'Hak Guna Usaha (HGU perusahaan akan diperiksa kembali karena terkesan masih ada yang melenceng dari aturan'
emerintah secara tegas terus memperketat pengawasan dan memeriksa kembali izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai menyalahi aturan.
Langkah ini dilakukan untuk menertibkan pemanfaatan lahan negara, memberantas praktik mafia tanah, serta mengatasi tumpang tindih kawasan lahan yang merugikan masyarakat dan negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 serta regulasi turunan terbarunya seperti PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, terdapat beberapa kriteria utama mengapa sebuah lahan HGU diperiksa kembali atau ditertibkan oleh pemerintah.
Kriteria HGU yang menyalahi aturan dan menjadi objek penertiban:
Dampak dan sanksi bagi pelanggar
Bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama aparat penegak hukum dapat menjatuhkan sanksi tegas berupa.
Pencabutan Izin HGU secara permanen demi mengembalikan tanah tersebut menjadi milik negara.
Redistribusi Lahan kepada masyarakat lokal, petani, atau dimasukkan ke dalam Bank Tanah agar menjadi lahan produktif melalui program Reforma Agraria.
Tuntutan Pidana Korporasi untuk memberikan efek jera terhadap pelaku mafia tanah dan pihak yang merugikan keuangan negara.
Hak Guna Usaha (HGU) yang menyalahi aturan atau tidak diusahakan secara benar terancam dicabut dan dikembalikan penguasaannya kepada negara.
Aturan dan Sanksi Pencabutan HGU
Kementerian ATR/BPN secara aktif menindak dan mencabut sertifikat HGU perusahaan yang melanggar ketentuan hukum atau mencaplok lahan negara/milik instansi pertahanan.
Apabila HGU dibatalkan atau dicabut, hak atas tanah tersebut hapus dan status tanahnya kembali sepenuhnya menjadi Tanah Negara.
Penyalahgunaan lahan rakyat
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Taufiq R. Abdullah
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Taufiq R. Abdullah menyoroti konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, terkait indikasi ketidakjelasan objek izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Belilas Perkasa.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tumpang tindih lahan, tetapi juga dugaan penyalahgunaan hak masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih luas.
Menurut Taufiq, berdasarkan aspirasi yang disampaikan Koalisi Nasional Reformasi Agraria (KNARA) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), konflik masyarakat dan perusahaan telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan titik penyelesaian yang jelas.
Ia menilai, akar persoalan terletak pada ketidakjelasan batas dan status lahan dalam izin HGU yang dimiliki perusahaan.
“Persoalan ini harus kita lihat secara utuh. Tidak hanya soal tumpang tindih lahan, tetapi juga bagaimana hak-hak masyarakat bisa terdampak akibat ketidakjelasan objek HGU tersebut,” ujar Taufiq, Rabu (1/4).
Ia menjelaskan masyarakat mengklaim memiliki penguasaan atas lahan yang kemudian masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.
Kondisi ini memunculkan konflik kepemilikan yang berujung pada ketidakpastian hukum, bahkan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tingkat lokal.
“Kita tidak ingin konflik seperti ini berlarut-larut. Ketika status lahan tidak jelas, masyarakat yang paling dirugikan karena mereka kehilangan kepastian atas haknya,” tegas Legislator Fraksi PKB itu.
Lebih lanjut, Taufiq mengungkap adanya indikasi bahwa lahan yang masih bersengketa justru dimanfaatkan dalam skema pembiyaan oleh perusahaan, termasuk sebagai agunan kredit.
Menurutnya, jika hal tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya berhenti pada konflik agraria, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola korporasi dan potensi pelanggaran hukum.
“Kami mendengar ada indikasi lahan yang masih bermasalah justru dimasukkan dalam skema pembiyaan.
Ini harus didalami secara serius, karena dampaknya bisa meluas dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya peran negara dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berimbang.
Pemeritah, menurutnya, harus hadir memastikan bahwa setiap kebijakan pertanahan tidak mengabaikan hak masyarakat, khususnya yang telah lama bergantung pada lahan tersebut sebagai sumber penghidupan.
“Negara tidak boleh abai. Kita harus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal keadilan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, BAM akan mendalami persoalan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi pemerintah yang berwenang dalam penerbitan dan pengawasan izin HGU.
