Pekanbaru   2021/01/16 15:35 WIB

Polisi akan Periksa Orang-orang yang Terlibat Pengelolaan Sampah, Karena Masih 'Tertumpuk dan Berserak'

Polisi akan Periksa Orang-orang yang Terlibat Pengelolaan Sampah, Karena Masih 'Tertumpuk dan Berserak'

PEKANBARU - Akihir-akhir in isampah masih menumpuk di sejumlah tempatdan terkesan bobroknya pengelolaan sampah di Pekanbaru, polisi bergerak untuk mengusut persoalan tersebut karena terindikasi adanya tindak pidana.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, langkah untuk menangani kasus ini dilakukan setelah terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru. Penumpukan sampah terjadi di jalanan, pasar, dan di depan kios atau toko. Masyarakat pun sudah meresahkannya. Dalam proses penanganan perkara, penyidik sudah meminta keterangan 20 orang saksi, baik dari masyarakat yang terdampak, ahli lingkungan dan ahli pidana. Dari keterangan dan data yang terkumpul, dilakukan gelar perkara dan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Setelah gelar perkara, terhitung 15 Januari 2021, kasus ditingkatkan ke penyidikan," kata Teddy dalam jumpa pers, Jumat (15/1) kemarin.

Polisi sudah bergerak menegakkan hukum sesuai undang-undang, maka polisi akan memeriksa DLHK dan segera menetapkan tersangka. Calon tersangka dalam kasus bobroknya pengelolaan sampah di Pekanbaru itu masih dirahasiakan kepolisian, namun polisi sudah memeriksa 20 orang saksi. Kasus bobroknya pengelolaan sampah di Pekanbaru, saat ini sedang ditangani oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Aparat kini sedang mencari indikasi terjadinya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Bahkan penanganan perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Saya tidak mau berandai-andai, tidak mau meramalkan. Kita tunggu saja proses penyidikannya. Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu ke depan, sudah ada gambaran siapa calon tersangkanya," tegasnya.

Dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah. "Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," urainya.

Teddy mengatakan, pihaknya juga akan mengagendakan pemeriksa terhadap sejumlah pihak. Termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. "Untuk pihak-pihak dari DLHK pemeriksaan dilakukan Senin  (18/1/2021 ) depan. Kadis, Kabid dan pihak swasta," tuturnya. (*)

Tags : Sampah, Pekanbaru, Pengelolaan Sampah, Direktur Reskrimum Polda Riau,