Sorotan   2026/09/08 18:10 WIB

Pengelolaan Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH Sisakan Kegaduhan dan Konflik Sosial, Aktivis: 'Ada Terkesan Pemulihan Lahan dan Pergantian Penguasaan'

Pengelolaan Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH Sisakan Kegaduhan dan Konflik Sosial, Aktivis: 'Ada Terkesan Pemulihan Lahan dan Pergantian Penguasaan'
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5/2025.

'Pengelolaan kebun sawit sitaan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dinilai memicu kericuhan serta kegaduhan sosial di lapangan'

Para aktivis mupun pengamat lingkungan menilai alih-alih memulihkan fungsi hutan, langkah pemerintah menyerahkan jutaan hektare lahan sitaan tersebut kepada BUMN perkebunan, PT Agrinas Palma Nusantara, justru menimbulkan resistensi kuat akibat skema pengelolaan yang dinilai bermasalah

Beberapa poin utama yang disoroti oleh aktivis, masyarakat, dan anggota dewan terkait kericuhan ini meliputi:

  • Konflik Horizontal di Lapangan: Penunjukan mitra lokal oleh PT Agrinas Palma Nusantara lewat skema Kerja Sama Operasional (KSO) memicu bentrokan fisik di lapangan. Duel sengit terjadi antara kelompok pro-KSO (orang suruhan) melawan warga lokal dan masyarakat adat yang merasa hak kelolanya diabaikan
  • Komersialisasi Berkedok Pemulihan Hutan: Aktivis lingkungan dari lembaga seperti Auriga Nusantara menilai terjadi bias fungsi. Lahan yang awalnya disita karena pelanggaran hukum (perkebunan ilegal di kawasan hutan) seharusnya dipulihkan fungsinya, namun justru diputihkan dan dilanjutkan operasi bisnisnya secara komersial oleh BUMN. Hal ini memunculkan anggapan publik bahwa penertiban ini hanya "pergantian pemain" belaka.
  • Keabsahan dan Dasar Hukum yang Dipertanyakan: Para peneliti hukum mengkritisi legalitas pelimpahan lahan dari Satgas PKH ke PT Agrinas Palma Nusantara, terutama pada periode awal penyerahan (awal hingga pertengahan 2025) sebelum regulasi payung hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) terkait disahkan secara matang.
  • Pengabaian Hak Masyarakat Adat dan Petani Lokal: Perusahaan mitra penunjukan dinilai mengabaikan hak-hak tata ruang adat serta nasib petani kecil yang telanjur menggantungkan hidup di lahan tersebut, sehingga memicu gesekan sosial yang tajam di berbagai daerah, khususnya di Provinsi Riau.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Kondisi ini mendesak Komisi XIII DPR RI untuk meminta pemerintah segera mengevaluasi legalitas dan transparansi tata kelola aset sitaan agar tidak memicu persoalan hukum baru dan gesekan yang lebih luas di tengah masyarakat.

Masyarakat sipil di Riau memprotes operasi Satgas PKH maupun Agrinas, yang dinilai telah merugikan petani sawit rakyat dan masyarakat adat.

Gabungan petani dan masyarakat sipil di Riau menggelar aksi untuk memprotes kebijakan pemerintah terkait penertiban perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan.

Operasi yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tersebut dinilai merugikan masyarakat kecil seperti petani dan masyarakat hukum adat di Riau. 

Ketua Umum Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI) M. Taufik Tambusai mengatakan, penyitaan kebun sawit tidak hanya menimpa perusahaan, tetapi juga merembet ke kebun petani sawit kecil serta tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Kebun dan tanah sudah dipasangi plang oleh Satgas PKH. 

Dalam prosesnya, masyarakat pemilik kebun dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Riau dengan dalih undangan klarifikasi, kata Taufik.

“Padahal pemilik lahan tersebut justru diminta untuk menandatangani surat penyerahan lahan kepada Satgas PKH,” kata Taufik, Kamis, 20 November 2025. 

“Mayoritas pemilik lahan terpaksa menandatangani surat penyerahan lahan tersebut karena ditakut-takuti akan dipidanakan. Sebab barang siapa yang tidak mau menyerahkan lahannya, maka akan dipidanakan dan bahkan terancam Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya. 

Hingga Agustus 2025, Satgas PKH mengklaim telah menguasai kembali 3,3 juta hektare kebun sawit ilegal di berbagai wilayah, termasuk Sumatra dan Kalimantan.

Dari luas tersebut, 1,5 juta hektare kebun sitaan ini diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan negara yang dibentuk khusus untuk mengelola kebun sawit ilegal tersebut.

Taufik pun menyesali kebijakan tersebut. Menurutnya, lahan-lahan tersebut seharusnya dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan. 

“Yang membuat kami semakin miris, PT Agrinas Palma Nusantara tidak mengelola langsung lahan hasil sitaan tersebut. Tetapi justru mencari pihak ketiga untuk mengelolanya dengan sistem bagi hasil atau KSO,” kata Taufik. 