Selain itu, DPR juga mempertimbangkan langkah verifikasi lapangan guna memastikan kondisi riil di lokasi sengketa.
“Kami akan mengawal kasus ini secara serius. Semua pihak harus memberikan penjelasan yang transparan agar solusi yang diambil benar-benar menyelesaikan persoalan,” tambahnya.
Taufiq juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap izin HGU yang bermasalah, termasuk kemungkinan penataan ulang lahan jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam penerbitannya.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah konflik serupa terjadi di berbagai daerah.
Melalui fungsi penyerapan aspirasi, BAM menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian konflik agraria secara komprehensif, transparan, dan berkeadilan.
DPR berharap, penanganan kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pertanahan nasional sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Perusahaan langgar ketentuan izinnya bisa dicabut
Sementara pihak panitia khusus (Pansus) DPRD Riau menilai konflik lahan perusahaan telah melanggar ketentuan perizinan hak guna usaha (HGU), yang sudah diberi teguran bisa dicabut izinnya.
"Namun yang berhak mencabut izin perusahaan adalah kepala daerah setempat. Apakah bupati atau gubernur, tergantung sumber dana perusahaan bersangkutan tergantung kelas nya," kata Anggota Pansus Manahara Napitupulu.
"Jika perusahaan yang bersumber dari modal asing kewenangannya ada pada pemerintah pusat, sedangkan yang bersumber dari penanaman modal dalam negeri adalah kewenangan pemerintah daerah," sebutnya.
Dari hasil konsultasi dengan Kementrian Pertanian Dirjen Perkebunan, sebutnya, tim pansus konflik lahan DPRD Riau menemukan bahwa ada perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat, melanggar ketentuan perizinan hak guna usaha (HGU).
Manahara Napitupulu mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan untuk solusinya.
Bahkan lanjutnya, dari penilaian Disbun, beberapa perusahaan sampai memiliki rapor merah atau skor empat berturut-turut.
Oleh karenanya, kata Manahara, sesuai dengan UU tentang Perkebunan serta Peraturan Kementerian atas penilaian itu, perusahaan yang sudah diberi teguran bisa dicabut izinnya.
Hal itu menurutnya harus diperjelas, apakah kewenangannya pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten agar tidak ada keraguan kepala daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan itu.
Sementara Ketua Pansus Marwan Yohanis menambahkan, pansus juga menemukan hal yang tidak prosedural dalam pemberian atau perpanjangan izin HGU perusahaan karena izin diberikan tanpa evaluasi ataupun penilaian dari instansi terkait kepada perusahaan.
"Untuk nama perusahaannya belum bisa diekspos sekarang, nanti akan diekspos saat rekomendasi pansus di sidang paripurna," tukasnya.
Aktivis dukung cabut izin perusahaan sawit bermasalah
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendukung langkah pemerintah melakukan pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Ia mencontohkan seperti PT Wana Sari Nusantara (WSN) yang ditolak permohonan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Menteri Pertanian di Kabupaten Siak.
“Langkah kepala daerah di Siak ini menunjukkan keberanian pemerintah daerah menertibkan perusahaan perkebunan yang tidak menjalankan kewajibannya,” kata Arpiyan Sargita, Wakil Koordinator Jikalahari.
"Kepala daerah adalah pihak yang paling tahu kondisi di lapangan dan yang paling merasakan dampak konflik lahan maupun kerusakan lingkungan. Karena itu ketika kepala daerah sudah mengambil langkah, pemerintah pusat seharusnya mendukung dan segera menindaklanjutinya," sebutnya.
Di Kabupaten Kuansing, kepala daerah secara resmi telah mengirimkan surat kepada Menteri Pertanian untuk merekomendasikan pencabutan IUP PT WSN.
Rekomendasi tersebut merujuk pada hasil penilaian usaha perkebunan tahap operasional yang tertuang dalam Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.50/II/2024, yang menetapkan perusahaan tersebut berada pada Kelas Usaha Perkebunan IV (kurang) dengan nilai terendah 36,20 pada sub sistem sosial.
Sebelum rekomendasi pencabutan diajukan, pemerintah daerah telah memberikan tiga kali teguran kepada perusahaan agar melakukan perbaikan terhadap hasil evaluasi tersebut.
