mencemaskan adanya kerugian yang besar karena banyaknya ikan yang mati.

"Faktor air mempengaruhi produksi ikan. Sebulan ini tidak ada hujan kami sangat cemas ribuan ikan akan mati. Terlebih kini kualitas air kian keruh akibat pencemaran dari arah hulu," kata salah seorang pembudidaya ikan keramba, Nasrudin belum lama ini.

Desa Desa Petapahan merupakan salah satu wilayah desa yang kaya akan hasil sumber daya alam.

Keberadaan sumber daya yang melimpah memang terlihat kurang termanfaatkan dengan baik oleh masyarakat desa.

Pemanfaatan sumber daya yang tidak tepat akan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Salah satu bentuk perusakan lingkungan adalah aktivitas penambangan pasir di aliran sungai yang ada di Desa Petapahan itu.

Namun menurut Kantor Lingkungan Hidup Kampar, bahwa pada prinsipnya penambangan Galian C (penambangan pasir) di sepanjang Sungai, tidak diperbolehkan baik secara mekanik maupun konvensional dan hal tersebut dikarenakan kondisi sungai dan lingkungannya telah mengalami kerusakan sangat parah dan membahayakan infrastruktur sungai yang ada dan telah dituangkan dalam kesepakatan bersama pada tahun 2009 antara KLH, Satpol PP dan Disperindagtamben Kabupaten.

Seringkali terlihat pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan pasir illegal seperti di Desa Petapahan diantaranya pengusaha tambang pasir, buruh tambang pasir, kuli angkut pasir, sopir truk pasir dan preman yang bertugas menjaga keamanan area tambang.

Truk-truk pasir yang sering melintasi jalan desa akibat adanya penambangan pasir menyebabkan dampak terhadap masyarakat sekitar.

Dampak yang dirasakan masyarakat sekitar diantaranya menurunnya kualitas udara, meningkatnya polusi suara/ kebisingan dan kerusakan jalan.

Penambangan yang tidak ramah lingkungan juga menyebabkan dampak lain yakni rusaknya tebing-tebing sungai dan penurunan dasar sungai.

Tidak hanya memberikan dampak kerusakan secara fisik jangka pendek namun pada jangka panjang akan menimbulkan hancurnya ekosistem DAS.

Degradasi dasar sungai menimbulkan munculnya palung-palung sungai yang sangat dalam.

Longsornya tebing-tebing sungai sehingga kondisi sungai menjadi keruh dengan tingkat 1 padatan terlarut yang cukup tinggi.

Hal ini, sangat berpengaruh pada kualitas air sungai setempat, sehingga perlu diwaspadai karena air sungai digunakan sebagai bahan baku air minum.

Estimasi keuntungan yang diperoleh hasil dari penambangan pasir selama ini diperoleh cukup besar.

Total manfaat dari kegiatan penambangan pasir di Desa Petapahan ini meliputi segala manfaat yang diterima oleh pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan diduga sebesar Rp 61 703 085 000.33.

Terdiri dari pendapatan/ keuntungan pengusaha tambang pasir sebesar Rp 17 198 085 000.33, pendapatan buruh tambang pasir sebesar Rp 17 820 000 000, pendapatan kuli angkut pasir sebesar Rp 10 674 000 000, pendapatan sopir truk sebesar Rp 7 116 000 000, dan pendapatan preman/ keamanan sebesar Rp 8 895 000 000.

Total kerugian yang dirasakan akibat penambangan pasir di Desa Petapahan sebesar Rp 84 488 162 200.

Terdiri dari kerugian akibat lapisan pasir yang hilang sebesar Rp 81 877 464 000, perbaikan jalan yang rusak Rp 1 149 570 000, pendapatan pemerintah yang hilang Rp 1 245 300 000, perbaikan tebing sungai Rp 215 828 200, Pemasangan groundsil jembatan sebesar Rp 1 500 000 000. (*)

Tags : penambangan pasir, kampar, riau, tambang pasir bernilai ekonomi, tambang pasir sumber pendapatan masyarakat, sorotan, riaupagi.com,