"Di sisi lain, masyarakat lokal tidak mampu menjadi pihak ketiga karena nilai uang muka kerja sama yang sangat besar," sebut Taufik.

“Sebagai masyarakat Riau, kami tidak terima dengan cara-cara yang dilakukan Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara. Sebab apapun ceritanya, semestinya Satgas PKH mengutamakan masyarakat Riau yang mengelola lahan sitaan tersebut, baik oleh masyarakat adat, maupun masyarakat tempatan,” ujar Taufik. 

Sekretaris Jenderal KOMMARI Abdul Aziz mengatakan, pihaknya mempertanyakan lahan-lahan masyarakat yang telah disita Satgas PKH dan dituduh melanggar kawasan hutan.

“Kami telah memiliki analisis data dan fakta bahwa status kawasan hutan dimaksud masih menjadi tanda tanya besar,” katanya. 

Menurut Abdul, hingga saat ini pemerintah yakni Kementerian Kehutanan tidak pernah menunjukkan bukti proses pengukuhan kawasan hutan sesuai dengan sejumlah surat keputusan otoritas kehutanan, aturan, serta undang-undang yang berlaku di Indonesia. 

“Apabila proses penunjukan hingga pengukuhan kawasan hutan dilakukan dengan benar, maka tidak akan pernah ada hak-hak masyarakat yang terjebak di dalam kawasan hutan, dan semuanya terbuka untuk diketahui masyarakat,” kata Abdul. 

Sikap dan tuntutan masyarakat Riau

Dalam aksi tersebut, Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI) memiliki lima tuntutan:

  1. Mendesak Satgas PKH agar menunjukkan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan Provinsi Riau, mulai dari pelaksanaan proses pengukuhan kawasan hutan berdasarkan SK 173 tahun 1986, hingga pelaksanaan proses pengukuhan kawasan hutan berdasarkan SK 903 Tahun 2016, baik di kawasan hutan dengan fungsi lindung/konservasi, maupun kawasan hutan dalam fungsi produksi.
  2. Seluruh aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara beserta Kerja Sama Operasional (KSO) harus dihentikan jika bukti pengukuhan kawasan hutan tidak dipenuhi; 
  3. PT Agrinas Palma Nusantara harus segera membuka data ke publik terkait luas lahan sitaan yang dikuasai, berapa yang telah masuk ke dalam skema KSO,  serta jumlah pendapatan total dari kebun-kebun hasil sitaan;
  4. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menjalankan Putusan MK 35 terkait pengakuan tanah ulayat masyarakat adat yang ada di Riau. Adapun proses penataan batas tanah-tanah ulayat dimaksud harus dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat adat;
  5. Mendesak pemerintah pusat untuk menarik dan tidak lagi melibatkan aparat bersenjata dalam menghadapi persoalan lahan yang berkaitan dengan masyarakat.

Mengapa pengelolaan kebun sawit sitaan Satgas PKH picu kegaduhan dan konflik sosial?

Konflik sosial dan aksi penentangan keras terhadap dampak pengambilalihan kebun kelapa sawit oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meletus di sejumlah daerah.

Kebijakan "penguasaan kembali" kawasan hutan oleh negara yang berlindung lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, kian menghadirkan wajah suram: hak rakyat yang merasa dirampas dan perburuan hak kelola kebun sawit sitaan lewat skema kerja sama operasional (KSO), sebagai perpanjangan tangan PT Agrinas Palma Nusantara (APN). 

Kasus terbaru yang menarik perhatian publik yakni konflik di Tambusai Utara, Rokan Hulu, Riau yang pecah pada Jumat (14/8/2026) lalu.

Sejumlah warga masyarakat mengalami luka-luka serius akibat penyerangan sekelompok orang yang menjaga lahan eks PT Torganda.

Dalam kasus ini, Polda Riau pada Jumat 4 September 2026 mengumumkan penetapan sebanyak 9 orang tersangka. Ujung penegakan hukum kasus ini masih harus kita nantikan. 

Pertikaian antar kelompok juga meledak di sejumlah tempat. Antara lain di Rokan Hilir, Kampar, Dumai dan Bengkalis serta wilayah lainnya di Riau.

Hal yang sama juga terjadi di wilayah Indonesia lainnya, seperti Jambi dan Kalimantan serta Sumatera Utara. 

Skala konflik berada dalam beberapa level dan tingkat eskalasi yang beragam.

Mulai dari adu fisik berujung kekerasan, ketegangan sosial bahkan gugatan hukum ke pengadilan. 

Klaim "penguasaan kembali" kebun sawit dalam kawasan hutan oleh Satgas PKH sejak awal 2025 lalu, bahkan menghadirkan drama krusial yang lebih tajam.

Ada kesan pertarungan di lapangan (kebun sawit) berubah menjadi konflik horizontal.