Namun hingga berakhirnya masa teguran, perusahaan dinilai tidak melakukan perbaikan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan penilaian usaha perkebunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan, perusahaan yang tidak menindaklanjuti hasil evaluasi setelah diberikan peringatan dapat direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan izin usaha perkebunan.
Selain itu, pada 2015, Panitia Khusus (Pansus) monitoring dan evaluasi perizinan HGU DPRD Riau menemukan bahwa PT WSN melakukan penanaman di luar areal konsesi serta menguasai ribuan hektare lahan di luar wilayah HGU.
Perusahaan terindikasi menanam sekitar 1.016 hektare di luar kawasan yang diizinkan, serta menguasai sekitar 9.579 hektare lahan di luar HGU yang dimiliki.
Pansus juga menemukan adanya dugaan pelanggaran lingkungan, termasuk aktivitas penanaman di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) serta tidak adanya laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan izin lingkungan.
Dari sisi keuangan, Pansus juga menemukan indikasi ketidakwajaran dalam pelaporan produksi dan kewajiban perpajakan perusahaan.
Potensi kerugian negara dan daerah dari sektor pajak diperkirakan mencapai sekitar Rp79 miliar per tahun yang berasal dari potensi kekurangan pembayaran PPN, PPh, dan PBB.
Sementara itu di Kabupaten Siak, Bupati Afni Zulkifli secara tegas menolak permohonan HGU PT WSSI dalam sidang Panitia B yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.
Permohonan HGU tersebut mencakup lahan seluas 2.614 hektare di sejumlah desa di Kecamatan Koto Gasib dan Sungai Mandau.
Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah catatan penting terhadap tata kelola perusahaan.
Di antaranya, perusahaan tidak mengurus HGU dalam jangka waktu tiga tahun setelah IUP diterbitkan, tidak menjalankan kegiatan usaha dalam periode tersebut, serta tidak memenuhi kewajiban penanaman minimal 50 persen dari total luas izin.
Selain itu, pemerintah daerah juga mencatat adanya tumpang tindih lahan dengan masyarakat di sejumlah wilayah yang masuk dalam area permohonan HGU.
Jikalahari juga menemukan bahwa PT WSSI lalai menjaga arealnya sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan pada 23 Agustus 2015 seluas sekitar 110 hektare di Kampung Buatan Siak II.
Atas kejadian tersebut, perusahaan dijatuhi sanksi denda Rp3 miliar serta diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp40.837.006.500.
Jikalahari menilai bahwa langkah yang diambil oleh kedua kepala daerah tersebut menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola perkebunan di Riau.
Banyak perusahaan tetap mempertahankan izin meskipun tidak memenuhi kewajiban administratif, menelantarkan lahan, atau memicu konflik berkepanjangan dengan masyarakat.
“Keputusan dua kepala daerah ini harus jadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola perkebunan di Riau. Selama ini kita tahu banyak masalah yang muncul dari sektor ini, mulai dari konflik lahan dengan masyarakat, pelanggaran izin, sampai kerusakan lingkungan. Karena itu langkah seperti ini penting supaya perusahaan yang tidak taat aturan bisa ditertibkan,” kata Arpiyan.
Jikalahari juga mendesak bupati dan wali kota di daerah lain di Riau untuk melakukan evaluasi serupa terhadap perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayahnya, terutama perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban perizinan, menelantarkan lahan serta berkonflik dengan masyarakat sekitar.
“Langkah Bupati Kuansing dan Bupati Siak seharusnya menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya. Penertiban perusahaan yang melanggar aturan merupakan bagian penting dari upaya memperbaiki tata kelola perkebunan dan melindungi ruang hidup masyarakat,” ujar Arpiyan.
Jikalahari juga mendorong pemerintah pusat untuk menindaklanjuti rekomendasi pemerintah daerah tersebut melalui evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan yang bermasalah.
“Jika perusahaan terbukti melanggar ketentuan perizinan, merusak lingkungan, atau menimbulkan konflik dengan masyarakat, maka pencabutan izin merupakan langkah yang sah dan penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan,” tutup Arpiyan. (*)
Tags : hak guna usaha, hgu, riau, pemerintah periksa hgu perusahaan, izin hgu melenceng dari aturan, izin hgu caplok lahan rakyat, izin hgu bisa dicabut ,