PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun tekankan pengutipan retribusi sampah diserahkan ke Ketua RT.
"Retribusi sampah warga diserahkan pengelolaanya pada Ketua RT."
"Saya hari ini hanya mau retribusi ini kan, cobalah dengan jumlah penduduk 1,1 juta jiwa, dan kemudian dengan jumlah rumah yang di atas 300 ribu. Ada regulasi, ada peraturan daerah yang mengatur, tentang retribusi sampah ini Rp10 ribu per rumah," sebut Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, Selasa (5/9).
Mengingat jumlah penduduk di Kota Pekanbaru mencapai 1,1 juta jiwa. Diyakini jumlah itu bisa menjadi pendapatan dari retribusi sampah.
Sebab PAD dari retribusi sampah di Pekanbaru cuma berkisar Rp5 miliar lebih. Padahal, biaya yang harus dibayar Pemko Pekanbaru untuk pengangkutan di atas Rp50 miliar.
Menurutnya, jika 300 ribu rumah di Pekanbaru dikalikan Rp10 ribu per rumah, maka ada sekitar Rp3 miliar retribusi dari sampah per bulannya.
Karena itu, pihaknya meminta agar retribusi sampah ini kembali dipungut oleh RT/RW. Pasalnya, RT/RW lebih tahu dan dekat dengan masyarakatnya.
"Makanya saya minta biar lebih efektif, sehingga juga pak RT/RW selaku garda terdepan kita pemerintah ini, dia bisa langsung ke masyarakat dengan memungut retribusi. Dia juga bisa bersentuhan dengan masyarakat, dan dia bisa mencari apa isu aktual di masyarakat, ini lebih bagus saya rasa," ungkapnya.
Selain itu kata Muflihun, Pak RT/RW lebih kenal dengan masyarakatnya. Sehingga nantinya dia juga bisa memberikan imbauan-imbauan. Jadi Pemko juga mengharapkan pengutipan retribusi sampah yang dikelola RT nantinya bisa menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wacana itu didukung Eko Wibowo, Ketua RT 01 RW 08 Kelurahan Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai.
Menurutnya memang mengingat operasional penanganan sampah yang tinggi, penarikan retribusi melalui RT/RW bisa jadi solusi.
“Kami mendukung wacana tersebut. Karena itu bisa juga menjadi solusi agar tidak ada petugas ilegal yang mengutip retribusi sampah, alias pungli,” kata Eko Wibowo, Kamis (7/9).
"Sebaiknya retribusi angkut sampah bisa dilakukan RT RW agar uangnya tidak kemana-mana, tetap masuk ke kas daerah. Hanya saja aturan penarikan retribusi harus jelas terlebih dahulu," sebutnya.
Syamsuri, Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat menilai wacana tersebut harus dimatangkan terlebih dahulu. Mengingat banyaknya RT/RW di Pekanbaru, harus jelas regulasi agar tidak menjadi masalah kemudian hari.
"RT di Pekanbaru kan banyak. Harus jelas juga bagaimana aturannya. Belum lagi tidak semua RT yang standby di rumah saja," sarannya.
"Jadi apakah bisa RT melibatkan pihak lain, misal pemuda setempat atau bagaimana. Kalau soal uang ini kan sensitif, jadi harus jelas aturannya dulu, baru bisa diberlakukan. Kita enggak mau nanti sudah ditarik iuran sampah, malah dianggap pungli (pungutan liar)," katanya. (rp.sul/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : pj Walikota pekanbaru muflihun, pj walikota terapkan pungutan retribusi sampah, pungutan retribusi sampah dikelola ketua rt, sampah warga dikelola ketua rt,