Pada skala yang lebih luas, perebutan akses dan hak kelola kebun sawit sitaan menggelinding pada duel sengit antara "orang-orang suruhan" dengan warga lokal.

Dalam kasus pengelolaan kebun sawit skema Kerja Sama Operasional (KSO) yang diterapkan oleh PT Agrinas Palma Nusantara, terlihat aksi reaktif warga setempat diperhadapkan dengan kelompok pro KSO.

Yang lebih miris, pertarungan dalam memperebutkan kebun sawit sitaan Satgas PKH melibatkan sesama warga lokal. Contoh kasusnya terjadi di Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu, Riau dimana kelompok warga setempat masing-masing mengklaim dirinya sebagai pihak yang paling memiliki hak untuk menikmati kebun sawit tersebut. 

Melihat gejala yang terjadi saat ini, konflik dan kegaduhan diprediksi akan terus berkembang dan meluas.

Pada sisi lain, otoritas terkait belum melakukan langkah-langkah korektif dan resolusi yang memadai.

Otoritas semata hanya mempertontonkan kesan kesuksesan, usai berhasil menarik paksa kebun sawit hanya dengan tuduhan dan stigma berada dalam kawasan hutan.

Pundi-pundi negara bertambah, tapi ancaman konflik akan kian membara. 

Penyitaan atau yang kerap diperhalus dengan diksi 'penguasaan kembali' kebun sawit dalam kawasan hutan oleh negara, cenderung hanya mempertontonkan hegemoni kekuasaan semata.

Ini diawali dengan aksi pemasangan plang (plangisasi) pada kebun-kebun sawit yang dituduh berada dalam kawasan hutan.

'Nikmat komersil, bukan pemulihan hutan'

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5/2025. Keterlibatan TNI kental dalam Satgas PKH. (BPMI Setpres)

Memasuki tahun kedua, drama penguasaan kebun sawit dalam kawasan hutan kian jelas mempertontonkan watak aslinya.

Orientasi komersil sangat kentara, bukan pada upaya restorasi kawasan hutan. 

Hingga saat ini, belum ada data yang diungkap pemerintah sudah berapa luas areal hutan yang "disita" telah dilakukan pemulihan, baik dalam bentuk restorasi maupun reboisasi.

Pemerintah justru meneruskan pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan dan mengalihkan pengelolaannya melalui PT Agrinas Palma Nusantara. 

Jika dasar penguasaan kebun sawit adalah karena adanya pelanggaran hukum, maka itu artinya PT Agrinas juga turut melanjutkan pelanggaran hukum.

Pelanggaran hukum di atas pelanggaran hukum, menguatkan kesan bahwa hukum tak lagi punya marwah dan wibawa. 

Komersialisasi kebun sawit dalam kawasan hutan terlihat makin kentara ketika PT Agrinas "membagi-bagikannya" lewat skema KSO.

Dengan kata lain, anggapan bahwa pengambilan kebun sawit dalam kawasan hutan sekadar hanya pergantian pemain belaka. 

Semula, publik menganggap aksi penguasaan kebun sawit dalam kawasan hutan akan berlanjut pada pemulihan ekologis hutan.

Namun, sampai saat ini, hal tersebut sama sekali tak terasa. Panen sawit dalam kawasan hutan terus berlanjut, negara (BUMN) menerima cuan. 

Sangat sulit atau bahkan tidak dapat ditemukan adanya nomenklatur "penguasaan kembali" kawasan hutan oleh negara dalam sistem hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini. Namun, nomenklatur ajaib itu telah dipakai hanya dengan dalih heroik kedaulatan negara. 

"Penguasaan kembali" sangat berbeda dengan penyitaaan. "Penguasaan kembali" cenderung punya nada yang selaras dengan jurus mempertontonkan kekuasaan.

Penyitaan adalah tindakan pro justicia yang sudah diatur sangat rigid sebagai mekanisme penegakan hukum. 

Tindakan "penguasaan kembali" justru berbenturan dengan hukum. Ini sebenarnya sangat menarik jika banyak pihak berani dan mau mengujinya lewat sarana pengadilan. 

Praktik "penguasaan kembali" cenderung berjalan satu arah tanpa dialog dan resolusi. Tindakan ini menyiratkan bahwa kekuasaan berada di atas segalanya.

Pada saat yang bersamaan, tindakan yang hanya didasarkan pada kekuasaan an sich, dipastikan akan menimbulkan kegaduhan.

"Penguasaan kembali" kebun sawit dalam kawasan hutan, dalam praktiknya ternyata jauh melenceng dari semangat reforma agraria.

Ketidakadilan agraria makin menganga, warga lokal khususnya masyarakat adat tak mendapat apa-apa. 

Hak kelola rakyat atas tanah yang diklaim negara sebagai kawasan hutan, terus mengalami tekanan.

Kearifan lokal atas pengelolaan hutan kini kian kencang bergerak pada dominasi negara yang super kuat. 

Di sisi lain, "penguasaan kembali" kebun sawit dalam kawasan hutan, juga akan menghilangkan akses masyarakat petani plasma.

