News   2022/03/06 21:26 WIB

Pengacara pada Kantor Hukum 'Equality Law Firm' Jelaskan RAT Kopsa-M 2022

Pengacara pada Kantor Hukum 'Equality Law Firm' Jelaskan RAT Kopsa-M 2022
Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2022 Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) terpilih ketua dan pengurus baru periode 2022-2027.

PEKANBARU - Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau sukses menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2022 hingga terpilihnya ketua dan pengurus baru periode 2022-2027.

Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum "Equality Law Firm" yang beralamat di Jalan Hang Lekiu II No. 41 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan melalui Surat Kuasa tanggal 10 Januari 2022 dari Pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) yang berkedudukan di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau, secara hukum untuk bertindak atas nama dan mewakili Pengurus KOPSAM membantah dan mengirimkan surat penjelasannya lewat email ke meja redaksi.

Tanggapan dan Hak Jawab disampaikan Samaratul Fuadu, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum KOPSA-M periode 2021-2026 sebagai berikut:

1. Bahwa Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KOPSA-M 2022 tanggal 19 Februari 2022, yang diselenggarakan di Halaman Balai Adat Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar adalah pelaksanaan rapat yang llegal dan tidak berdasarkan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi dan Anggaran Dasar KOPSA-M.

2. Pelaksanaan RAT tersebut adalah llegal dengan dasar sebagai berikut:

a. Bahwa Pengurus Kopsa-M tidak pernah memberikan mandat atau kepercayaan untuk menjadi Panitia Rapat Anggota Tahunan Koperasi Petani Sawit Makmur Tahun 2022.

b. Bahwa Rapat Anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) telah dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2021 yang lalu dan Hasil Rapat Anggota tersebut telah diaktakan dan telah disampaikan kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik lndoensia, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Propinsi Riau, Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kampar.

c. Bahwa Panitia yang menyelenggarakan RAT tersebut tidak mendapatkan mandat dari Pengurus dalam bentuk apapun sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf b tentang kewajiban Pengurus, yang berbunyi: "menyelenggarakan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa menurut ketentuan-ketentuan Dalam Anggaran Dasar inl".

d. Dalam Ketentuan lain pada Anggaran Dasar KOPSA-M, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi dapat dilaksanakan oleh anggota dalam hal Pengurus Koperasi tidak dapat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, maka sejumlah 20% anggota Koperasi dapat meminta Bantuan Pemerintah untuk memberikan bimbingan dalam pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa. (Vide Pasal 1 O ayat 8 Anggaran Dasar KOPSA-M).

e. Kemudian diperkuat dalam Pasal 28 UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang berbunyi: Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar. Kemudian juga diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 tahun 2015 dalam Pasal 9 ayat ( 4 ) menyatakan: "Penyelenggara Rapat Anggota adalah pengurus atau panitia penyelenggara rapat anggota yang dibentuk oleh anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

f. Bahwa oknum yang mengaku sebagai Panitia Rapat Anggota Tahunan KOPSA-M tersebut tidak pernah mendapatkan mandat dan atau memenuhi ketentuan sebagaimana yang kami jelaskan di atas.

g. Berdasarkan hal tersebut Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi KOPSA-M sebagaimana yang diberitakan tersebut adalah tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Rapat Anggota Tahunan Koperasi serta tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran dasar KOPSA-M

3. Dalam Berita tersebut tidak ada satupun terdapat gambar atau photo petani yang menangis sebagaimana judul berita. Photo yang ada hanya gambar orang yang seperti menandatangani sesuatu yang hanya berjumlah beberapa orang 'dan tidak ada photo petani yang ratusan orang tersebut sesuai dengan judul berita.

