Pekanbaru   2022/12/18 11:47 WIB

Polisi Pasang Mobil Samaran di Simpang Traffic Light, 'juga Cari Kenderaan Pakai Knalpot Brong yang Membisingkan'

Polisi Pasang Mobil Samaran di Simpang Traffic Light, 'juga Cari Kenderaan Pakai Knalpot Brong yang Membisingkan'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Selain menempatkan mobil kamuflase Polisi juga menertibkan knalpot brong. Melalui Satlantas Polresta Pekanbaru terus imbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong. Sebab knalpot yang menimbulkan suara bising itu dapat mengganggu kenyamanan.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, pihaknya saat ini tengah gencar melakukan operasi penertiban knalpot brong pada kendaraan masyarakat.

"Iya benar. Kami sedang melakukan penertiban bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong yang tidak standar," kata Birgitta, Jumat (16/12/2022).

Penertiban itu dilakukan karena banyak masyarakat yang terganggu kenyamanannya karena suara knalpot yang sangat bising. Selain itu juga mengganggu pengendara lainnya saat melintas di jalan raya karena kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong.

Selain mengganggu, menurut Birgitta penggunaan knalpot brong akan berdampak buruk pada kendaraan masyarakat.

"Selain suaranya yang bising, penggunaan knalpot brong bisa menimbulkan polusi udara yang lebih buruk karena tidak ada filter gas buangnya. Kemudian BBM akan menjadi lebih boros," ungkapnya.

Birgitta menegaskan apabila ditemukan masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalanan, khususnya di Kota Pekanbaru, anggotanya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.

Karena hal itu melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo 105 (3) A UU LLAJ setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.

"Dapat dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Untuk itu kami imbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong dan tertib saat berlalu lintas," ujarnya.

Malam tadi, petugas dari Satlantas Polresta Pekanbaru juga telah melakukan tindakan tegas kepada 12 pengendara yang menggunakan knalpot bring itu.

"Tindakan yang kita berikan yakni, imbauan dan teguran kepada pemilik kendaraan, Selanjutnya membuat pernyataan dan knalpotnya kita amankan," pungkasnya.

Untuk menekan angka pelanggaran dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya, Satlantas Polresta Pekanbaru juga melakukan pemasangan mobil kamuflase atau mobil samaran di Simpang Traffic Light bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kasat Lantas, Kompol Birgitta Atvina berharap dengan pemasangan mobil kamuflase ini pengendara akan cenderung lebih berhati-hati saat melihat ada mobil polisi yang parkir dipinggir jalan dan memperlambat laju kendaraan mereka.

"Kemarin sudah kita pasang mobil kamuflase bersama Dishub Kota Pekanbaru dan Jasa Raharja Riau tepatnya di dekat Pos Gurindam 3 atau persimpangan Traffic Light menuju Bandara, dan kita berharap dengan melihat adanya mobil kamuflase ini pengguna jalan agar lebih berhati-hati dan mengurangi kecepatannya di persimpangan tersebut," kata Gitta.

Ia menjelaskan nantinya mobil kamuflase ini akan di pasang dibeberapa lokasi rawan kecelakaan lainnya dengan harapan dapat menekan angka kecelakaan.

"Mobil kamuflase ini akan kita pasang juga di lokasi lainnya dengan tujuan untuk dapat menekan angka Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Pemasangan mobil kamuflase ini juga sebagai bentuk kerjasama dan kepedulian antara instansi terkait sebagai pemangku keselamatan berlalu lintas di jalan raya atau Road Safety Partnership Action (RSPA) di Kota Pekanbaru. (rp.abd/*)

Tags : Penertiban Lalulintas, Polisi Pasang Mobil Kamuflase, Polisi Tertibkan Knalpot Brong, Mengurangi Kecelakaan Lalin ,