"Penguasaan kembali" cenderung menggeneralisasi seakan-akan kebun plasma adalah milik perusahaan (korporasi) yang seketika bisa diambil oleh negara dengan dalih berada dalam kawasan hutan. 

Ini bisa dicontohkan dengan penunjukkan KSO oleh PT Agrinas pada kebun sawit eks PT Agro Sarimas Indonesia (ASI) di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Ribuan masyarakat kini berada dalam ancaman kehilangan kebun sawit plasma milik mereka.

Faktanya, lahan kebun sawit tersebut, bukan milik PT ASI, namun secara historis telah belasan tahun dikelola masyarakat melalui koperasi. 

Kombinasi pengabaian historical claims dengan tersudutnya petani plasma ini, akan makin memicu penolakan keras terhadap langkah "penguasaan kembali" kebun sawit dalam kawasan hutan.

Sementara Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak pemerintah memastikan pengelolaan kebun kelapa sawit hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kini berada di bawah pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara tidak memicu konflik baru di tengah masyarakat. 

Mafirion menyoroti masih terjadinya gesekan di sejumlah daerah, termasuk di Riau, akibat pengabaian hak-hak warga dan masyarakat adat oleh perusahaan mitra penunjukan Agrinas.

Mafirion menegaskan bahwa pengambilalihan aset perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan oleh negara merupakan langkah yang tepat, namun tindakan tersebut tidak otomatis melegalkan aktivitas budidaya sawit di atas lahan yang sama tanpa kejelasan status hukum tata ruang.

“Kita harus membedakan antara penguasaan kembali aset oleh negara dengan legalitas penggunaan kawasan hutan. Kalau sebelumnya dianggap melanggar hukum, jangan sampai setelah diserahkan kepada BUMN kemudian dianggap otomatis menjadi legal,” ujar Mafirion dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini di Jakarta, Selasa (18/8).

Politisi PKB ini menuntut adanya audit dan verifikasi hukum secara menyeluruh terkait status kawasan, riwayat perizinan, hingga pihak-pihak yang mengusahakan lahan tersebut agar tidak terjadi paradoks penegakan hukum.

Selain itu, Mafirion meminta pemerintah menerapkan pendekatan berbeda antara korporasi besar dengan kebun rakyat yang telah lama menjadi sumber penghidupan warga agar kebijakan penertiban tidak memicu kemiskinan baru di pedesaan.

“Untuk kebun masyarakat harus ada pendekatan yang berbeda. Lakukan pendataan, verifikasi dan cari mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan hukum. Jangan sampai penertiban kawasan hutan justru menciptakan kemiskinan baru,” tegasnya.

Legislator asal Riau ini mendorong agar penugasan kepada Agrinas tidak sekadar berorientasi pada peningkatan produktivitas sawit dan pendapatan negara semata.

Tetapi menjadi momentum pembenahan tata kelola agraria yang transparan, berkeadilan, dan memulihkan fungsi lingkungan secara berkelanjutan. 

'Berkedok pemulihan hutan'

Pertengahan Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto berdiri dikelilingi tumpukan uang senilai total Rp10,27 triliun di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Di hadapan kepala negara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan papan bertulisan “Rp10.270.051.886.464,-” kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai simbol penyetoran uang tersebut ke kas negara.

Konon, uang itu merupakan hasil penagihan pajak dan denda administratif yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH dalam rangka penertiban kawasan hutan.

Prabowo menyaksikan seremoni tersebut sembari tersenyum dan berulang kali bertepuk tangan.

Sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025, pemerintah telah empat kali memamerkan tumpukan uang semacam itu. Bila ditotal, hasil penagihan Satgas PKH diklaim sudah mencapai sekitar Rp40 triliun.

“Saya senang kalau diundang terus acara begini. Tiap undangan, lihat secara fisik Rp10 triliun,” kata Prabowo dihadapan media, 13 Mei 2026.

Bersamaan dengan seremoni penyerahan uang, Satgas PKH juga mengumumkan mereka berhasil melakukan “penguasaan kembali” kawasan hutan seluas 5,9 juta hektare dalam waktu satu setengah tahun sejak pembentukannya.

Angka itu terdiri dari 5,89 juta hektare lahan di sektor perkebunan sawit dan 12.371,6 hektare di sektor pertambangan yang pemanfaatannya dinilai bermasalah oleh pemerintah.

Dari total lahan itu, sebanyak 4,12 juta hektare diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara sebagai upaya “pemulihan aset”. Sementara itu, sisanya akan dipulihkan sebagai kawasan konservasi.

Di balik klaim keberhasilan, muncul persoalan mendasar. Organisasi hukum lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai dasar hukum penguasaan lahan oleh Satgas PKH menimbulkan problem prosedural.

Konsep “penguasaan kembali oleh negara” yang menjadi landasan kerja Satgas PKH tidak dikenal dalam rezim hukum kehutanan sebelumnya. Konsep itu baru muncul di era pemerintahan Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5/2025.