4. Selanjutnya, dalam berita tersebut disebutkan juga bahwa telah terpilih Ketua KOPSA-M untuk periode 2022-2027 yaitu Sdr Nusirwan. Terhadap hal ini dapat kami sampaikan sebagai berikut:

a. Dalam Anggaran Dasar KOPSA-M Pada Pasal 12 Anggaran Dasar KOPSA-M yang dapat menjadi Pengurus atau Sadan Pengawas KOPSA-M adalah anggota yang usia keanggotaannya minimal dua tahun.

b. Bahwa Saudara Nusirwan bukanlah anggota KOPSA-M. Yang bersangkutan mengaku-ngaku sebagai anggota KOPSA-M karena istri yang bersangkutan adalah anak dari anggota KOPSA-M yang telah meninggal dunia. Berdasarkan UU Koperasi bahwa keanggotaan tidak dapat diwariskan dan keanggotaan akan berhenti dengan otomatis jika anggota tersebut telah meninggal dunia (Vide Pasal 7 Anggaran Dasar KOPSA-M) dan keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahkantangankan (Vide Pasal 19 Ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).

c. Kemudian Sdr. Nusirwan tidak pernah mengajukan diri sebagai anggota kepada pengurus KOPSA-M baik pada pengurus periode sekarang maupun pada pengurus periode-periode sebelumnya, karena dalam Anggaran Dasar Koperasi Pengesahan anggota dilakukan oleh Pengurus Koperasi dan setelah di sahkan akan di masukkan kedalam buku Anggota yang disediakan untuk itu. (Vide Pasal 6 Anggaran Dasar KOPSA-M).

d. Bahwa sepengetahuan kami, Sdr. Nusirwan adalah Ketua Koperasi Karyawan PTPN 5 dan juga karyawan PTPN 5, yang mana pada saat ini Pengurus KOPSA-M sedang berjuangan menuntut pertanggungjawaban PTPN 5, sehubungan dengan pembangunan Kebun KOPSA-M di Desa Panggakalan Baru yang bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta telah merugikan anggota KOPSA-M semenjak tahun 2007 sampai sekarang, termasuk menuntut pertanggungjawaban penggunaan dana kredit pembangunan dengan Pola KKPA sejumlah lebih kurang Rp. 83 M yang dikelola oleh PTPN 5.

e. Pada saat RAT tersebut juga dihadiri oleh Pihak PTPN 5 yaitu Sdr. Muhammad Rudi (Manager Plasma dan KKPA), Anggota DPRD Kabupaten Kampar llS Nursaleh yang juga hadir pada saat RALS KOPSA-M, yang diselenggarakan oleh oknum atau pihak yang sama pada tanggal 4 Juli 2021. Kemudian Kepala Desa Pangkalan Baru juga hadir dan memberikan kata sambutan. Bahkan sejauh informasi yang kami dapatkan bahwa persiapan rapat illegal tersebut dilakukan di Rumah Kepala Desa Pangkalan Baru, sehingga sangat patut diduga pelaksanaan kegiatan tersebut diintervensi dan direkayasa oleh pihak lain untuk menciptakan kegaduhan dan perpecahan di KOPSA-M yang sedang meperjuangkan hak-haknya pada PTPN 5

5. Dalam berita tersebut juga disebutkan Anthony Hamzah selaku pengurus periode sebelumnya disebutkan bertindak zalim dan tidak transparan. 

6. Berdasarkan uraian di atas maka jelaslah bahwa berita RAT yang diliput dan diberitakan tersebut adalah RAT yang tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dan Anggaran Dasar KOPSA-M sebagai dasar hukum untuk dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan Koperasi

7. Pengurus KOPSA-M periode 2016-2021 telah melaksanakan Rapat Anggota pada tanggal 3 Desember 2021 yang lalu dan telah memilih Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi untuk Periode 2021-2026 dan telah dituangkan dalam Akta Notaris serta hasil-hasil Rapat anggota tersebut telah disampaikan kepada pihak Kementerian Koperasi RI, Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Riau dan Kabupaten Kampar.

(*)

Tags : Koperasi Sawit Makmur, Kopsa-M 2022, Rapat Anggota Tahunan, Pengacara pada Kantor Hukum Equality Law Firm Jelaskan RAT ,