Indragiri Hulu   2023/11/04 21:38 WIB

Pertikaian Dua Kubu FSPTI di Inhu Buat Perusahaan Lumpuh Total, 'Ratusan Pekerja Juga Ikut Sengsara Berkepanjangan'

Pertikaian Dua Kubu FSPTI di Inhu Buat Perusahaan Lumpuh Total, 'Ratusan Pekerja Juga Ikut Sengsara Berkepanjangan'

INDRAGIRI HULU, RIAUPAGI.COM - Akibat pertikaian di antara dua kubu mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia [FSPTI] yang sama di Desa Batang Gangsal, Kabupaten Indragirihulu [Inhu], sejak Kamis 2 November 2023 sore buat aktivitas PT Nikmat Halona Reksa [NHR] lumpuh total.

"Pertikaian dua kubu di FSPTI Inhu menjadikan ratusan pekerja ikut sengsara berkepanjangan."

"Mereka yang ribut dan berujung pemutusan jalan akses ke perusahaan tentu aktivitas warga ikut terganggu," kata beberapa warga mengeluhkan. 

Bentrokan di antara dua kubu mengatasnamakan FSPTI Kabupaten Inhu itu menyengsarakan ratusan pekerja.

Akses jalan ke luar dan masuk ke perusahaan diblokir. Akibatnya, karyawan perumahan juga tidak bisa ke luar-masuk untuk membeli kebutuhan hidup mereka. Anak-anak pun terganggu ke sekolah. Bahkan akses jalan tersebut juga tak bisa digunakan masyarakat setempat.

Tak hanya itu, akibat bentrokan yang terjadi, operasi PT NHR tutup total dan karyawan dirumahkan tanpa batas waktu tertentu.

Menurut informasi, perusakan akses jalan dengan menggunakan alat berat diduga kuat dilakukan oleh pihak oknum Mu sebagai pelaku utama dan kawan-kawan.

Padahal, bentrokan yang terjadi sesama kelompok buruh itu tidak ada kaitannya dengan perusahaan. Tak tertutup kemungkinan, bisa terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat tidak beroperasinya perusahaan.

Pihak manajemen perusahaan pun menyesalkan akibat perbuatan Mu Cs. Pihak manajemen akan melaporkan perbuatan perusakan jalan itu ke pihak aparat hukum.

Adanya pertikaian dua kubu F.SPTI sangat disayangkan merembes terhadap pemblokiran jalan masuk ke PT. NHR dengan merusak jalan.

Pemutusan jalan memakai alat berat, sehingga berakibat fatal. Kondisi saat ini sudah hari kedua pemutusan jalan tersebut.

Akses jalan keluar masuk PT. NHR  di putus total sehingga karyawan perumahan juga tidak bisa keluar masuk lagi untuk membeli bahan pokok makanan, dan terancam kelaparan, anak anak sekolah juga harus berjalan kaki untuk keluar dari komplek perusahaan karena akses jalan betul betul sudah di rusak habis. 

Di areal aktifitas PKS milik PT NHR, ratsan anggota F.SPTI melakukan unjuk rasa.

“Tolong Darwin dan Wiwit keluar dari perusahaan, karena ini otak pemicu yang di nilai mengadu domba, intimidasi terhadap serikat,” ucap unjuk rasa.

Bahwa PUK F SPTI yang di pegang ‘Asman‘ itu resmi memiliki legalitas pencatatan yang di keluarkan pemerintah daerah.

“Apa alasan menghentikan serikat resmi untuk bekerja di PKS PT NHR, keluar Darwin dan Wiwit dari perusahaan itu,“ pinta para unjuk rasa serikat buruh memanggil dengan suara keras melalui microfon.

Sayangnya Darwin dan Wiwit selaku manager PT NHR juga tak berani muncul di tengah tuntutan unjuk rasa tersebut.

Di tengah orasi tersebut juga tampak sejumlah personil Polsek Batang Gansal melakukan pengamanan, dimana para anggota serikat unjuk rasa secara ramah dan damai.

Selanjutnya akibat belum di temukan titik terang, pihak F SPTI melakukan penutupan dan pemutusan akses angkutan menuju PKS PT NHR dengan menggali jalan yang bertujuan untuk melumpuhkan transportasi milik perusahaan.

Diduga kuat PT NHR lakukan union busting terhadap FSPTI yang berunjuk rasa dan menutup jalan.

Sekitar 1.000 buruh dari Serikat Pekerja Transportasi Indonesia [SPTI] menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik PT NHR di jalan Lintas Timur km 252 Desa Seberida , Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu [Inhu].

Buruh ini datang dari kurang lebih 40 Pimpinan Unit Kerja [PUK] F.SPTI-K.SPSI se Kabupaten Indragiri Hulu dibawah naungan Pimpinan Cabang [PC] Mukson BBA .

Sebelum menuju lokasi pabrik kelapa sawit [PKS] PT NHR, massa terlebih dahulu memblokade (menutup) jalan masuk ke perusahaan dari jalan lintas timur, hingga selanjutnya menuju ke depan Perusahaan untuk menyampaikan orasinya.

Massa aksi dari F.SPTI – K.SPSI dibawah naungan kepemimpinan Mukson BBA melakukan aksi demonstrasi dipicu karena adanya dugaan Pemberangusan Serikat [Union Busting] yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan kepada 230 orang buruh.

Didepan kantor pabrik NHR, puluhan anggota kepolisian dikerahkan untuk melakukan pengamanan aksi. Baik dari Polres Inhu maupun dari Polsek terdekat seperti Polsek Seberida dan Polsek Batang Gansal.

Ketua PC F.SPTI K.SPSI Kabupaten Indragiri Hulu, Mukson dalam orasinya meminta kepada pihak manajemen perusahaan agar segera keluar menemui massa untuk bernegosiasi terkait beberapa tuntutan para buruh.

Mukson mengatakan bahwa pemberhentian aktifitas serikat pekerja oleh perusahaan selama 30 hari terakhir ini adalah perlakuan yang diduga kuat melanggar Hukum dan tindak pidana sesuai yang tercantum dalam UU no 21 tahun 2000 pasal 28 dan pasal 43 ayat (1) tentang Pemberangusan Serikat [Union Busting].

”Saya menduga bahwa ada upaya-upaya jahat dari pihak manajemen perusahaan PT.NHR ini untuk mberangus serikat. Yang bermuara pada pelanggaran UU no 21 thn 2000,” kata Mukson berapi-api.

Mukson menambahkan bahwa, apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik perusahaan untuk mempekerjakan kembali 230 pekerja yang telah diberhentikan selama satu bulan ini maka akan kembali dengan membawa massa yang lebih banyak lagi.

Sampai puas massa berorasi dan menyampaikan tuntutan secara bergantian namun tidak ada satupun perwakilan dari pihak perusahaan menemui pengunjuk rasa, massa akhirnya memutus jalan vital masuk ke perusahaan dengan menggunakan alat berat [excavator]. (*)

Tags : demo Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia, FSPTI demo, Inhu, FSPTI demo perusahaan PT NHR,