Di sisi lain, aturan yang secara eksplisit mengatur penyerahan lahan hasil penertiban kepada BUMN baru terbit melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2025, tujuh bulan setelah penyitaan dan penyerahan lahan berjalan.

Kritik lain menyasar tujuan akhir penertiban. Salah satu tujuan lahirnya Satgas PKH adalah pemulihan kawasan hutan. Namun, dalam praktiknya, sebagian besar lahan yang disita diserahkan kepada Agrinas Palma yang merupakan produsen biodiesel.

Organisasi lingkungan hidup Auriga Nusantara menilai langkah itu berseberangan dengan komitmen pemulihan kawasan hutan, termasuk target pemerintah merehabilitasi lebih dari 12 juta hektare lahan kritis untuk mendukung agenda FOLU Net Sink 2030.

FOLU Net Sink 2030 adalah target pemerintah untuk mengurangi emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Pada 2030, hutan dan lahan di Indonesia diharapkan menyerap lebih banyak emisi daripada yang dilepaskan.

Di tengah besarnya target pemulihan lahan dan luas kawasan yang hendak diambil alih negara, skema “pemulihan hutan” ini perlu diuji.

Seberapa kuat landasan hukumnya? Seberapa transparan pengelolaannya? Dan, siapa yang paling diuntungkan pada akhirnya?

Pada 13 Maret 2026, Satgas PKH menyita sekitar 1.600 hektare lahan anak perusahaan Agung Sedayu Group, PT Mutiara Intan Permai, di pesisir Tangerang, Banten, yang rencananya akan dikembangkan sebagai proyek ekowisata bernama “PIK 2 Tropical Coastland”.

Kawasan yang masuk area hutan lindung ini sempat masuk daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) di rezim Joko “Jokowi” Widodo. Namun, status PSN itu telah dicabut sejak September 2025.

Agung Sedayu Group adalah gurita bisnis milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan.

Bersama dengan Salim Group milik konglomerat Anthoni Salim, mereka berkongsi untuk mengembangkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Ini bukan kali pertama lahan yang dikelola konglomerat kena sita Satgas PKH. Pada 1 Desember 2025, Grup Salim Ivomas Pratama (SIMP) dan anak usahanya harus membayar denda Rp2,33 triliun karena penyalahgunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit seluas 1.008 hektare di Kecamatan Balai Jaya, Rokan Hilir, Riau.

Dalam surat klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) bertanggal 10 Oktober 2025, SIMP mengajukan surat keberatan dengan merujuk ketentuan izin penguasaan lahan dalam pasal 110a dan 110b Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Namun, upaya itu gagal. SIMP diberikan waktu hingga 30 Desember 2025 untuk melunasi denda melalui rekening escrow Satgas PKH.

Rangkaian penyitaan ini menunjukkan perubahan dalam pendekatan pemerintah terhadap pelanggaran kawasan hutan.

Jika sebelumnya rezim hukum kehutanan memberi ruang penyelesaian administratif dan legalisasi melalui mekanisme perizinan, Satgas PKH mengedepankan pengambilalihan lahan oleh negara disertai denda.

Pada era Jokowi, mekanisme penertiban lahan diatur dalam UU Cipta Kerja.

Melalui pasal 110a dan 110b, serta turunannya PP Nomor 24/2021, pelaku usaha yang melanggar dikenai sanksi administratif.

Mereka diberi kesempatan untuk membayar denda sembari mengurus perizinan agar kegiatan usahanya tetap dapat berjalan.

Skema tersebut berubah setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 5/2025. Konsep baru “penguasaan kembali oleh negara” muncul, disertai kewenangan penagihan denda administratif.

Kewenangan diperkuat melalui PP Nomor 45/2025. Berbeda dengan aturan sebelumnya, regulasi baru ini tidak lagi membuka ruang bagi pelaku usaha untuk melanjutkan kegiatan setelah membayar denda.

Denda dihitung dengan mengalikan luas lahan bermasalah dengan lama lahan beroperasi dan tarif Rp25 juta per hektare.

Sementara itu, tarif denda untuk lahan-lahan tambang nikel, batubara, bauksit, dan timah di kawasan hutan ada di kisaran Rp354 juta hingga Rp6,5 miliar per hektare, merujuk Kepmen ESDM 391.K/MB.01/MEM,B/2025.

Pasal 35 dan 35a dalam PP Nomor 45/2025 mengatur bahwa setelah penetapan sanksi administratif, negara dapat mengambil alih lahan, melepaskannya dari kawasan hutan, atau menetapkannya sebagai barang milik negara.

Bahkan, pemerintah dapat menerapkan mekanisme “paksaan pemerintah” kepada pihak yang tidak melunasi kewajibannya.

Barita Simanjuntak, juru bicara Satgas PKH, menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya bukanlah “penyitaan”, melainkan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola tidak sah baik oleh korporasi maupun individu.

