Headline Hukrim   2023/04/20 13:25 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman 408 Ribu Benih Lobster di Pelabuhan Inhil yang Ingin Dikirim ke Vietnam

Polisi Gagalkan Pengiriman 408 Ribu Benih Lobster di Pelabuhan Inhil yang Ingin Dikirim ke Vietnam
benih lobster

PEKANBARU - Polisi berhasil menggagalkan pengirim ratusan ribu benih lobster ke luar negeri. Dari pengungkapan itu, petugas juga menangkap dua orang pelaku yang diketahui berinisial MAR dan S yang merupakan warga Lampung. 

"Ditreskrimsus Polda Riau berhasil amankan sebanyak 408.000 benih lobster di Inhil. Jika kita totalkan negara mengalami kerugian sebesar Rp61,2 miliar," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal dalam keterangan pers nya, Rabu (19/4).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau gagalkan Pengiriman 408 Ribu Benih Lobster di Pelabuhan Inhil yang ingin dikirim ke Vietnam pada Selasa 18 April 2023 sekitar pukul 08.30 WIB pagi kemarin.

Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal mengungkapkan, kedua pelaku diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 08.30 WIB pagi kemarin.

Dari hasil keterangan dari kedua pelaku, modus yang kedua pelaku pakai adalah dengan membeli benih lobster kepada pengepul di Lampung. Setelah itu, rencananya ratusan ribu benih lobster itu akan dijual ke Vietnam melalui pelabuhan di Kabupaten Inhil.

"Ratusan ribu benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dan akan transit di singapore melalui jalur pelabuhan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau," sebutnya. 

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya penyeludupan benih bibit lobster keluar Negeri melalui daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

"Di Lokasi Subdit IV mencurigai 1 unit kendaraan cold diesel yang bermuatan dan sedang parkir di belakang sebuah rumah kosong, setelah dilakukan pengecekan di temukan 24 kotak warna putih yang berisi benih bibit lobster ukuran kecil, dimana dalam setiap kotak warna putih tersebut berisi 25 kantong plastik, dari setiap kantong plastik berisi 680 ekor benih bibit lobster ukuran kecil, dengan total jumlah 408.000 ekor benih bibit lobster," jelas Iqbal.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementar barang bukti bibit lobster langsung diberangkatkan ke Kota Padang, Sumatera Barat untuk dilepas liarkan.

"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 16 ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar," pungkasnya.(rp.abd/*)

Editor: Surya Dharma Panjaitan

Tags : benih lobster, polisi gagalkan pengiriman benih lobster, polisi gagalkan pengiriman benih lobster ke vietnam,