Korupsi   2020/07/28 07:15:00 PM WIB

Penandatanganan Kontrak Proyek Tanpa Dihadiri Amril Mukminin

Penandatanganan Kontrak Proyek Tanpa Dihadiri Amril Mukminin

PEKANBARU, RIAUPAGI.com – Selain mantan Project Manager PT Citra Gading Asritama (CGA), Rhemon Kamil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga menghadirkan mantan Direktur Utama (Dirut) perusahaan tersebut, Sandhi Muhammad Sidik dipersidangan yang digelar secara virtual.

Shandi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi gratifikasi yang dilakukan Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, Kamis (23/7). Dalam persidangan itu, Shandi berada di Surabaya. Ia ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam statusnya sebagai tersangka terkait perkara korupsi.

Dari sambungan aplikasi Zoom itu, Sandhi mengaku pernah ke Kota Pekanbaru dalam urusan untuk tanda tangan kontrak pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis. “Waktu itu kalau tidak salah saya di Pekanbaru cuma 2 hari. Tujuan untuk tanda tangan kontrak pekerjaan Duri-Sei Pakning,” kata Sandhi, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina.

“Setelah dari Pekanbaru, saya ke Lapas Suka Miskin di Bandung untuk melapor ke Ichsan Suaidi (pemilik PT CGA) bahwa kontrak sudah ditandatangani,” tambahnya.

Sandhi menceritakan, penandatangan kontrak pekerjaan tersebut, dilakukan di sebuah hotel. Tepatnya di Hotel Batiqa yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Dalam pertemuan itu, tidak dihadiri Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Penandatanganan justru hanya dilakukan Tajul Mudarris, selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bengkalis kala itu, dan Ardiansyah selaku PPTK proyek tersebut. Saat ini Tajul Mudaris menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Bengkalis dan Ardiansyah menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Bengkalis. “Dalam penandatangan itu dihadiri Tajul dan Ardiansyah, dari Pemkab Bengkalis. Kalau dari PT CGA, ada saya dan Triyanto,” lanjutnya.

Saat ditanya oleh JPU KPK terkait pencairan pertama (uang muka) dalam pekerjaan proyek tersebut, Shandi menerangkan bahwa uang masuk ke rekening PT CGA sebanyak Rp65.957.174.925. Uang puluhan miliar itu berasal dari bagian Setda Kabupaten Bengkalis. “Setelah uang itu masuk, saya diperintahkan Ichsan Suaidi untuk mengirimkan uang sebanyak Rp9,3 miliar ke rekening properti PT CGA Malang. Saya juga disuruh menandatangi 14 cek kosong untuk diserahkan ke Siti Badriah, orang keuangan PT CGA di Jakarta,” terangnya.

“Mengenai maksud dan tujuannya apa saya tidak tahu. Yang pasti uang Rp9,3 miliar itu merupakan uang muka proyek Bengkalis. Setelah itu, saya diperintahkan ke Kalimantan,” sambungnya.

Saat ditanya oleh penasehat hukum Amril Mukminin, Asep Ruhiat SAg SH MH terkait apakah pernah bertemu dengan Amril Mukminin, Sandhi menjawab tidak pernah bertemu. Tidak hanya itu, Sandhi juga mengaku tidak pernah tahu mengenai adanya aliran dana ke Amril Mukminin. “Tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi, tidak ada permintaan fee. Saya tidak tahu mengenai itu (aliran dana),” jawab Sandhi.

Terkait dengan progres pekerjaan proyek tersebut, Sandhi juga tidak mengetahuinya. Dirinya hanya mengetahui bahwa saat itu, uang muka yang dicairkan sebanyak 15 persen dari nilai pekerjaan. “Tidak tahu seperti apa progres pekerjaan proyek. Yang saya tahu uang muka pekerjaan 15 persen, tetapi pekerjaan saat itu masih dibawah 15 persen,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU KPK, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Atas perbuatannya, Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis: Abdulah Sani
Editor: Elfi Yandera

Tags : bupati bengkalis non aktif, sidang amril mukminin, sidang di pengadilan negeri pekanbaru, index,