“Masa [disebut] disita? Itu kan memang kawasan hutan milik negara, dikuasai negara,” kata Barita dalam wawancara dengan IndonesiaLeaks pada pekan kedua Juni.

Adam Putra Firdaus, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati ICEL, mengatakan klausul “penguasaan kembali” tidak pernah dikenal sebelumnya dalam kebijakan pemerintah untuk menangani kegiatan usaha yang telanjur berjalan di kawasan hutan.

“Penguasaan kembali oleh negara itu terminologi dan mekanisme yang tidak dikenal sama sekali oleh peraturan perundangan-perundangan sebelumnya dalam konteks penyelesaian kegiatan usaha di kawasan hutan,” kata Adam dalam wawancara awal Juni.

Bukan hanya soal klausul atau terminologi baru, Adam menilai ketentuan Perpres Nomor 5/2025 tumpang tindih dengan pasal 110a dan 110b UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja.

Ketentuan dua pasal itu diatur lebih lanjut dalan PP Nomor 24/2021.

“Ketika perpres ini terbit, ada dua mekanisme yang berlaku untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang sama. Pertanyaannya, mau [pakai] yang mana?” kata Adam.

Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi subjek yang sedang menjalani proses penyelesaian atau bahkan sudah diselesaikan berdasarkan PP Nomor 24/2021. Sebab, di tengah berjalannya mekanisme lama, pemerintah tiba-tiba menghadirkan mekanisme dan konsekuensi baru, yaitu potensi kehilangan penguasaan atas lahannya.

Di sisi lain, Barita dari Satgas PKH mengklaim klausul “penguasaan kembali” dalam PP Nomor 45/2025 merupakan turunan pasal 110a dan 110b yang diubah UU Cipta Kerja, dan menolak keterkaitannya dengan PP Nomor 24/2021.

“PP Nomor 45/2025 adalah tindak lanjut dari UU Nomor 6/2023 [tentang Cipta Kerja]. Jadi jauh sekali merujuk ke 2021. UU Nomor 6/2023 memberikan beberapa kriteria kawasan hutan yang dikuasai tidak sah untuk dilakukan legalitasnya dengan proses yang diatur ketentuannya,” katanya.

Kendati demikian, salinan PP Nomor 45/2021 jelas menyebutkan bahwa regulasi ini dibuat dengan mengacu UU Cipta Kerja dan juga PP Nomor 24/2021, yang di dalamnya tidak memuat klausul penguasaan kembali. Pasal 110a dan 110b hanya membahas klausul pembayaran denda administratif dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Lebih jauh, skema penguasaan kembali oleh negara juga menyisakan pertanyaan mengenai nasib masyarakat yang telah lama hidup atau berkebun di wilayah sengketa, mengingat Perpres Nomor 5/2025 tidak membedakan antara subjek korporasi dan perorangan.

Regulasi terkait penertiban kawasan hutan juga berfokus pada mekanisme pengambilalihan aset dan penagihan denda, tetapi tidak mengatur pemulihan fungsi ekosistem hutan, penyelesaian konflik tenurial, dan redistribusi lahan kepada masyarakat.

“Misalnya, sebelumnya sudah ada konflik antara korporasi dengan masyarakat. Negara masuk dan menguasai kembali. Aspek konfliknya tidak diperhatikan sama sekali,” kata Adam.

“Artinya, proses penguasaan kembali oleh negara ini malah berpotensi meningkatkan konflik.”

Keterlibatan TNI kental dalam Satgas PKH. Lembaga ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, seorang purnawirawan jenderal TNI, selaku Ketua Tim Pengarah. Posisi wakil ketua diisi oleh Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.

Anggota Satgas PKH berasal dari sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kehutanan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Unsur pelaksananya juga mencakup sekretaris Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Operasi penertiban Satgas PKH pun melibatkan jajaran Kodam hingga Korem.

Partisipasi TNI dianggap telah sesuai dengan dasar hukum Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur dalam UU TNI.

Wilayah kerja Satgas PKH terbagi pada ranah sawit yang dikomandoi Satgas PKH Garuda dan ranah tambang di bawah Satgas PKH Halilintar.

Satgas PKH melakukan penertiban melalui pemetaan lahan berdasarkan rekomendasi internal, salah satunya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 36/2025. Lahan bermasalah kemudian disita dan dikenai denda.

Hingga kini tidak tersedia basis data publik yang memuat daftar lengkap perusahaan, lokasi, maupun luas lahan yang disita.

Sejumlah media dalam jaringan IndonesiaLeaks berkolaborasi melakukan pemantauan independen menggunakan metode open source intelligence (OSINT) atas lahan-lahan sita, dengan merujuk pada surat keputusan Kementerian Kehutanan, paparan Kejaksaan Agung, dan dokumen penyitaan Satgas PKH.

Pada tahap awal, kami mengidentifikasi sedikitnya 838 ribu hektare lahan yang masuk dalam target penertiban.

