PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Setiap perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan tersebut ke Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja.
"Perusahaan diminta merimaan karyawan warga tempatan."
"Sekarang ada wajib lapor lowongan pekerjaan, sesuai dengan Perpres nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Dan jika tidak dilaporkan nanti akan ada sanksi administratif," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Selasa (24/10).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.
Selain itu, Imron menyampaikan bahwa pelaporan lowongan pekerjaan ini dinilai penting. Karena lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja. Di mana informasi pasar kerja tersebut merupakan bagian dari pelayanan penempatan tenaga kerja.
"Aturan ini sendiri berlaku untuk semua perusahaan yang ada di seluruh Indonesia yang membuka lowongan pekerjaan. Kalau rekrutmen dari pusat, mereka tetap melaporkan lowongan pekerjaan tersebut melalui sistem," ujarnya.
Imron menjelaskan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, pelayanan penempatan tenaga kerja dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja.
Sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan. Serta pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.
"Seterusnya, pelaporan lowongan pekerjaan diatur pada Pasal 5, paling sedikit memuat empat unsur informasi, antara lain identitas Pemberi Kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan dan informasi jabatan," urainya.
Diantaranya, usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.
"Hal lain yang diatur dalam Perpres No 57 Tahun 2023 yakni penggunaan informasi lowongan pekerjaan yang bersifat terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, Pemberi kerja, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah," terangnya.
Terpisah, Kabid Pelatihan dan Penempatan Disnaker Riau, Eva menambahkan bahwa perusahaan yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan akan dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 17.
"Jadi sanksi administratif itu ada dalam pasal 17, yang mana pertama Menteri, Gubernur dan bupati walikota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan, sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 2 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 sesuai dengan kewenangan," bebernya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Menteri.
Sebelumnya, Gubri Syamsuar juga telah meminta perusahaan transparan dalam penerimaan karyawan. Ia berharap perusahaan lebih mengutamakan merekrut masyarakat tempatan.
"Kita harapkan perusahaan lebih transparan dan mengutamakan masyarakat tempatan sesuai bidangnya masing-masing sehingga kesejahteraan masyarakat di Riau ini semakin meningkat," pesan Syamsuar.
Dengan begitu diharapkan angka pengangguran di Provinsi Riau berkurang. Sehingga perekonomian masyarakat meningkat dan makin sejahtera.
"Angka pengangguran bisa semakin berkurang dan ekonomi masyarakat Riau semakin meningkat."
Gubernur Riau, Syamsuar, juga mengingatkan perusahaan untuk mematuhi Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan, dengan sanksi administratif bagi pelanggar. Aturan ini jika dilanggar atau tidak melaporkan akan terkena sanksi administratif. (*)
Tags : perusahaan wajib menerima warga tempatan, perusahaan merimaan karyawan, perusahaan wajib lapor pekerjakan warga tempatan, perusahaan harus transparan, sanksi administratif bagi perusahaan,