Hukrim   2021/12/28 21:31 WIB

Polisi Bongkar Investasi Bodong 'Diperankan' Seorang Wanita, yang 'Merugikan Puluhan Miliar'

 Polisi Bongkar Investasi Bodong 'Diperankan' Seorang Wanita, yang 'Merugikan Puluhan Miliar'
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat memberikan keterangan pers tekait investasi bodong.

PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil membongkar tindak pidana investasi bodong yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial MA (34).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengungkapkan bahwa aksinya itu dilakukan cukup panjang.

"Pelaku mencoba mendekati para korbannya sejak 2018."

"Saat itu, korban menjalin hubungan baik dengan para korban dan menjebak korban dengan berbagai unggahan di media sosial untuk menarik perhatian para korbannya," kata Pria Budi dalam jumpa pers, Selasa (28/12).

Korban menjalankan aksinya dengan modus membawa nama brand Yogurt Cimory dan Sosis Kenzler. Ada 18 orang yang tergiur dengan investasi bodong yang dijalankan MA itu. Dan dari aksinya, MA berhasil menggondol uang puluhan miliar rupiah dari para korbannya.

"Berawal melihat postingan dari tersangka yang menjalankan usahanya yang terlihat sukses, korban langsung menghubungi tersangka untuk bergabung dan tersangka meyakinkan korban untuk menjadi investor di produk tersebut dengan diimingi keuntungan yang fantastis diserta bonus lainnya," ungkap Kapolres.

Tak sampai di situ, pelaku juga meminta korban untuk mengajak teman-teman korban untuk ikut berinvestasi di bisnis bodong tersebut.  

"Setelah korban bergabung tersangka meminta Korban untuk mengajak orang yang mau bergabung di usaha tersebut sehingga keluarga dan teman-teman korban ikut bergabung," ujarnya.

"Untuk saat ini korban dari pelaku sebanyak 18 orang yang berasal bukan hanya di dalam Kota Pekanbaru tetapi ada juga yang dari luar Pekanbaru," terangnya.

Menurut keterangan pelaku uang yang dihasilkan dari korban tersebut diinvestasikan kembali dalam bentuk lainnya dan saat ini sedang dalam pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ahmad Yusuf mengatakan, kliennya melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap terduga pelaku berinisial MA yang dijuluki 'Ratu Skema Ponzi'.

"Dimana Skema Ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini," kata Ahmad.

Ahmad menyebutkan, kerugian yang dialami oleh kliennya mencapai Rp22 miliar. Dimana pelaku mengiming-imingi keuntungan sebesar Rp210 miliar dari hasil penjualan Yougurt Cimory dan Sosis Kenzler.

"Kerugian korban klien kami dijanjikan Rp210 miliar, faktanya klien kami ini dirugikan secara hukum berdasarkan bukti transaksi maupun rekap transaksi, itu mencapai Rp22 miliar," kata dia.

Ahmad menegaskan bahwa MA bukanlah orang utusan dari brand Yogurt Cimory dan Sosis Kenzler, melainkan hanya menggunakan brand besar tersebut untuk membuat korbannya percaya. "Dia membawa brand Cimory dan Sosis Kenzler, itu hanya lucu-lucuan. Itu adalah bohong. Itu hanya jual nama saja," pungkasnya.

Sementara itu, Eli Diana yang merupakan korban investasi bodong mengakui tergiur lantaran pelaku telah menjalin hubungan baik dengannya.

"Jadi awalnya dia ini menjalin hubungan baik dengan saya, makanya saya percaya."

"Jadi dia ini sempat memberikan keuntungan kepada kita, tapi itu bukan hasil penjualan brand itu, tapi dari uang yang kita tranfer ke dia itu juga diberikan kepada kita," kata Eli.

Eli mengatakan bahwa pelaku menawarkan jasa jual beli Yougurt Cimory dan Sosis Kenzler dengan memberikan keuntungan yang sangat menggiurkan kepada para korbannya.

"Jadi dia bilangnya bukan investasi, kita berjualan ini produk Yougurt dan Sosis, untuk mengisi di swalayan-swalayan yang ada di pulau-pulau. Termasuk dia ngisi ke luar negeri, makanya kita tertarik dan tergiur," lanjutnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun penjara. (*)

Tags : Polisi Bongkar Investasi Bodong, Investasi Merugikan Puluhan Miliar,