News   2023/04/01 11:24 WIB

Pencairan Tunjangan Hari Raya ASN Dipercepat, Sesuai Intruksi Presiden Jokowi

Pencairan Tunjangan Hari Raya ASN Dipercepat, Sesuai Intruksi Presiden Jokowi

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal sumringah, sebab pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dipercepat. Bahkan guru mendapat tunjangan profesi sebesar 50 persen mulai bulan ini.

ASN bakal menerima THR pada H-10 jika sebelumnya H-7 Idulfitri. Percepatan pencairan THR tersebut merupakan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas. Ia menyebut THR bakal cair 10 hari sebelum momen lebaran.

"Permenpan yang ditunggu adalah kenaikan THR. Kemarin sudah saya umumkan bersama Menteri Keuangan, atas arahan Bapak Presiden untuk dipercepat. Bahwa, THR akan cair H-10, tidak lagi H-7,” katanya, Kamis (30/3/2023).

Itu disampaikan saat Anas menghadiri Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 di Jateng. Acara berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja.

Lalu Anas mengumumkan untuk pertama kalinya guru mendapat tunjangan profesi sebesar 50 persen dimulai bulan ini.

“Yang berbeda dari tahun kemarin untuk guru, yang selama ini tidak mendapatkan tunjangan yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, hari ini, mulai bulan ini mendapat 50 persen tunjangan profesi guru untuk pertama kalinya. Jadi, ini lebih merata,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengatakan tengah menyelesaikan regulasi satu PP yang akan mencabut 1.033 peraturan termasuk di dalamnya, 11 PP, 295 Perpres, dan 1 Kepres.

Sehingga pihaknya tidak ingin terus menerus disibukkan mengurus administrasi dan membuat peraturan saja. Maka, regulasi ASN itu dipangkas sebagaimana arahan Presiden Jokowi. (*)

Tags : tunjangan hari raya, pencairan thr asn dipercepat, presiden joko widodo intruksikan pencairan thr pns,