Angka ini masih dapat bertambah seiring proses verifikasi dan pengumpulan data yang terus berlangsung.

Setelah diambil alih negara, lahan dalam kawasan konservasi dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan untuk direhabilitasi. Adapun lahan di luar kawasan konservasi diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Pada Februari 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penitipan sekitar 200 ribu hektare lahan sawit sitaan dari lahan yang terafiliasi Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN.

Penitipan menyusul persidangan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh korporasi-korporasi di dalam grup usaha milik Surya Darmadi. Persidangan kini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kejaksaan menilai aset perlu tetap dikelola sehingga nilainya tidak turun, produksi sawit tetap berjalan, dan hak pekerja terpenuhi.

Penitipan, lanjut Burhanuddin, hanya akan berlangsung sampai perkara Duta Palma berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kemudian pada 10 Maret 2025, kejaksaan mengumumkan penyerahan lahan sawit Duta Palma tersebut ke PT Agrinas Palma Nusantara. Dasarnya adalah Perpres Nomor 5/2025, tepatnya pada klausul “penguasaan kembali kawasan hutan”.

Agrinas Palma mulanya adalah PT Indra Karya, BUMN yang bergerak di sektor kelistrikan dan konstruksi. Januari 2025, melalui PP Nomor 3/2025, Presiden Prabowo Subianto mengubah Indra Karya menjadi Agrinas Palma dengan fokus usaha di industri kelapa sawit dan biodiesel.

Dasar pelimpahan lahan sawit hasil sitaan Satgas PKH ke Agrinas Palma, lagi-lagi, mengacu PP Nomor 45/2025.

Pasal 35a ayat 4 dan 5 di beleid tersebut mengatur penyerahan pengelolaan kegiatan usaha perkebunan, pertambangan, dan/atau lainnya yang melanggar ke Kementerian BUMN.

Kementerian kemudian menyerahkan pengurusan aset ke BPI Danantara, sebelum kemudian pengelolaannya bermuara ke Agrinas Palma.

Namun, PP Nomor 45/2025 baru muncul pada 19 September 2025, atau tujuh bulan setelah Satgas PKH beroperasi dan menyerahkan sebagian lahan sitaan ke Agrinas Palma.

Peneliti Auriga, Roni Saputra, mengkritisi keabsahan penyerahan lahan sitaan Satgas PKH ke Agrinas Palma tanpa kejelasan dasar hukum terkait barang sitaan negara, khususnya selama periode Februari sampai September itu.

Pasal 130 KUHAP, misalnya, mengatur bahwa barang sitaan untuk pidana dilarang dipergunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apa pun kecuali untuk kepentingan perkara.

Pada pasal selanjutnya, barang sitaan baru dapat dilelang atau dikembalikan setelah ada putusan pengadilan.

Lebih lanjut, merujuk Peraturan Kejaksaan Nomor 7/2020, barang sitaan baik untuk pidana, perdata, atau administratif, membutuhkan persetujuan hakim dan/atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bukan cuma aset Duta Palma yang dilimpahkan ke Agrinas Palma.

Berdasarkan penelusuran IndonesiaLeaks, jumlah lahan sitaan Satgas PKH yang diserahkan ke BUMN tersebut sepanjang Maret-September 2025 mencapai lebih dari 1,5 juta hektare.

“Penyerahan ke Agrinas itu sama saja dengan—pada waktu itu ya—menyerahkan barang ilegal, karena Agrinas tidak punya hak apa pun untuk menerima itu,” kata Roni.

Selain mendapatkan lahan, Agrinas Palma juga melakukan upaya komersialisasi terhadap perkebunan-perkebunan sawit yang disita karena melanggar izin kawasan hutan itu.

Sumber: Kementerian Kehutanan, Paparan Kejaksaan Agung, Dokumen Penyitaan Satgas PKH

Dalam rapat bersama Komisi IV DPR pada 23 September 2025, Agrinas Palma mengungkapkan bahwa komersialisasi aset perkebunan dilakukan dengan tiga skema berbeda, yang tetap melibatkan pemilik lahan sebelumnya.

  • Pertama: skema non-PKS atau tanpa pabrik kelapa sawit. Di sini, mitra yang memiliki tanggung jawab lebih besar dalam urusan operasional dan infrastruktur mendapat pembagian hasil 60%, sementara sisanya jadi bagian Agrinas Palma.
  • Kedua: skema PKS. Lahan yang sudah memiliki pabrik kelapa sawit dipandang memiliki aset dengan nilai lebih. Karena itu, Agrinas mendapat 45% dari hasil kelola lahan.
  • Ketiga: skema koperasi murni. Mitra/koperasi dalam konteks ini melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lahan dengan pembagian 80% untuk koperasi dan sisanya untuk Agrinas Palma.

Selain itu, model operasional lainnya adalah pengelolaan oleh Agrinas Palma, skema kerja sama operasi (KSO), serta skema build, operate, transfer (BOT) atau diserahkan kepada pihak ketiga.

