News   2020/10/15 21:41 WIB

Polda Riau Rutin Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan - Terapkan 3M

Polda Riau Rutin Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan - Terapkan 3M
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau secara rutin mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. Masyarakat juga diminta bisa menerapkan 3M untuk melawan Covid-19, yaitu memakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan sesering mungkin.

"Ini demi kesehatan dan keselamatan kita, agar Covid-19 bisa teratasi di Riau," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang juga meminta masyarakat tidak abai dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari didepan media.

Polda Riau juga bergandengan dengan TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan instansi lainnya untuk menghambat lajunya penyebaran Covid-19. Tim turun ke lapangan mensosialisasikan protokol kesehatan ke masyarakat. Seperti sosialisasi di pasar tradisional, mal, pusat pertokoan, jalan raya, dan rumah ibadah. Tidak hanya sosialisasi, petugas juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat.

Sunarto mengatakan, guna mendukung pelaksanaan program protokol kesehatan ini, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, telah membentuk tim khusus yang disebut Satgas Pemburu Teking. Tim ini gabungan Satgas Penanganan Covid-19 baik tingkat provinsi dan kabupaten/Kota. Pada Satgas itu, ada 1.729 personel gabungan yang terdiri dari 1.167 anggota Polri, 321 anggota TNI, 496 anggota Satpol PP, dan 438 anggota Dishub di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. "Tim mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan," pesan Sunarto kembali disebutkan, Rabu (14/10).

Dalam bertugas dan menjaring pelanggar  pelanggar protokol kesehatan, berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Riau serta peraturan Kepala Daerah masing-masing kabupaten/kota. Memudahkan pelaksanaan tugas di lapangan, Satgas ini dilengkapi oleh mobil yang memiliki perangkat teknologi berupa android tablet yang disematkan aplikasi police patrol car, berfungsi untuk mengecek identitas melalui E-KTP, identifikasi plat nomor kendaraan bermotor, dan face recognition.

Dengan adanya kecanggihan teknologi tersebut, bisa memudahkan petugas dalam mengidentifikasi serta mendata para pelanggar protokol kesehatan. Satgas ini telah menjaring ribuan pelanggar dan diberi sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Bagi yang masih membandel, maka tim akan melakukan penindakan terhadap mereka. Selanjutnya para pelanggar diberikan sanksi untuk melakukan bersih-bersih fasilitas umum dan jalan. Para pelanggar juga diminta menulis ikrar atau janji untuk tidak mengulang perbuatan yang sama. Untuk memberikan efek jera, petugas juga menerapkan sanksi berupa hukuman denda membayar uang tunai sesuai peraturan ditetapkan pemerintah, sebutnya. (*)

Editor: Surya Dharma Panjaitan

Tags : Polda Riau, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Protokol Kesehatan, 3M,