Bila lahan pada akhirnya dikomersialisasi, kata Roni dari Auriga, mana keuntungan bagi rakyat? Apalagi, setelah UU BUMN direvisi melalui UU Nomor 1/2025, setoran dividen tidak lagi masuk kas negara, tapi dikumpulkan dan dikelola terlebih dahulu oleh Danantara.

“Danantara itu di bawah kendali presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Artinya kan jelas ranahnya, kantongnya itu kantong yang berbeda,” kata Roni.

Lebih dari itu, Roni menggarisbawahi praktik komersialisasi ini berpotensi melanggar komitmen pemerintah dalam pemulihan kawasan hutan apabila pada akhirnya sebagian besar lahan kembali dikelola untuk sawit.

“Pemulihan aset ini yang tidak terjadi. Kalau nomenklaturnya pemulihan aset di kawasan hutan, [maka] aset di kawasan hutan itu adalah pohon dan tumbuhan-tumbuhan lainnya yang sudah diganti dengan sawit dikembalikan lagi ke asalnya,” tukas Roni.

'Superbody Penguasa Hutan'

Kehadiran PP Nomor 45/2025 membuat Satgas PKH dan Agrinas Palma menjadi digdaya dalam hal tata kelola kehutanan.

Aturan yang lahir untuk menggeser peran PP Nomor 24/2021 ini membuat kewenangan penertiban kawasan hutan kini juga ada di Satgas PKH dan Kejaksaan, tak hanya di kementerian terkait. Begitu juga dengan klausul penyerahan kepada BUMN.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan keberhasilan menghimpun penerimaan negara sebesar Rp10,27 triliun dari setoran pajak dan denda administratif sektor kehutanan pada 13 Mei 2026 di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dokumen naskah urgensi rancangan Permen Kehutanan tentang perubahan atas PermenLHK Nomor 7/2021 yang diperoleh tim IndonesiaLeaks menunjukkan pemerintah baru bergerak menyiapkan landasan regulasi untuk pengelolaan kawasan BUMN pada Juli 2025.

Dari sana, lahirlah PP Nomor 45/2025 pada September, atau tujuh bulan setelah rilisnya Perpres Nomor 5/2025.

Adam dari ICEL menilai hal ini menyalahi prosedur hukum tata negara.

Pemerintah sepatutnya merevisi terlebih dahulu aturan sebelumnya, termasuk melakukan perubahan pada UU Cipta Kerja.

“Ini tidak boleh jadi preseden. Tidak boleh jadi pola. Jangan sampai semuanya nanti seperti ini,” katanya.

Dian Kus Pratiwi, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), menyebut masyarakat bisa membawa masalah ketidaksinkronan regulasi ini ke Mahkamah Konstitusi.

“Kaitannya dengan aspek pembentukan peraturan pemerintah, yang ini, kok backdate gitu, kan. Backdate untuk melegalisasi tindakan yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Dian dalam wawancara akhir Mei.

Dian mengatakan presiden memang memiliki diskresi untuk menerbitkan perpres. Akan tetapi, diskresi itu perlu dibarengi dengan kaidah tata kelola hukum negara yang tepat.

“Idealnya undang-undang, kemudian PP [yang menjadi cantolannya], baru kemudian perpres lahir. Karena perpres lebih teknis, yang dalam kaitan ini dengan Satuan Tugas tadi itu,” katanya.

Adam menambahkan, semua skema penertiban kawasan hutan perlu menitikberatkan pada kebermanfaatan bagi lingkungan dan masyarakat.

Menurutnya, regulasi yang ada terlalu sibuk membahas mekanisme pengambilalihan lahan baik dari korporasi maupun masyarakat, tetapi tidak jelas pemulihan fungsi hutannya.

“Harusnya simpel. Ya, sudah kegiatannya jangan dibiarkan berlanjut, kawasannya dipulihkan,” katanya.

Ristianto Pribadi, Kepala Biro Humas Kementerian Kehutanan, mengatakan kementerian memastikan kawasan hutan yang berada dalam penguasaan negara dikelola sesuai fungsi dan peruntukannya, termasuk menjamin kontribusi pada target FOLU Net Sink 2030.

Namun, pihaknya menolak mengaitkan capaian penertiban Satgas PKH dengan target rehabilitasi hutan pemerintah.

“Kami tidak berada pada posisi untuk mengaitkan secara langsung capaian penertiban oleh Satgas PKH dengan target-target tertentu tanpa penjelasan resmi dari Satgas itu sendiri,” kata Ristianto. (*)

Tags : kebun sawit, pengelolaan kebun sawit, kebun sawit sitaan satgas pkh, sitaan kebun sawit jadi kegaduhan dan konflik sosial, satgas pkh terkesan antara pemulihan lahan dan pergantian penguasaan, satgas pkh, pt Agrinas palma nusantara, kso, kebun sawit,